Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kamaludin, SH | ARIS KURNIAWAN, S.Sn.,M.Sn., | 2 | Kamaludin, SH | ROZA RAHMADJASA MINTAREDJA | 3 | Kamaludin, SH | IWAN R. SULANDJANA | 4 | Kamaludin, SH | ADHITIYA ALAM SYAH | 5 | Kamaludin, SH | LUKITO WIBOWO | 6 | Kamaludin, SH | ROBBY MAULANA ZULKARNAEN | 7 | Kamaludin, SH | MOHAMMAD ARI MULIA S. HUSEIN | 8 | Kamaludin, SH | SRI SUKMARIANI | 9 | Kamaludin, SH | DADAN | 10 | Kamaludin, SH | OKKY HERYAWAN | 11 | Kamaludin, SH | DADANG HERMAWAN |
|
Petitum |
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat dapat diterima sekaligus bertindak dan berkedudukan hukum untuk mewakili kepentingan hukum seluruh Masyarakat Sunda baik yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat, maupun didalam dan diluar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, memiliki kesamaan fakta atau peristiwa, kesamaan dasar hukum yang bersifat substansial, dan kesamaan jenis tuntutan antara wakil kelompok dengan anggota kelompok, pula memiliki kejujuran dan kesungguhan melindungi kepentingan anggota kelompok lainnya, yang mensakralkan Kujang sebagai Benda Pusaka Adat Budaya Sunda, bukan sebagai Senjata Khas Jawa Barat;
- Menetapkan Kujang adalah Benda Pusaka Adat Budaya Sunda, yang merupakan:
- Identik dengan Budaya Sunda;
- Ciri Khas Bangsa Sunda;
- Disakralkan Masyarakat Sunda.
- Menetapkan keberadaan Budaya Sunda, Masyarakat Sunda dan Bangsa Sunda berpusat di Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengumumkan mengadakan acara Pameran Senjata Tradisional Nusantara, yang memuat dan atau memamerkan Kujang dengan sebutan Senjata Tradisional Jawa Barat;
- Menyatakan surat surat terkait acara Pameran Senjata Tradisional Nusantara yang diterbitkan oleh Para Tergugat cacat hukum, tidak sah;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk membatalkan Acara Pameran Senjata Tradisional Nusantara tanggal 29 Juli-31 Okotber 2025, di Museum Sri Baduga Kota Bandung Jawa Barat, sepanjang menyebut Kujang dengan sebutan Senjata;
- Menghukum Para Tergugat untuk memusnahkan dan atau menghapus dokumen-dokumen, berita-berita, informasi-informasi sepanjang menyebut Kujang dengan sebutan Senjata;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita Para Penggugat yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat dengan uang sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus 3 (tiga) hari setelah putusan. Karena Para Penggugat mengalami kesulitan dalam mendistribusikan uang tersebut, maka Para Penggugat meminta kepada Para Tergugat untuk mendirikan Monumen/Tugu dan atau Gedung Peringatan “KUJANG BUKAN SENJATA/ KUJANG PUSAKA ADAT BUDAYA SUNDA” pada lahan terbuka untuk umum, pada Pusat atau di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat sebagai Pusat keberadaan Masyarakat Sunda, Budaya Sunda dan Bangsa Sunda, yang mensakralkan Kujang sebagai Benda Pusaka Adat Budaya Sunda, yang nilainya apabila dirupiahkan menjadi sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah);
- Memerintahkan Para Tergugat selaku Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemerintah Daerah Jawa tentang Kujang Bukan Senjata;
- Memerintahkan Para Tergugat selaku Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama-sama Turut Tergugat selaku Perwakilan Rakyat Jawa Barat untuk menerbitkan Peraturan Daerah Jawa Barat yang mengatur tentang Keberadaaan Kujang sebagai Benda Pusaka Adat Budaya Sunda, Budaya Sunda, Masyarakat Sunda dan Bangsa Sunda, yang berpusat di Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf kepada Masyarakat Sunda karena telah menyebut Kujang sebagai Senjata Khas Jawa Barat, dengan membuat berita dan atau video di media massa nasional baik manual maupun elektronik, 7 Media Televisi Nasional dengan Situs Media Sosialnya, 3 (tiga) hari setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika perhari setiap keterlambatan Para Tergugat mematuhi putusan perkara ini
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaat bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara ini;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |