Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Mizuho Leasing Indonesia Nurazida Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurazida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 409.460.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna 0024000648-001 tertanggal 26 Oktober 2023 dan Addendum beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W5.00141252.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp409.460.000 (Empat Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk Toyota-ALL New Rush-S TR, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Mesin 2NRG839606, Nomor Rangka MHKE8FA3JNK078636, Nomor Polisi BH 1376 YE kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp409.460.000 (Empat Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk Toyota-ALL New Rush-S TR, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Mesin 2NRG839606, Nomor Rangka MHKE8FA3JNK078636, Nomor Polisi BH 1376 YE kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak