Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
248/Pid.Sus/2025/PN Bdg | EMELIA RASKI, SH | ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 248/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-827/M.2.10/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN bersama DADEW Als UTIM (DPO) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Pelabuhan II Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi – Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas Bandung Kelas IA Khusus, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 83 gram, beratnya melebihi dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN dihubungi oleh DADEW Als UTIM (DPO), untuk mengambil narkotika jenis sabu, dan terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN dijanjikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta boleh memakai narkoba jenis sabu sebanyak 1(satu) paket kecil milik DADEW Als UTIM (DPO), setelah terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN setuju, lalu DADEW Als UTIM (DPO) menyuruh terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN untuk mengambil Narkotika jenis sabu di dekat SMPN 3 di jalan Pelabuhan II Kelurahan Cikondang Kota Sukabumi, kemudian terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN mengikuti perintah DADEW Als UTIM (DPO) pergi ke lokasi yang ditunjuk, sesampainya terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN di sekitar jalan Pelabuhan II, lalu terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN menghubungi DADEW Als UTIM (DPO) dan mengatakan sudah sampai di lokasi yang dituju, lalu terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN disuruh menunggu kabar, kemudian sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN mendapat pesan whatsapp dari DADEW Als UTIM (DPO) yang berisi peta gambar dan tulisan petunjuk tempat sabu disimpan, kemudian terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN mengikuti petunjuk DADEW Als UTIM (DPO), dan menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang dalam plastik klip bening, disimpan dalam bekas kemasan sukro dan dimasukkan dalam plastik hitam serta ditutup bata yang terletak dibelakang rumah, setelah mendapatkan sabu tersebut, lalu dimasukkannya kedalam jaket bajunya, akhirnya perbuatan terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN diketahui Petugas dari Polda Jabar yang sebelumnya sudah mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN telah melakukan penyalahgunaan narkotika, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN yang sedang menunggu ojek hendak pulang kerumahnya, kemudian Petugas bernama saksi Moch. Rizkie Setiadi dan saksi Satria Dwi Aprianto melakukan penggeledahan pada terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu seberat 83 gram dalam plastik klip bening dalam bekas kemasan sukro, dari Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung diidentifikasi sebagai Metamfetamin positif termasuk narkotika golongan I jenis sabu menurut UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai sertifikat/laporan pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0370 yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt,.Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 02 Desember 2024.
Perbuatan Terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN bersama DADEW Als UTIM (DPO) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Pelabuhan II Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi – Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas Bandung Kelas IA Khusus, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 83 gram, beratnya melebihi dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN dengan cara sebagai berikut : ------------------------
------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN dihubungi oleh DADEW Als UTIM (DPO), untuk mengambil narkotika jenis sabu, dan terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN dijanjikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta boleh memakai narkoba jenis sabu sebanyak 1(satu) paket kecil milik DADEW Als UTIM (DPO), setelah terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN setuju, lalu DADEW Als UTIM (DPO) menyuruh terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN untuk mengambil Narkotika jenis sabu di dekat SMPN 3 di jalan Pelabuhan II Kelurahan Cikondang Kota Sukabumi, kemudian terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN mengikuti perintah DADEW Als UTIM (DPO) pergi ke lokasi yang ditunjuk, sesampainya terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN di sekitar jalan Pelabuhan II, lalu terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN menghubungi DADEW Als UTIM (DPO) dan mengatakan sudah sampai di lokasi yang dituju, lalu terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN disuruh menunggu kabar, kemudian sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN mendapat pesan whatsapp dari DADEW Als UTIM (DPO) yang berisi peta gambar dan tulisan petunjuk tempat sabu disimpan, kemudian terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN mengikuti petunjuk DADEW Als UTIM (DPO), dan menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang dalam plastik klip bening, disimpan dalam bekas kemasan sukro dan dimasukkan dalam plastik hitam serta ditutup bata yang terletak dibelakang rumah, setelah mendapatkan sabu tersebut, lalu dimasukkannya kedalam jaket bajunya, akhirnya perbuatan terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN diketahui Petugas dari Polda Jabar yang sebelumnya sudah mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN telah melakukan penyalahgunaan narkotika, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN yang sedang menunggu ojek hendak pulang kerumahnya, kemudian Petugas bernama saksi Moch. Rizkie Setiadi dan saksi Satria Dwi Aprianto melakukan penggeledahan pada terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu seberat 83 gram dalam plastik klip bening dalam bekas kemasan sukro, dari Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung diidentifikasi sebagai Metamfetamin positif termasuk narkotika golongan I jenis sabu menurut UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai sertifikat/laporan pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0370 yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt,.Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 02 Desember 2024.
Perbuatan Terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa ARI RAMDANI Als KOSLET Bin APUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |