KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perkara Nomor : PDS-01/M.2.29/Ft.1/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
MOHAMAD BASYIR IDRIS
|
Nomor Identitas
|
:
|
3274031606650016
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
59 Tahun / 16 Juni 1965
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Penggung Utara RT 05 RW 10 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (Direktur PT. NADZIF PUTRA)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA sederajat
|
- PENAHANAN
1.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 November 2024 sampai dengan tanggal 15 Desember 2024.
|
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025.
Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2025 s/d tanggal 23 Februari 2025.
|
2.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2025 s/d 12 Maret 2025.
|
- DAKWAAN
PRIMAIR :
------ Bahwa Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS selaku Direktur PT. NADZIF PUTRA yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan bulan Juni tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di Kantor Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber yang beralamat di Jalan Sultan Agung Nomor 3, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan bersama dengan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank BJB Syariah atas nama ADZNAN BUDIDHARMAWAN (berkas terpisah) dan Staf Pemasaran Bank BJB Syariah KCP Sumber atas nama JUMENA (berkas terpisah) dimana Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS mempunyai inisiasi untuk mengajukan penarikan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF yang diinisiasinya kepada Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber tanpa melalui mekanisme dan kelengkapan administrasi yang seharusnya dengan cara seolah – olah melakukan pengalihan pekerjaan melalui pembuatan Akta Kuasa Direktur yang kemudian dijadikan sebagai agunan pokok dalam proses penarikan pembiayaan line facility agreement oleh CV. NADZIF yang dianalisa oleh saksi JUMENA dan disetujui oleh saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN sehingga menyebabkan cairnya pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF untuk paket pekerjaan (1)Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra dan pekerjaan (2)Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon seolah – olah dilaksanakan oleh CV. NADZIF dengan nilai plafon sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang bertentangan dengan Surat Keputusan Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 dan syarat – syarat pada form Nota Usulan Pembiayaan Bank BJB Syariah Pemenuhan Ketentuan Eksternal, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.149.956.295,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Berupa Line Facility Agreement/Stand By Loan Oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber Kepada CV. NADZIF Nomor : R-05/G.VI.3/11/2024 tanggal 04 November 2024 , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2002 Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS mendirikan CV. NADZIF berdasarkan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta nomor 30 tanggal 20 Februari 2002 yang disahkan oleh Notaris Endi Surdjaja, S.H., dimana Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS bertindak sebagai direktur, kemudian di tahun 2007 Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS mendirikan PT. NADZIF PUTRA dan Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS juga bertindak sebagai direktur sehingga dibuat perubahan kepengurusan CV. NADZIF;
- Selanjutnya pada tahun 2010 Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS meminta saksi SUNARTO yang merupakan salah satu karyawan dan menjadi orang kepercayaan Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS untuk menjadi direktur CV. NADZIF namun Saksi SUNARTO hanya ditetapkan namanya saja sebagai Direktur sedangkan Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS yang melaksanakan kendali atas CV. NADZIF;
- Bahwa PT. Bank Jabar Banten (BJB) Syariah mempunyai produk pembiayaan berupa Line Facility Agreement yaitu suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan dengan prinsip syariah. Pembiayaan ini dalam bentuk fasilitas kredit yang bisa ditarik sesuai dengan limit yang telah disepakati dimana Line Facility Agreement sendiri diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.45/DSN-MUI/II/2005 Tentang Line Facility (At-Tashilat As-Saqfiyah) Tanggal 21 Februari 2005;
- Bahwa jabatan Bank BJB Syariah berdasarkan struktur organisasi pada Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah kantor cabang pembantu Sumber Tahun 2013-2014 dari Lampiran SK Direksi Bank BJB Syariah No.411/SK/DIR-SP/2012 Tanggal 26 Juni 2012 yaitu:
- Pemimpin Kantor Cabang Pembantu : Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN (SK Nomor 780/SK/DIR-SP/2012 Tanggal 15 Oktober 2012);
- Manager Operasional : Saksi RISDA MEGAWATI (SK Nomor 330/SK/DIR-PS/2013 Tanggal 17 Desember 2013);
- Pemasaran : Saksi JUMENA (Tenaga Kontrak Staf Pemasaran Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor 02/PK-SP/2013 tanggal 10 Oktober 2013) (Pegawai Tetap Jabatan Account Officer Nomor 312/SK/DIR-SDI/2014 tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Tetap tanggal 3 Desember 2014).
- Bahwa pada tahun 2013, CV.NADZIF yang diinisiasi oleh Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun kepada Bank BJB Syariah KCP Sumber dengan nilai plafon sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan mekanisme sebagai berikut :
- Pimpinan KCP Sumber atas nama Saksi ADZNAN BUDHIDARMAWAN menerima permohonan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF dan dilakukan disposisi penunjukan Staf Pemasaran atas nama saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA;
- DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA selaku Staf Pemasaran membuat Analisa Permohonan Pembiayaan yang tercantum dalam Nota Usulan Pembiayaan Nomor 211/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 beserta dokumen pendukung berupa track record dan kredibilitas perusahaan untuk diteruskan kembali kepada Pimpinan KCP Sumber atas nama Saksi ADZNAN BUDHIDARMAWAN beserta rencana proyek pekerjaan yang akan didapatkan oleh CV. NADZIF;
- Bahwa ekspektasi dan nilai estimasi dari proyek yang akan dijalankan oleh CV. NADZIF pada tahun 2013 adalah sebagai berikut :
No
|
Pekerjaan
|
Bouwheer
|
Kontrak (Rp)
|
1
|
Pembangunan Gedung RRI Cirebon
|
RRI Cirebon
|
4.391.000.000
|
2
|
Pembangunan Kantor Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon
|
Dinas PUPESDM Kota Cirebon
|
1.400.000.000
|
3
|
Pembangunan Jembatan Lebak Ngok Kota Cirebon
|
Dinas PUPESDM Kota Cirebon
|
1.450.000.000
|
Jumlah
|
7.241.000.000
|
- Bahwa selanjutnya Saksi ADZNAN BUDHIDARMAWAN selaku Pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber melakukan fungsi review atas Analisa Permohonan Pembiayaan beserta dokumen pendukung yang dibuat oleh Staf Pemasaran atas nama DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA, namun dikarenakan nilai plafon senilai Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yakni diatas kewenangan daripada Bank BJB Syariah KCP Sumber, maka saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN mengajukan nota usulan pembiayaan Nomor 211/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang berisi : usulan standby financing atau line facility modal kerja jasa konstruksi atas nama CV. NADZIF yang dilengkapi dengan data pokok legalitas usaha, aspek pemasaran, aspek teknis, aspek kuantitatif dan aspek agunan rencana pekerjaan yang akan diperoleh oleh CV.NADZIF kepada Komite Pembiayaan sesuai dengan kewenangan yaitu dari Bank BJB Syariah KCP Sumber kepada Bank BJB Syariah Cabang Cirebon atas nama saksi ASEP SARIPUDDIN selaku pimpinan Bank BJB Syariah KC Cirebon untuk mendapatkan persetujuan;
- Selanjutnya saksi ASEP SARIPUDDIN memeriksa analisa yang dilakukan Bank BJB Syariah KCP Sumber dan menyetujui usulan pembiayaan tersebut dengan mengeluarkan Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 disertai catatan disposisi ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan pada saat nasabah telah memperoleh pekerjaan yang dijadikan agunan pokok pada saat proses penarikan pembiayaan di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber;
- Bahwa atas dasar Memorandum Review dari Bank BJB Syariah Kantor Cabang Cirebon tersebut kemudian Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber menyetujui dengan menerbitkan akta Line Facility Agreement/Stand by Loan Nomor 125 tanggal 29 Agustus 2013 yang tercatat di Notaris VISCA KEMALA DEWI, S.H sebagai hasil keputusan disetujuinya pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan kepada CV. NADZIF dengan dilengkapi agunan berupa SHM Nomor : 1650 Desa Sutawinangun dengan surat ukur tanggal 16 Nopember 2011 Nomor : 969/Sutawinangun/2011 seluas 205 m2 atas nama Ir. RATNA SONDARI yang sudah diikat APHT dengan nilai Rp. 632.637.059,- (enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah);
- Bahwa setelah CV. NADZIF mendapatkan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan nilai Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), akhirnya CV. NADZIF mengajukan permohonan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan mengajukan agunan pokok berupa Surat Perintah Kerja untuk pekerjaan RRI Kota Cirebon di Bank BJB Syariah KCP Sumber guna melakukan penarikan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan plafon pembiayaan Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang permohonan pengajuannya telah disetujui oleh Bank BJB Syariah KCP Sumber, kemudian dilakukan analisa kebutuhan modal kerja CV.NADZIF untuk pekerjaan RRI Kota cirebon oleh Saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA selaku Staf Pemasaran dan berdasarkan analisa tersebut diketahui jika kebutuhan modal kerja CV, NADZIF untuk pekerjaan RRI Kota Cirebon adalah senilai Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), selanjutnya usulan dari Saksi DESIKA tersebut diajukan kepada saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber dan disetujui sehingga dilakukan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF senilai Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa seiring berjalannya waktu, ternyata terdapat permasalahan pada pekerjaan RRI Kota Cirebon berupa item pekerjaan spesifikasi yang tinggi yang menyebabkan adanya permasalahan pembiayaan yang nantinya dikhawatirkan pekerjaan tersebut akan terbengkalai sehingga mengakibatkan Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS tidak dapat melunasi pembiayaan di Bank BJB Syariah KCP Sumber, Kemudian Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS mengutarakan permasalahan tersebut dan memohon bantuan kepada Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pemimpin Bank BJB Syariah KCP Sumber;
- Bahwa Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN menyampaikan agar Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS sebisa mungkin menyelesaikan pekerjaan RRI Kota Cirebon dengan perjanjian akan dibantu apabila pekerjaan tersebut sudah terselesaikan dan waktu pembiayaan masih memungkinkan;
- Bahwa kemudian Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS berhasil menyelesaikan pekerjaan RRI Kota Cirebon walau waktu penyelesaian terlambat sampai 5 (lima) bulan dan akhirnya dapat melunasi kewajiban pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan Bank BJB Syariah KCP Sumber dengan plafon pembiayaan senilai Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa pada bulan Juni Tahun 2013 PT. NADZIF PUTRA memperoleh Pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra berdasarkan Kontrak Nomor: 27.B/Pan./PGS2/YWI/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.711.793.000,- (sembilan miliar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan waktu pelaksanaan selama 454 (empat ratus lima puluh empat) hari kalender dimulai tanggal 03 Juni 2013 sampai dengan 31 Agustus 2014;
- Bahwa dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut terkendala terkait permodalan akibat usaha Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS untuk menyelesaikan pekerjaan RRI Kota Cirebon sehingga Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS menagih janji kepada Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN dengan menyampaikan bahwa Pekerjaan RRI Kota Cirebon sudah terselesaikan termasuk kewajiban Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS di Bank BJB Syariah KCP Sumber;
- Bahwa Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS menerangkan kepada saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN memerlukan bantuan guna menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra dengan pertimbangan CV. NADZIF yang diinisiasinya masih mempunyai sisa jangka waktu fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan;
- Bahwa untuk dapat melancarkan permohonan penarikan pembiayaan tersebut, Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS menyampaikan ide kepada Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN yaitu karena sebenarnya yang mengendalikan PT. NADZIF PUTRA dan CV. NADZIF adalah Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS sehingga meskipun yang mendapatkan pekerjaan adalah PT. NADZIF PUTRA maka nantinya akan dibuatkan akta kuasa direktur yang menyatakan seolah-olah pekerjaan dikuasakan kepada CV. NADZIF;
