| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon;
 
 - Menyatakan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yaitu Nurmala Arifin S.E. Ak., M.Ak., nama yang tercantum dalam Akta Kelahiran dan Ijazah Magister Akuntansi Universitas Padjadjaran yaitu Nurmala, nama yang tercantum dalam Akta Nikah yaitu Nurmala, S.E. Ak., dan nama yang tercantum dalam dokumen milik Pemohon lainnya adalah orang yang sama atau itu – itu juga;
 
 - Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung tentang Persamaan Nama tersebut untuk ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya;
 
 - Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
 
  |