Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
485/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Bob Abednego
2.Lydiana Widjaja
3.Robby Widjaja
4.Stephen Kristianto
1.R.Pipin
2.Yuliani Kartika Ningsih
3.Budi Setiawan
4.Dadan Hermawan
5.Indri Ferdiani Suarna
6.Risca Tresmianti Suarna
7.Ade Sujana
8.Eti Suwarti
9.Endah Purnamasari Winaningsih
10.Ferry Pernando
11.Sintia Febrianti
12.Abdul Yusup
13.Adam Sutisna
14.Dewi Maryati
15.Supriatna
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 485/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi kepada Para Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual yang diberikan oleh (Alm.) Suhayi selaku orangtua dari Tergugat II s.d Tergugat XV yang diberikan kepada Tergugat I atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung, Letter C No. 1630 Persil 65.S.III seluas 500 m2 yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung (in casu OBJEK SENGKETA);
  4. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor : 321/PPAT/1980 tertanggal 01 Maret 1980 yang dibuat dan ditandatangani serta dilakukan dihadapan PPATS Kecamatan Buahbatu DT.II, Kabupaten Bandung (yang setelah pemekaran, OBJEK SENGKETA masuk ke dalam wilayah Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung (in casu Turut Tergugat I);
  5. Menyatakan sah seluruh bukti pembayaran berupa kwitansi dari orang tua Para Penggugat yang bernama (Alm.) Zacharia Widjaja yang diterima oleh Tergugat I berkenaan jual beli atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung, Letter C No. 1630 Persil 65.S.III seluas 500 m2 yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kwitansi tahun 1979, Pembayaran angsuran ke-1 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
    2. Kwitansi tahun 1979, Pembayaran angsuran ke-2 sebesar Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    3. Kwitansi tahun 1980, Pembayaran pelunasan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  6. Menyatakan (Alm.) Zacharia Widjaja beserta Para Penggugat selaku ahli warisnya adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung, Letter C No. 1630 Persil 65.S.III seluas 500 m2 yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung;
  7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Surat Kuasa Menjual yang diberikan oleh (Alm.) Suhayi selaku orang tua dari Tergugat II sampai dengan Tergugat XV kepada Para Penggugat atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung, Letter C No. 1630 Persil 65.S.III seluas 500 m2 yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung;
  8. Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya dengan memproses penerbitan Sertifikat dengan atas nama (Alm.) Zacharia Widjaja atau Para Penggugat selaku ahli warisnya berkenaan sebidang tanah yang terletak di Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung, Letter C No. 1630 Persil 65.S.III seluas 500 myang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung;
  9. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk menerima dan melanjutkan proses penerbitan sertifikat dengan atas nama (Alm.) Zacharia Widjaja atau Para Penggugat selaku ahli warisnya berkenaan sebidang tanah yang terletak di Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung, Letter C No. 1630 Persil 65.S.III seluas 500 myang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorrrad);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. ,  apabila  Majelis  Hakim yang  memeriksa  dan  mengadili  perkara  ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo et Bono).

 

Demikianlah kami sampaikan Gugatan Wanprestasi ini, atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus kami ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak