| Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 001/PKWT-DAT/005/VI/2023 untuk masa kerja 05 Juni 2023 hingga 01 Juni 2024 sah dan mengikat untuk PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 001/PKWT-DAT/005/VI/2023 untuk masa kerja 05 Juni 2023 hingga 01 Juni 2024 sah dan mengikat untuk PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja PENGGUGAT oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus karena PHK sejak putusan ini dibacakan atau diucapkan;
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak PENGGUGAT berupa uang kompensasi atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 001/PKWT-DAT/005/VI/2023 untuk masa kerja 05 Juni 2023 hingga 01 Juni 2024 sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah);
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak PENGGUGAT berupa uang sebesar upah PENGGUGAT sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu sebagaimana perjanjian kerja waktu tertentu Nomor: 001/PKWT-DAT/01/IX/2024 untuk sisa masa kerja 01 Juni 2024 hingga 01 Juni 2025 selama 7 (tujuh) bulan x Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) sebesar Rp. 77.000.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah);
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak PENGGUGAT berupa uang kompensasi atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 001/PKWT-DAT/01/IX/2024 untuk masa kerja 01 Juni 2024 hingga 01 Juni 2025 sebesar Rp. 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya verzet/perlawanan dan kasasi atau peninjauan kembali;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara a quo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |