Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.Sus/2025/PN Bdg | TETI SARASWATI, SH | AEP SAEPUDIN bin SURYANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-336/M.2.10/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana bersama-sama dengan seseorang yang bernama Maju (DPO), pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Counter JNT Cargo Pasir Kuda Jl. Kapten N0. 50 RT 02 RW 12 Kelurahan Pasir Kuda Bogor Barat Kota Bogor, Jawa Barat atau setidak-tidaknya masih bertempat didaerah hukum PN Bogor akan tetapi karena sebagiam besar saksi yang di panggil lebih dekat dengan PN bandung daripada Pengadilan Negeri Bogor tempat terjadinya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP maka pengadilan negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kilogram atau melebihi 5 batang pohon perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut : ------
Berawal Pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 19.15 wib Ketika Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana sedang menunggu penumpang di pangkalan ojek didepan Toko pakaian BTM Mall Jl. Ir. H. Djuanda Kampung Cincau Kec Bogor Tengah , Kota Bogor terdakwa didatangi seorang laki-laki yang belakangan diketahui dengan nama Maju (DPO) lalu Maju (DPO) berkata “ apakah bisa mengambil paket di Cikaret Pasir Kuda” yang tidak lain merupakan Counter J&T, sambil memperlihatkan MAPS / Share location pengambilan. Dan Maju (DPO) mempertegas Kembali bahwa paket yang akan diambil berisi Ganja dan paket tersebut menggunakan nama HJ. TALEB (sebagai nama samaran) dan Tedakwa Aep Saepudin Bin Suryana diberi ongkos pengambilan paket sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Dalam melakukan Aksinya Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana diharuskan untuk membuka jaket Grab atas perintah Maju (DPO) hal tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas Kepolisian.
Dan Maju (DPO) melakukan strategi pengambilan bahwa ia akan mengikuti Terdakwa Aep Saepudin bin Suryana dari belakang dan apabila paket sudah diterima oleh Terdakwa AEP Saepudin Bin Suryana maka akan langsung diserahkan kepada Maju (DPO), selanjutnya Terdakwa Aep Saepudin bin Suryana berangkat menuju Counter J&T Cargo Pasir Kuda Jl.Kapten No. 50 RT 02 RW 12 Pasir Kuda, Bogor Barat Kota Bogor, Jawa Barat dengan menggunakan sepeda motor Beat Nopol F 3290 FDC Sedangkan Maju (DPO) mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna Putih.
Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana sampai di parkiran Counter J&T Cargo sekitar pukul 19.25 sedangkan Maju (DPO) mengawasi Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana dari jarak10 (sepuluh) meter bertempat di sebuah warung tempat penjualan es kelapa muda. Karena Counter J&T Cargo sudah tutup maka Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana mengetuk roling door Counter J&T Cargo dan Ketika ada yang membuka rolling door Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana langsung menanyakan paket atas nama HJ. Taleb dengan nomor resi : 200740992473 kepada Saksi Darma Wijaya bin Rusdi yang merupakan pegawai dari Counter J&T Cargo dan paket berisi narkotika jenis ganja langsung diserahkan kepada Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana. Selanjutnya ketika Terdakwa Aep Saepudin bin sedang berada di parkiran motor di depan Counter J&T Cargo langsung ditangkap oleh Petugas BNN Provinsi Jawa Barat yaitu Saksi Casmo Irawan, Saksi Harry Irawan , dan Saksi John Sudharyadi yang mendapat informasi dari Masyarakat dan Ketika di geledah dalam diri Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana ditemukan paket berisi Narkotika jenis Ganja pesanan dari Maju (DPO) sedangkan Maju (DPO) yang melihat penangkapan sekitar 10 meter dari tempat kejadian langsung melarikan diri
Bahwa Ganja tersebut setelah dilakukan penimbangan dengan berat seluruhnya 3981,97 (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh satu koma sembilan puluh tujuh) dengan rincian :
Dan telah dilakukan penyisihan dengan berat netto Awal;
Dan berat netto seluruhnya seberat 3981,97 telah disisihkan menjadi 47,37 dan telah dilakukan pengujian di Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan nomor PL7FI/XII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika dengan berat netto akhir seluruhnya 41,4599 gram untuk dilakukan pembuktian perkara di persidangan. Dan sisa penyisihan dengan berat netto sebesar 3934,6 gram telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan.
Dengan Kesimpulan positif narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika:
----- Perbuatan terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.----------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa ia terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana bersama-sama dengan seseorang yang bernama Maju (DPO), pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Counter JNT Cargo Pasir Kuda Jalan Kapten N0. 50 RT 02 RW 12 Kelurahan Pasir Kuda Bogor Barat Kota Bogor, Jawa Barat atau setidak-tidaknya masih bertempat didaerah hukum PN Bogor akan tetapi karena sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat dengan PN bandung daripada Pengadilan Negeri Bogor tempat terjadinya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP maka pengadilan negeri bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 berat nya melebihi 1 Kilogram atau melebihi 5 batang pohon perbuatan terdakwa dilakukan sebagai mana yang berikut: ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana yang berprofesi selaku tukang ojek dan terbiasa mangkal didepan Toko pakaian BTM Mall Jl. Ir. H. Djuanda Kampung Cincau Kec Bogor Tengah pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 19.15 wib didatangi seorang laki-laki yang belakangan diketahui dengan nama Maju (DPO) lalu Maju (DPO) berkata “ apakah bisa mengambil paket di Cikaret Pasir Kuda” yang tidak lain merupakan Counter J&T, sambil memperlihatkan MAPS / Share location pengambilan. Dan Maju (DPO) mempertegas Kembali bahwa paket yang akan diambil berisi Ganja dan paket tersebut menggunakan nama Hj. Taleb (sebagai nama samaran) dan Tedakwa Aep Saepudin Bin Suryana diberi ongkos pengambilan paket sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Dalam melakukan Aksinya Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana diharuskan untuk membuka jaket Grab atas perintah Maju (DPO) hal tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas Kepolisian.
Dan Maju (DPO) melakukan strategi pengambilan bahwa ia akan mengikuti Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana dari belakang dan apabila paket sudah diterima oleh Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana maka akan langsung diserahkan kepada Maju (DPO), selanjutnya Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana berangkat menuju Counter J&T Cargo Pasir Kuda Jl.Kapten No. 50 RT 02 RW 12 Pasir Kuda, Bogor Barat Kota Bogor, Jawa Barat dengan menggunakan sepeda motor Beat Nopol F 3290 FDC Sedangkan Maju (DPO) mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna Putih.
Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana sampai di parkiran Counter J&T Cargo sekitar pukul 19.25 sedangkan Maju (DPO) mengawasi Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana dari jarak10 (sepuluh) meter bertempat di sebuah warung tempat penjualan es kelapa muda. Karena Counter J&T Cargo sudah tutup maka Terdakwa Aep Saepudin bin Suryana mengetuk roling door Counter J&T Cargo dan Ketika ada yang membuka rolling door Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana langsung menanyakan paket atas nama HJ. Taleb dengan nomor resi : 200740992473 kepada Saksi Darma Wijaya bin Rusdi yang merupakan pegawai dari Counter J&T Cargo dan paket berisi narkotika jenis ganja langsung diserahkan kepada Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana. Selanjutnya ketika Terdakwa Aep Saepudin bin Suryana ketika sedang berada di parkiran motor di depan Counter J&T Cargo langsung ditangkap oleh Petugas BNN Provinsi Jawa Barat yaitu Saksi Casmo Irawan , Saksi Harry Irawan dan Saksi John Sudharyadi berdasarkan informasi dari Masyarakat dan Ketika di geledah dalam diri Terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana ditemukan paket berisi Narkotika jenis Ganja pesanan dari Maju (DPO) bahwa Ganja tersebut setelah dilakukan penimbangan dengan berat seluruhnya 3981,97 dengan rincian:
Dan telah dilakukan penyisihan dengan berat netto Awal;
Dan berat netto seluruhnya seberat 3981,97 telah disisihkan menjadi 47,37 dan telah dilakukan pengujian di Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan nomor PL7FI/XII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika dengan berat netto akhir seluruhnya 41,4599 gram untuk dilakukan pembuktian perkara di persidangan. Dan sisa penyisihan dengan berat netto sebesar 3934,6 gram telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan.
Dengan Kesimpulan positif narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa Aep Saepudin Bin Suryana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |