Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.Sus/2025/PN Bdg | AGATHA , SH | MUHAMAD NURILIANSYAH Alias IYAN Bin ASNURI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-21/M.2.10/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti sekira bulan Juli tahun 2023 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada rentang waktu-waktu antara bulan Juli tahun 2023 sampai dengan pada waktu-waktu masih di dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Pabrik Dusun Cisalada Desa Gunungmasigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi-saksi berada di Kota Bandung dan terdakwa ditahan Polda Jawa Barat, maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada sekira bulan Juli tahun 2023 terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI terhitung sejak bulan Nopember 2023 sampai dengan bulan Desember 2024 menyewa sebuah lahan pabrik milik saksi DENI JUNAEDI yang terletak di Dusun Cisalada Desa Gunungmasigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat dengan maksud dan tujuan membangun pabrik Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik, akan tetapi terdakwa MUHAMMAD NURILIASNYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI tidak memiliki Surat Ijin Berusaha dari Pihak Berwenang untuk membangun serta membuat Pabrik Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik tersebut dan pabrik pupuk Anorganik Non Subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI tanpa disertai dengan Surat Ijin Resmi tetap menjalankan aktifitas usaha pembuatan pabrik Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik mempekerjakan beberapa orang karyawan yakni sebagai berikut ;
Bahwa bahan-bahan yang digunakan oleh terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI dalam pembuatan Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik antara lain tepung Dolomit sejenis kapur yang diperoleh terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI dengan cara membeli dari saksi DENI JUNAEDI dan bahan pewarna Oker sejenis serbuk (pewarna lantai), dimana kegiatan operasional pabrik pembuatan pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik dilaksanakan setiap harinya di mulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB.
Bahwa karung yang dipergunakan sebagai wadah pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI diperoleh dengan cara membeli di sekitar daerah Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, dimana wadah karung bertuliskan PHONSKA CV PELITA GRESIK yang dipergunakan untuk memasukan hasil pupuk dari pabrik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIASNYA ALIAS IYAN BIN ASNURI tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Bahwa alat-alat yang dipergunakan terdakwa MUHAMMD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI dalam pembuatan pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik tersebut antara lain Mesin Giling (Parabola), Mesin Jahit, Sekop, Rotary, Ayakan dan Timbangan Merk Nankai
Proses pembuatan pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik yang dilakukan di pabrik milik oleh terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI antara lain sebagai berikut :
Aktifitas kegiatan pabrik pembuatan pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ANSURI dilakukan tanpa melalui pemeriksaan maupun pengawasan dari Ahli di bidang Pertanian serta tidak memenuhi standar terjamin, dimana usaha pabrik pembuatan pupuk milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI dalam 1 (satu) hari dapat memproduksi serta menghasilkan pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik rata-rata hingga mencapai 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) yang siap untuk diedarkan ke para petani.
Bahwa terdakwa MUHAMAMD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI memperoleh keuntungan bersih dari hasil penjualan pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari masing-masing 5 (lima) ton pupuk anorganik non Subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik yang dihasilkan dari pabrik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI.
Akan tetapi pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB datang beberapa orang petugas Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap aktifitas Pabrik Pembuatan Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ANSURI yang terletak di Dusun Cisalada Desa Gunung Masigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung, dimana saat itu sedang berlangsung aktifitas pembuatan Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik yang dilakukan oleh beberapa orang karyawan terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI.