- Bahwa dengan pertimbangan CV. NADZIF yang diinisiasi oleh Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS masih mempunyai sisa jangka waktu fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan, pada akhirnya Terdakwa melalui CV. NADZIF melakukan permohonan penarikan pembiayaan kepada Bank BJB Syariah KCP Sumber;
- Bahwa Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS kembali mengajukan 2 (dua) proyek pekerjaan untuk penarikan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan nilai plafon sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang tidak dicantumkan dalam nota dinas permohonan pembiayaan berdasarkan hasil rekomendasi Pimpinan Bank BJB Syariah Cabang Cirebon berdasarkan Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 dan tidak sesuai dengan mekanisme seharusnya, cara – cara yang Terdakwa lakukan adalah sebagai berikut:
- Pembuatan Akta Kuasa Direktur untuk permohonan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra sehingga Pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh PT. NADZIF PUTRA seolah – olah dilakukan oleh CV. NADZIF dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Juni Tahun 2013 PT. NADZIF PUTRA memperoleh Pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra berdasarkan Kontrak Nomor: 27.B/Pan./PGS2/YWI/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.711.793.000,- (sembilan miliar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan waktu pelaksanaan selama 454 (empat ratus lima puluh empat) hari kalender dimulai tanggal 03 Juni 2013 sampai dengan 31 Agustus 2014 namun terkendala permasalahan permodalan;
- Bahwa dikarenakan permasalahan tersebut, Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS menyampaikan ide kepada Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN yaitu meskipun yang mendapatkan pekerjaan adalah PT. NADZIF PUTRA maka nantinya akan dibuatkan akta kuasa direktur yang menyatakan jika pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra dikuasakan kepada CV. NADZIF agar dapat dilakukan penarikan Line facility Agreement/Stand by Loan yang nantinya akan diterima oleh CV. NADZIF;
- Bahwa Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN menyetujui ide tersebut yang kemudian menghubungi Saksi VISCA KEMALA DEWI, S.H selaku Notaris mitra dari Bank BJB Syariah untuk membantu Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS membuat akta kuasa direktur yang termaktub dalam akta kuasa direktur dengan Nomor 227 tanggal 28 Mei 2014;
- Bahwa pada faktanya Yayasan Wiralodra tidak mengetahui perihal adanya surat kuasa direktur PT. NADZIF PUTRA kepada CV. NADZIF terkait dengan pelimpahan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra dan nilai kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra Nomor Kontrak : 27.B/Pan./PGS2/YWI/VI/2013-09/NP/WLDR/VI/2013 yang diklarifikasi oleh pihak Yayasan Wiralodra adalah senilai Rp. 6.658.982.000,- (enam miliar enam ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa seluruh pembayaran termin pekerjaan pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra dibayarkan oleh Yayasan Wiralodra kepada Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS selaku Direktur PT. NADZIF PUTRA dengan nilai total Rp.6.139.942.000,- (enam miliar seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) melalui 4 (empat) tahap menggunakan metode penarikan cek, yaitu:
- tanggal 11 Juni 2013 dengan nomor cek E 023201 sejumlah Rp. 3.030.000.000,- (tiga miliar tiga puluh juta rupiah)
- tanggal 04 Juli 2013 dengan nomor cek E 023206 sejumlah Rp. 2.970.000.000,- (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)
- tanggal 05 Maret 2015 dengan nomor cek E 935183 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- tanggal 18 Maret 2015 dengan nomor cek E 935184 sejumlah Rp. 114.942.000,- (seratus empat belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra pada faktanya tidak dilakukan oleh CV. NADZIF melainkan dilakukan oleh PT. NADZIF PUTRA serta pembayaran tidak melalui rekening CV. NADZIF sebagaimana disebutkan dalam akta surat kuasa direktur Nomor 227 tanggal 28 Mei 2014.
- Pembuatan Akta Kuasa Direktur pada Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon dengan narasi seolah – olah dilakukan pengalihan pekerjaan dari CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI kepada CV. NADZIF dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa dikarenakan Saksi BASUKI SULISTIONO dan Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS memiliki hubungan pertemanan atas dasar profesi, salinan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 05/SPMK/PPK/PEMB.KNDG TRNK/DKP3-01/VI/2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Perikanan, Peternakan, dan Pertanian Kota Cirebon dipinjam oleh Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS tanpa menyampaikan maksud dan tujuan;
- Bahwa kemudian berdasarkan Salinan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 05/SPMK/PPK/PEMB.KNDG TRNK/DKP3-01/VI/2014 tanpa adanya subkontrak, Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS kembali membuat Surat Kuasa Direktur melalui notaris yaitu Saksi VISCA KEMALA DEWI, S.H. dengan akta Kuasa Direktur Nomor 235 tanggal 30 Mei 2014 yang menyebutkan jika pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak dengan nilai sebesar Rp1.063.458.000,- (satu miliar enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang seharusnya dilaksanakan oleh CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI dikuasakan kepada CV. NADZIF, serta untuk pemindahbukuan dilakukan dari rekening pemberi kuasa dengan nomor 01.01.004.031 atas nama CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI kepada rekening penerima kuasa dengan nomor 01.01.003.656 atas nama CV. NADZIF pada PT. Bank Jabar Banten Syariah Cabang Cirebon;
- Bahwa untuk melengkapi proses pengajuan pencairan, terdapat Surat Pernyataan dan Surat Kuasa tertanggal 30 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Saksi BASUKI SULISTIONO selaku direktur dari CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI yang bertindak sebagai pemberi kuasa dan saksi Ir. ERYTHRINA OKTIYANI selaku PPK Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Cirebon dengan poin – poin sebagai berikut;
- Pekerjaan pembangunan kandang ternak pembayaran pekerjaan akan disalurkan melalui rekening Giro pada Bank BJB Syariah Cabang Cirebon dengan nomor rekening 003 0101004031 atas nama CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI;
- CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI dapat melakukan penagihan dan atau menerima pembayaran dari PPK berdasarkan kontrak.
- Bahwa berdasarkan klarifikasi pada Saksi BASUKI SULISTIONO selaku Direktur CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI dan saksi Ir. ERYTHRINA OKTIYANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen, tidak pernah membuat atau menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan tertanggal 30 Mei 2014;
- Bahwa Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon pada faktanya tidak dilaksanakan oleh CV. NADZIF melainkan oleh CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI dan pembayaran tidak melalui rekening CV. NADZIF sebagaimana disebutkan dalam akta surat kuasa direktur Nomor 235 tanggal 30 Mei 2014.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS telah melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan antara lain :
-
- SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 Poin IV Persyaratan dan Ketentuan Pengajuan PMK Jasa Pemborongan
- Penerima Pembiayaan adalah pengusaha dibidang jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Kelayakan Usaha dan Agunan calon nasabah :
iii. Menyerahkan track record pekerjaan yang telah dikerjakan minimal 2 (dua) tahun terakhir.
- Ketentuan khusus calon nasabah sebagai kuasa direktur.
Pengajuan PMK Jasa Pemborongan dari calon nasabah sebagai Kuasa Direktur yaitu pekerjaan jasa pemborongan atas nama perusahaan lain yang diambil alih pelaksanaannya oleh calon nasabah tanpa merubah nama penerima pekerjaan, masih dimungkinkan untuk dibiayai Bank Jabar Banten Syariah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Calon nasabah menyerahkan Surat Kuasa Direktur secara Notariil dan dikonfirmasi kebenarannya oleh petugas Bank Jabar Banten Syariah kepada pihak pemberi kuasa dan notaris.
