Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
568/Pdt.P/2025/PN Bdg Cindy Arini Parwono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 568/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cindy Arini Parwono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bakti Sunaryo SHCindy Arini Parwono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;

            2.    Menetapkan  Ibu kandung Pemohon yang bernama Dra. UTJU RAHARDJA (dahulu bernama  Tjoa Sioe Tjeng)   berada dalam Pengampuan :

            3.     Menetapkan Pemohon CINDY ARINI PARWONO sebagai Wali Pengampu dari Ibu kandungnya yang bernama  Dra.UTJU RAHARDJA  (dahulu bernama  Tjoa Sioe Tjeng);

            4.   memberikan  ijin kepada Pemohon CINDY ARINI PARWONO untuk mewakili Dra.UTJU RAHARDJA (dahulu bernama  Tjoa Sioe Tjeng) dalam melakukan segala  tindakan dan perbuatan hukum guna kepentingan hukum atas nama Dra.Utju Rahardja (dahulu bernama  Tjoa Sioe Tjeng);

            5.    Meberikan ijin kepada Pemohon CINDY ARINI PARWONO yang bertindak untuk diri sendiri serta sebagai Pengampu mewakili tindakan hukum dari Dra.Utju Rahardja untuk menandatangani segala berkas,dokumen , akta-akta  serta tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan seluruh harta kepemilikan dari ibu kandungnya Dra.Utju Rahardja ;

4.   Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak