Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.Bth/2025/PN Bdg Prof. Dr. H. Dadang Mulyana, M.Si 1.Drg. Rosida Manurung
2.Efendi Simatupang
3.CAMAT KECAMATAN CIMENYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prof. Dr. H. Dadang Mulyana, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. SAIM AKSINUDDIN, S.H.,M.HProf. Dr. H. Dadang Mulyana, M.Si
Tergugat
NoNama
1Drg. Rosida Manurung
2Efendi Simatupang
3CAMAT KECAMATAN CIMENYAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan  Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat kesepakatan bersama antara PEMBANTAH dengan TERBANTAH II tertanggal 02 Agustus 2004 adalah sah menurut Hukum;
  3. Menyatakan, sebidang tanah Kavling 75 RT.03/RW.019, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang diatasnya Berdiri Bangunan Type 60  seluas 120 M2 adalah milik PEMBANTAH;
  4. Menyatakan, Penetapan Lelang Eksekusi No : 7/Pdt.Eks/Put/2015/PN.Bdg Jo Nomor : 37/Pdt.G/ 2006/PN.Bdg Jo Nomor : 339/Pdt/2006/PT.Bdg Jo Nomor : 1580 K/Pdt/2007, terhadap terhadap sebidang tanah Kavling 75 RT.03/RW.019, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang diatasnya Berdiri Bangunan Type 60   seluas 120 M2  batal demi hukum;
  5. Menyatakan, penetapan lelang Eksekusi dalam Perkara Nomor: 2/Pdt.Eks/Put/2019/PN.Blb Del Jo. Nomor : 7/Pdt.Eks/Put/2015/PN.Bdg Jo Nomor : 37/Pdt.G/ 2006/PN.Bdg Jo Nomor : 339/Pdt/2006/PT.Bdg Jo Nomor : 1580 K/Pdt/2007,  terhadap sebidang tanah Kavling 75 RT.03/RW.019, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang diatasnya Berdiri Bangunan Type 60   seluas 120 M2  batal demi hukum;
  6. Menyatakan, Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi tetanggal 31 Oktober 2024, Dalam Perkara Nomor: 2/Pdt.Eks/Put/2019/PN.Blb Del Jo. Nomor: 7/Pdt.Eks/Put/2015/PN.Bdg Jo Nomor : 37/Pdt.G/ 2006/PN.Bdg Jo Nomor: 339/Pdt/2006/PT.Bdg Jo Nomor : 1580 K/Pdt/2007,  terhadap sebidang tanah Kavling 75 RT.03/RW.019, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang diatasnya Berdiri Bangunan Type 60   seluas 120 M2  untuk dibatalkan atau ditunda sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan, AJB No. 481/VII/tertanggal 27 Agustus 2004 dan atau AJB No. 481/VIII/tertanggal 27 Agustus 2004 batal demi hukum;
  8. Menghukum PARA TERBANTAH untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Memerintahkan kepada PARA TERBANTAH untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohan agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak