Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon, yang lahir di Bandung, 20 Agustus 2013, dari “BELLVANIA BILQIS NUSANTARA” menjadi “RATU GWEN BELLVANIA NUSANTARA” ;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung setelah menerima Salinan Penetapan ini merubah nama anak pemohon dari “BELLVANIA BILQIS NUSANTARA” menjadi “RATU GWEN BELLVANIA NUSANTARA” ;
Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon ; |