Pada saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak Kepolisian Polda Jawa Barat ditemukan bahwa Pabrik Pembuatan Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ANSURI tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) / Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), selain itu ditemukan juga barang bukti berupa hasil produksi Pupuk dalam karung yang menggunakan Merk Phonska CV Pelita Gresik dengan nomor DEPTAN G.829/DEPTAN-PPI/V/2009 yang diproduksi CB Pelita Gresik dengan berat 50 (lima puluh) kilogram/ karung yang setelah dilakukan pengecekan pada website https://simpel1.pertanian,go.id yang merupakan datasbase pupuk dan pestisida milik Kementerian Pertanian nama perusahaan CV Pelita Gresik dan nomor pendaftaran DEPTAN.G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 tidak terdaftar, sehingga diindikasikan bahwa pupuk hasil buatan pabrik pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ANSURI adalah PUPUK PALSU selain itu penomoran izin DEPTAN G.829/DEPTAN-PPI/V/2009 yang tercantum dalam karung tersebut tidak sesuai dengan tata cara penomoran pupuk anorganik pada 10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An – Organik., sehingga pupuk hasil buatan pabrik Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILILANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI tidak boleh diedarkan sebagaimana hasil Pengujian Laboratorium Kimia Tanah dan Nutrisi Tanaman Fakultas Pertanian UNPAD Nomor Contoh (Sampel No) : I-0603/11/2024 yang dikeluarkan di Jatinangor pada tanggal 22 Nopember 2024 serta ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Dr. Emma Trinurani Sofyan, S.T.MP NIP.196603221996032001 dalam hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa hasil produksi Pupuk Anorganik Non Subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ANSURI Tidak Memenuhi Spesifikasi Syarat Mutu sebagai Pupuk sesuai dengan ketentuan SNI 2803 : 2012, sehingga pupuk buatan pabrik pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ANSURI Tidak Memenuhi Spesifikasi Syarat Mutu SNI 2803 : 2012 serta tidak memenuhi syarat sebagai Pupuk NPK Padat.
Bahwa produk pupuk buatan pabrik Pupuk Anorganik Non Subsidi dengan Merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ANSURI tidak sesuai dengan kemasan pada karung serta Tidak Memenuhi Syarat Spesifikasi Mutu Sebagai Pupuk NPK yang Tidak Memiliki Perizinan Resmi yang tidak diperbolehkan untuk diedarkan / dipasarkan kepada para petani maupun konsumen.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
A T A U
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti sekira bulan Juli tahun 2023 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada rentang waktu-waktu antara bulan Juli tahun 2023 sampai dengan pada waktu-waktu masih di dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Pabrik Dusun Cisalada Desa Gunungmasigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi-saksi berada di Kota Bandung dan terdakwa ditahan Polda Jawa Barat, maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
Bahwa awalnya pada sekira bulan Juli tahun 2023 terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI terhitung sejak bulan Nopember 2023 sampai dengan bulan Desember 2024 menyewa sebuah lahan pabrik milik saksi DENI JUNAEDI yang terletak di Dusun Cisalada Desa Gunungmasigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat dengan maksud dan tujuan membangun pabrik Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik, akan tetapi terdakwa MUHAMMAD NURILIASNYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI tidak memiliki Surat Ijin Berusaha dari Pihak Berwenang untuk membangun serta membuat Pabrik Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik tersebut dan pabrik pupuk Anorganik Non Subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI tanpa disertai dengan Surat Ijin Resmi tetap menjalankan aktifitas usaha pembuatan pabrik Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik mempekerjakan beberapa orang karyawan yakni sebagai berikut ;
Bahwa bahan-bahan yang digunakan oleh terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI dalam pembuatan Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik antara lain tepung Dolomit sejenis kapur yang diperoleh terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI dengan cara membeli dari saksi DENI JUNAEDI dan bahan pewarna Oker sejenis serbuk (pewarna lantai), dimana kegiatan operasional pabrik pembuatan pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik dilaksanakan setiap harinya di mulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB.
