Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PT. Astra Otoparts Tbk Oyan Sunu Sejati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 172/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Kemalsjah Siregar dan RekanPT. Astra Otoparts Tbk
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PHK Tergugat dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sesuai Pasal 43 (2) PP No. 35/2021;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak
    31 Januari 2025;
  4. Menyatakan sesuai Pasal 43 (2) PP No. 35/2021 hak Tergugat atas pemutusan hubungan kerja sebagai berikut:

- Uang Pesangon                           1 x 9 x Rp.11.998.000,- = Rp.107.982.000,-

       - Uang Penghargaan Masa Kerja  6 x Rp.11.998.000,-       = Rp.71.988.000,-

- Cuti tahunan yang belum

          diambil dan belum gugur                                                  = Rp.0,-_________+

                                                            Total                                = Rp.179.970.000,- (Kotor)

 

  1. Menyatakan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja pada angka 4 Petitum diperhitungkan dengan saldo Manfaat Pensiun Dana Pensiun Astra dan hasil pengembangannya yang iurannya dibayar oleh Penggugat, sebagai berikut:

Perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 43 ayat (2) PP No. 35/2021

Saldo Dana Pensiun Astra dan Hasil Pengembangannya yang iurannya dibayar oleh Penggugat

 Selisih yang wajib dibayar oleh Penggugat (Kotor)

Rp.179.970.000,-

Rp.147.980.156,-

Rp.31.989.844,-

(*) Pembayaran kotor diatas akan dipotong PPh Final.

  1. Mewajibkan Penggugat untuk membayar kekurangan atas pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan pembayaran atas uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur kepada Tergugat sebagai berikut:

Selisih yang wajib dibayar kepada Tergugat (Kotor)

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

Jumlah selisih yang wajib dibayar kepada Tergugat

(Kotor)

Rp.31.989.844,-

Rp.0,-

Rp.31.989.844,-

(*) Pembayaran kotor di atas akan dipotong PPh Final.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak