Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Bdg Santi Sanjaya 1.PT CGS CIMB SEKURITAS INDONESIA
2.Hendy Setiawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Santi Sanjaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ilham Annasrullah, S.HSanti Sanjaya
Tergugat
NoNama
1PT CGS CIMB SEKURITAS INDONESIA
2Hendy Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.5.980.755.500,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan ini, yang wajib dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak