Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9552201096 tanggal 20 November 2022 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9552201096 tanggal 20 November 2022;
- Menyatakan Akta Nomor : 7681 tanggal 24 November 2022 yang dibuat Notaris Riza Nurmansyah, S.H., M.Kn, berkedudukan di Banten adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01584794.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 24 November 2022 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 372.647.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Bandung membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bandung membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia, berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type MITSUBISHI L 300 PU FB, Nomor Rangka : PAEL67MKNNB004613, Nomor Mesin : 4N14UAM0583, Warna HITAM, Tahun 2022, Nomor Polisi : D 8288 FT, apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type MITSUBISHI L 300 PU FB, Nomor Rangka : PAEL67MKNNB004613, Nomor Mesin : 4N14UAM0583, Warna HITAM, Tahun 2022, Nomor Polisi : D 8288 FT berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01584794.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 24 November 2022, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas unit kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9552201096 tanggal 20 November 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanaakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |