Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PT Nestle Indonesia Jeri Efriansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Melakukan Tindak Pidana
Nomor Perkara 61/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Nestle Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Syamsul Falah, S.H.PT Nestle Indonesia
Tergugat
NoNama
1Jeri Efriansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 16 September 2024;
  3. Menyatakan Uang Pisah, Uang Sisa Cuti Tahunan, Tunjangan Hari Raya 2025, gaji ke-13 (tiga belas) dan Saldo DPLK dikurangi pinjaman karyawan sehingga Tergugat menerima sebesar Rp123.558.003 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

KOMPONEN

JUMLAH

Uang Pisah

Rp9.625.000

Sisa Cuti Tahunan

Rp7.265.202

THR 2025

Rp5.237.000

Gaji Ke-13

Rp7.855.500

TOTAL (Gross)

Rp29.982.702

 

KOMPONEN

JUMLAH

Saldo DPLK Perusahaan

Rp79.276.227

Saldo DPLK Karyawan

Rp47.565.739

TOTAL (Gross)

Rp 126.841.965

 

KOMPONEN

JUMLAH

Total Kompensasi

Rp29.982.702

Total Saldo DPLK

Rp126.841.965

Total Nominal (Gross)

Rp156.824.667

 

KOMPONEN

JUMLAH

Total Kompensasi (Penggantian Hak + DPLK)

Rp156.824.667

Total Pinjaman Karyawan

Rp33.266.664

Total Nominal (Gross)

Rp123.558.003

 

  1. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai hukum.

 

 

 

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak