Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Dery dermawan Bin (alm) Komarudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-321/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dery dermawan Bin (alm) Komarudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-93/BDUNG/01/2025

 

a.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

 

Nama

:

DERY DERMAWAN bin (alm) KOMARUDIN

 

Tempat Lahir

:

Bandung

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

26 Tahun/ 20 Juli 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kp. Babakan Sadang Rt. 04 Rw. 15 Desa Andir Kec. Baleendah Kab. Bandung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

b.

PENAHANAN

:

 

 

PENYIDIK

:

RUTAN, 08 NOVEMBER 2024 s/d 27 NOVEMBER 2024

 

PERPANJANGAN PU

:

RUTAN, 28 NOVEMBER 2024 s/d 06 JANUARI 2025

 

PERPANJANGAN PN

:

RUTAN, 10 JANUARI 2025 s/d 08 FEBRUARI 2025

 

PENUNTUT UMUM

:

RUTAN, 23 JANUARI 2025 s/d 11 FEBRUARI 2025

 

 

 

 

 

c.

DAKWAAN

:

 

 

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa DERY DERMAWAN bin (alm) KOMARUDIN, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Jagabaya Kp. Pasirlayung Rt. 01 Rw. 03 Kel. Cimaung Kec. Banjaran Kab. Bandung, yang berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa sering membeli narkotika jenis tembakau sintetis di akun instagram milik Sdr. DEMON (DPO), kemudian sekira bulan Oktober 2024, Sdr. DEMON (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk membuat sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan syarat terdakwa harus membeli terlebih dahulu kepada Sdr. DEMON (DPO) berupa bibit sintetis (5FaADB) sebanyak 10 gram seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan membayar uang DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya dibayar ketika terdakwa sudah menjual hasil produksi tembakau sintetis, terdakwa pun bersedia dan mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Sdr. DEMON (DPO) dan sdr. DEMON (DPO) pun mengirim lokasi pengambilan di sekitar Jalan Dago Atas melalui DM (direct masage), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 17.30 Wib, terdakwa mengambil bibit sintetis yang telah dikirim Sdr. DEMON (DPO) di Jalan Dago Atas Kota Bandung setelah itu terdakwa membawanya ke kontrakan terdakwa di Desa Jagabaya, kemudian terdakwa mulai membuat narkotika jenis tembakau sintetis sesuai arahan Sdr. DEMON (DPO) dengan cara :
      • Pertama-tama terdakwa menyiapkan terlebih dahulu barang atau alat berupa bibit sintetis, Tembakau, cairan alkohol, cairan kloroform PA, bibit tembakau sintetis, botol spray, semprotan pompa air warna kuning, kompor listrik, gelar takar berbahan kaca, gelas takar berbahan plastik dan suntikan ;
      • Yang kedua terdakwa menyiapkan terlebih dahulu tembakau yang akan dibuat menjadi tembakau sintetis ;
      • Yang ketiga terdakwa memasukan cairan alkohol dan cairan kloroform PA ke dalam botol spray dengan mengunakan suntikan, setelah cairan alkohol dan cairan kloroform PA masuk kedalam botol spray, terdakwa mengaduknya dengan mengunakan tangan kemudian setelah itu terdakwa langsung menyemprotkan secara langsung ke tembakau yang sudah disiapkan sebelumnya, setelah disemprot kemudian dikeringkan selama 1 hari ;
      • Yang terakhir terdakwa memasukan cairan alkohol, cairan kloroform PA dan bibit sintetis ke dalam gelas takar berbahan plastik untuk menentukan ukuran takaran yang diperlukan, setelah sesuai dengan takaran selanjutnya dimasukan ke gelas takar berbahan kaca kemudian memanaskan dengan mengunakan kompor listrik, setelah selesai dipanaskan kemudian cairan alkohol, cairan kloroform PA dan bibit sintetis yang sudah dipanaskan dimasukan kedalam semprotan air warna kuning, kemudian disemprotkan kembali ke tembakau yang sebelumnya sudah disemprotkan, setelah itu dikeringkan kembali selama 1 minggu, dan setelah 1 minggu untuk tembakau sintetis siap untuk diedarkan.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 04 November 2024, sekira pukul 14.00 Wib saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mendapatkan Informasi adanya seseorang yang telah mengambil narkotika jenis bibit tembakau sintetis di Jalan Dago Atas Kota Bandung, menindaklanjuti informasi tersebut sekira jam 19.00 WIB, saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI melakukan penyelidikan dan mendapatkan infromasi bahwa pelaku beralamat di Desa Jagabaya Kp. Pasirlayung, Kel. Cimaung Kec. Banjaran Kab. Bandung, keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI langsung menuju ke alamat pelaku di Desa Jagabaya Kp. Pasirlayung Rt. 01 Rw. 03 Kel. Cimaung Kec. Banjaran Kab. Bandung, setibanya di depan pintu rumah pelaku, saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI mengetuk pintu rumah tersebut lalu dibuka oleh seorang laki-laki yang ketika ditanya mengaku bernama terdakwa DERY DERMAWAN, seketika saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI menanyakan perihal barang bukti narkotika jenis bibit sintetis yang diambil terdakwa di sekitaran jalan Dago Atas Kota Bandung, terdakwa pun mengakuinya bahwa benar telah mengambil narkotika berupa bibit tembakau sintetis pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 Wib di sekitaran daerah JI. Dago Atas Kota Bandung, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis ;
  • 1 (satu) buah jerigen berisikan alkohol.
  • 1 (satu) buah gelas takar berbahan kaca.
  • 1 (satu) buah gelar takar berbahan plastik.
  • 1 (satu) buah kompor listrik.
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
  • 5 (lima) buah lakban merk fragile.
  • 2 (dua) pack plastik klip bening baru
  • 1 (satu) buah semprotan air warna kuning
  • 1 (satu) buah botol spray
  • 2 (dua) buah botol kloroform PA
  • 1 (satu) buah suntikan.
  • 1 (satu) unit handphone Realme warna biru muda

kemudian saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI memeriksa handphone terdakwa, dan ditemukan bukti percakapan dan peta lokasi pengambilan tembakau sintetis di daerah Batununggal Kota Bandung, selanjutnya saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI menyuruh terdakwa untuk mengambil barang bukti tembakau sintetis tersebut sesuai dengan peta lokasi pengambilan di daerah Batununggal Kota Bandung, setibanya dilokasi pengambilan, terdakwa pun langsung mengambil 2 bungkus plastik berisikan tembakau sintetis selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Bandung.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I tidak ada izin dari pihak yang berwenang
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 6496/NNF/2024, tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat dan ditandangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. Bahwa telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 354,7400 gram diberi nomor barang bukti 3652/2024/OF ;
  • 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 187,3600 gram diberi nomor barang bukti 3653/2024/OF ;
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 58,2800 gram diberi nomor barang bukti 3654/2024/OF ;
  • 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 88,7400 gram diberi nomor barang bukti 3655/2024/OF ;

Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB INACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 202 lampiran Permenkes RI No. 30 Tahun 2023tentang perubahan penggolongan narkotika dalam UU RI NO 35 Tahun 2009

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU KEDUA :

Bahwa Terdakwa DERY DERMAWAN bin (alm) KOMARUDIN, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Jagabaya Kp. Pasirlayung Rt. 01 Rw. 03 Kel. Cimaung Kec. Banjaran Kab. Bandung, yang berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa sering membeli narkotika jenis tembakau sintetis di akun instagram milik Sdr. DEMON (DPO), kemudian sekira bulan Oktober 2024, Sdr. DEMON (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk membuat sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan syarat terdakwa harus membeli terlebih dahulu kepada Sdr. DEMON (DPO) berupa bibit sintetis (5FaADB) sebanyak 10 gram seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan membayar uang DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya dibayar ketika terdakwa sudah menjual hasil produksi tembakau sintetis, terdakwa pun bersedia dan mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Sdr. DEMON (DPO) dan sdr. DEMON (DPO) pun mengirim lokasi pengambilan di sekitar Jalan Dago Atas melalui DM (direct masage), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 17.30 Wib, terdakwa mengambil bibit sintetis yang telah dikirim Sdr. DEMON (DPO) di Jalan Dago Atas Kota Bandung setelah itu terdakwa membawanya ke kontrakan terdakwa di Desa Jagabaya, kemudian terdakwa mulai membuat narkotika jenis tembakau sintetis sesuai arahan Sdr. DEMON (DPO) dan setelah siap, tembakau sintetis tersebut akan terdakwa jual melalui aplikasi instagram milik terdakwa dengan nama akun “starboy.id” selain itu juga terdakwa ada memesan/membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) bungkus plastik melalui DM (direct massage) instagram dari Sdr. IYAN (DPO) yang peta lokasi pengambilannya ada di daerah Batu nunggal dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali ;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 04 November 2024, sekira pukul 14.00 Wib saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mendapatkan Informasi adanya seseorang yang telah mengambil narkotika jenis bibit tembakau sintetis di Jalan Dago Atas Kota Bandung, menindaklanjuti informasi tersebut sekira jam 19.00 WIB, saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI melakukan penyelidikan dan mendapatkan infromasi bahwa pelaku beralamat di Desa Jagabaya Kp. Pasirlayung, Kel. Cimaung Kec. Banjaran Kab. Bandung, keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI langsung menuju ke alamat pelaku di Desa Jagabaya Kp. Pasirlayung Rt. 01 Rw. 03 Kel. Cimaung Kec. Banjaran Kab. Bandung, setibanya di depan pintu rumah pelaku, saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI mengetuk pintu rumah tersebut lalu dibuka oleh seorang laki-laki yang ketika ditanya mengaku bernama terdakwa DERY DERMAWAN, seketika saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI menanyakan perihal barang bukti narkotika jenis bibit sintetis yang diambil terdakwa di sekitaran jalan Dago Atas Kota Bandung, terdakwa pun mengakuinya bahwa benar telah mengambil narkotika berupa bibit tembakau sintetis pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 Wib di sekitaran daerah JI. Dago Atas Kota Bandung, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis ;
  • 1 (satu) buah jerigen berisikan alkohol.
  • 1 (satu) buah gelas takar berbahan kaca.
  • 1 (satu) buah gelar takar berbahan plastik.
  • 1 (satu) buah kompor listrik.
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
  • 5 (lima) buah lakban merk fragile.
  • 2 (dua) pack plastik klip bening baru
  • 1 (satu) buah semprotan air warna kuning
  • 1 (satu) buah botol spray
  • 2 (dua) buah botol kloroform PA
  • 1 (satu) buah suntikan.
  • 1 (satu) unit handphone Realme warna biru muda

kemudian saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI memeriksa handphone terdakwa, dan ditemukan bukti percakapan dan peta lokasi pengambilan tembakau sintetis di daerah Batununggal Kota Bandung, selanjutnya saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI menyuruh terdakwa untuk mengambil barang bukti tembakau sintetis tersebut sesuai dengan peta lokasi pengambilan di daerah Batununggal Kota Bandung, setibanya dilokasi pengambilan, terdakwa pun langsung mengambil 2 bungkus plastik berisikan tembakau sintetis selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Bandung.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak ada izin dari pihak yang berwenang
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 6496/NNF/2024, tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat dan ditandangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. Bahwa telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 354,7400 gram diberi nomor barang bukti 3652/2024/OF ;
  • 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 187,3600 gram diberi nomor barang bukti 3653/2024/OF ;
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 58,2800 gram diberi nomor barang bukti 3654/2024/OF ;
  • 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 88,7400 gram diberi nomor barang bukti 3655/2024/OF ;

Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB INACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 202 lampiran Permenkes RI No. 30 Tahun 2023tentang perubahan penggolongan narkotika dalam UU RI NO 35 Tahun 2009

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU KETIGA :

Bahwa Terdakwa DERY DERMAWAN bin (alm) KOMARUDIN, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Jagabaya Kp. Pasirlayung Rt. 01 Rw. 03 Kel. Cimaung Kec. Banjaran Kab. Bandung, yang berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 November 2024, sekira pukul 14.00 Wib saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mendapatkan Informasi adanya seseorang yang telah mengambil narkotika jenis bibit tembakau sintetis di Jalan Dago Atas Kota Bandung, menindaklanjuti informasi tersebut sekira jam 19.00 WIB, saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI melakukan penyelidikan dan mendapatkan infromasi bahwa pelaku beralamat di Desa Jagabaya Kp. Pasirlayung, Kel. Cimaung Kec. Banjaran Kab. Bandung, keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI langsung menuju ke alamat pelaku di Desa Jagabaya Kp. Pasirlayung Rt. 01 Rw. 03 Kel. Cimaung Kec. Banjaran Kab. Bandung, setibanya di depan pintu rumah pelaku, saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI mengetuk pintu rumah tersebut lalu dibuka oleh seorang laki-laki yang ketika ditanya mengaku bernama terdakwa DERY DERMAWAN, seketika saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI menanyakan perihal barang bukti narkotika jenis bibit sintetis yang diambil terdakwa di sekitaran jalan Dago Atas Kota Bandung, terdakwa pun mengakuinya bahwa benar telah mengambil narkotika berupa bibit tembakau sintetis pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 Wib di sekitaran daerah JI. Dago Atas Kota Bandung, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis ;
  • 1 (satu) buah jerigen berisikan alkohol.
  • 1 (satu) buah gelas takar berbahan kaca.
  • 1 (satu) buah gelar takar berbahan plastik.
  • 1 (satu) buah kompor listrik.
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
  • 5 (lima) buah lakban merk fragile.
  • 2 (dua) pack plastik klip bening baru
  • 1 (satu) buah semprotan air warna kuning
  • 1 (satu) buah botol spray
  • 2 (dua) buah botol kloroform PA
  • 1 (satu) buah suntikan.
  • 1 (satu) unit handphone Realme warna biru muda

kemudian saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI memeriksa handphone terdakwa, dan ditemukan bukti percakapan dan peta lokasi pengambilan tembakau sintetis di daerah Batununggal Kota Bandung, selanjutnya saksi LINDRA dan saksi RIZCKY BUSTOMI menyuruh terdakwa untuk mengambil barang bukti tembakau sintetis tersebut sesuai dengan peta lokasi pengambilan di daerah Batununggal Kota Bandung, setibanya dilokasi pengambilan, terdakwa pun langsung mengambil 2 bungkus plastik berisikan tembakau sintetis selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Bandung.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak ada izin dari pihak yang berwenang
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 6496/NNF/2024, tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat dan ditandangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. Bahwa telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 354,7400 gram diberi nomor barang bukti 3652/2024/OF ;
  • 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 187,3600 gram diberi nomor barang bukti 3653/2024/OF ;
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 58,2800 gram diberi nomor barang bukti 3654/2024/OF ;
  • 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 88,7400 gram diberi nomor barang bukti 3655/2024/OF ;

Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB INACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 202 lampiran Permenkes RI No. 30 Tahun 2023tentang perubahan penggolongan narkotika dalam UU RI NO 35 Tahun 2009

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

BANDUNG, 22 JANUARI 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

YADI

 

Pihak Dipublikasikan Ya