Bahwa karung yang dipergunakan sebagai wadah pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI diperoleh dengan cara membeli di sekitar daerah Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, dimana wadah karung bertuliskan PHONSKA CV PELITA GRESIK yang dipergunakan untuk memasukan hasil pupuk dari pabrik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIASNYA ALIAS IYAN BIN ASNURI tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Bahwa alat-alat yang dipergunakan terdakwa MUHAMMD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI dalam pembuatan pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik tersebut antara lain Mesin Giling (Parabola), Mesin Jahit, Sekop, Rotary, Ayakan dan Timbangan Merk Nankai
Proses pembuatan pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik yang dilakukan di pabrik milik oleh terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI antara lain sebagai berikut :
Aktifitas kegiatan pabrik pembuatan pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ANSURI dilakukan tanpa melalui pemeriksaan maupun pengawasan dari Ahli di bidang Pertanian serta tidak memenuhi standar terjamin, dimana usaha pabrik pembuatan pupuk milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI dalam 1 (satu) hari dapat memproduksi serta menghasilkan pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik rata-rata hingga mencapai 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) yang siap untuk diedarkan ke para petani.
Bahwa terdakwa MUHAMAMD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI memperoleh keuntungan bersih dari hasil penjualan pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari masing-masing 5 (lima) ton pupuk anorganik non Subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik yang dihasilkan dari pabrik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI.
Akan tetapi pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB datang beberapa orang petugas Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap aktifitas Pabrik Pembuatan Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ANSURI yang terletak di Dusun Cisalada Desa Gunung Masigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung, dimana saat itu sedang berlangsung aktifitas pembuatan Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik yang dilakukan oleh beberapa orang karyawan terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI.
Pada saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak Kepolisian Polda Jawa Barat ditemukan bahwa Pabrik Pembuatan Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ANSURI tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) / Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), selain itu ditemukan juga barang bukti berupa hasil produksi Pupuk dalam karung yang menggunakan Merk Phonska CV Pelita Gresik dengan nomor DEPTAN G.829/DEPTAN-PPI/V/2009 yang diproduksi CB Pelita Gresik dengan berat 50 (lima puluh) kilogram/ karung yang setelah dilakukan pengecekan pada website https://simpel1.pertanian,go.id yang merupakan datasbase pupuk dan pestisida milik Kementerian Pertanian nama perusahaan CV Pelita Gresik dan nomor pendaftaran DEPTAN.G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 tidak terdaftar, sehingga diindikasikan bahwa pupuk hasil buatan pabrik pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ANSURI adalah PUPUK PALSU selain itu penomoran izin DEPTAN G.829/DEPTAN-PPI/V/2009 yang tercantum dalam karung tersebut tidak sesuai dengan tata cara penomoran pupuk anorganik pada 10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An – Organik., sehingga pupuk hasil buatan pabrik Pupuk Anorganik Non Subsidi Merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILILANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI tidak boleh diedarkan sebagaimana hasil Pengujian Laboratorium Kimia Tanah dan Nutrisi Tanaman Fakultas Pertanian UNPAD Nomor Contoh (Sampel No) : I-0603/11/2024 yang dikeluarkan di Jatinangor pada tanggal 22 Nopember 2024 serta ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Dr. Emma Trinurani Sofyan, S.T.MP NIP.196603221996032001 dalam hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa hasil produksi Pupuk Anorganik Non Subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ANSURI Tidak Memenuhi Spesifikasi Syarat Mutu sebagai Pupuk sesuai dengan ketentuan SNI 2803 : 2012, sehingga pupuk buatan pabrik pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ANSURI Tidak Memenuhi Spesifikasi Syarat Mutu SNI 2803 : 2012 serta tidak memenuhi syarat sebagai Pupuk NPK Padat.
Bahwa produk pupuk buatan pabrik Pupuk Anorganik Non Subsidi dengan Merk Phonska CV Pelita Gresik milik terdakwa MUHAMMAD NURILIANSYAH ALIAS IYAN BIN ASNURI tidak sesuai dengan kemasan pada karung serta Tidak Memenuhi Syarat Spesifikasi Mutu Sebagai Pupuk NPK yang Tidak Memiliki Perizinan Resmi yang tidak diperbolehkan untuk diedarkan / dipasarkan kepada para petani maupun konsumen.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |