Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Peringatan I dan Terakhir Nomor: 087/DEI-HRD/II/2024 tanggal 12 Februari 2023 Yang diterbitkan oleh Kepala Divisi HRDGA TERGUGAT tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan Jabatan Nomor: 108/DEI-SKDIR/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang diterbitkan oleh TERGUGAT tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Pemutusan Kerja Nomor: 748/DEI-SDM/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterbitkkan oleh TERGUGAT tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk memperkerjakan Kembali PENGGUGAT dengan seluruh akibat hukumnya di PT Dinamika Energy Indonesia dengan jabatan semula dan/atau jabatan yang setara;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah PENGGUGAT selama perselisihan sebesar Rp 143.800.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Selisih gaji demosi Rp. 3.350.000,- X 12 bulan Rp. 26.800.000,-
- Upah PENGGUGAT yang belum dibayarkan
selama perselisihan : Rp. 9.750.000 X 12 bulan Rp. 117.000.000,- +
- Menyatakan gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum verzet, kasasi dan/atau peninjauan Kembali ( uit voerbaar bij vooraad )
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per/hari setiap keterlambatan TERGUGAT melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT
atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono). |