- Menyampaikan surat pernyataan pemberian Kuasa Direksi dan/atau Letter of Agreement (LOA) yang menyatakan perpindahan pelaksana pekerjaan proyek kepada pemberi kerja.
-
- SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 poin V Target Market :
(b) Pekerjaan yang dapat dibiayakan adalah pekerjaan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh:
i. Instansi Pemerintah baik Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten di seluruh wilayah kerja Bank;
ii. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
iii. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
iv. Perusahaan Swasta Nasional dengan status Perseroan Terbatas (PT) dan perusahaan swasta asing yang wajib dianalisis bonafiditas perusahaannya;
v. Khusus untuk pekerjaan dari instansi pemerintah, BUMN/ BUMD telah melalui proses tender atau penunjukan langsung sesuai Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
-
-
- SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 poin XVI. Syarat Penarikan :
(c) Telah menyerahkan Asli Perjanjian Kerja/Kontrak/PO sebagai dasar penarikan fasilitas.
-
-
- Syarat Penarikan berdasarkan form Nota Usulan Pembiayaan Bank BJB Syariah Pemenuhan Ketentuan Eksternal pada poin :
(c) Penarikan dilakukan per SPK/SPMK;
(g) Penarikan dilakukan per SPK.SPMK. SPK/SPMK yang bisa diajukan untuk penarikan adalah SPK/SPMK yang sesuai dengan daftar rencana proyek dan proyek lain yang pembayaran nya berasal dari APBD, APBN, BUMD dan BUMN.
- Bahwa Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pimpinan BJB Syariah KCP Sumber telah menyetujui permohonan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan CV. NADZIF yang diinisiasi oleh Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS atas (1)Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra dan (2)Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon berdasarkan hasil analisis dari saksi JUMENA sekalipun Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS tidak memenuhi kriteria sebagai nasabah dan dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
-
- Dokumen bukti pencairan atas Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra :
- Nota Usulan Penarikan Fasilitas Stand By Financing Nomor : 186/NUP- CRB/SMB/2013 tanggal 30 Mei 2014 perihal Penarikan Fasilitas Stand By Financing an. CV. NADZIF sebesar Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) yang digunakan untuk membiayai proyek pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra Nomor Kontrak : 27.B/Pan./PGS2/YWI/VI/2013- 09/NP/WLDR/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 dengan Nilai Proyek sebesar Rp9.711.793.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Dengan jangka waktu pembiayaan selama 5 (lima) bulan dan ekspektasi bagi hasil untuk bank sebesar 8,52% (delapan koma lima dua persen) sejumlah Rp107.666.667,00 (seratus tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). Kemudian pembiayaan tersebut telah dicairkan ke dalam nomor rekening 7010904003423 an. CV. NADZIF.
- Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP4) Nomor 560/S-CRB/2013 tanggal 30 Mei 2014 terkait Pemberian Line Facility/Stand By Loan oleh Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah KCP Sumber kepada CV. NADZIF sebesar Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah).
- Akad Pembiayaan Musyarakah antara PT. BJB Syariah dan CV. Nadzif Nomor : 134/AK/MUS-CRB/SMB/2014 tanggal 30 Mei 2014 untuk menjalankan usaha bersama;
- Akad Wakalah-Musyarakah (Surat Kuasa Khusus) antara PT. BJB Syariah dan CV. Nadzif Nomor : 134/WAKALAH-CRB/SMB/2014 tanggal 30 Mei 2014 untuk mengikat terkait pembiayaan;
- Pencairan dengan nilai Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) yang dicairkan ke Rekening Pinjaman an. CV. NADZIF dengan Nomor 7010904003423.
- Dokumen bukti pencairan atas Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon :
- Bahwa terdapat Nota Usulan Penarikan Fasilitas Stand By Financing Nomor : 189/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 02 Juni 2014 perihal Penarikan Fasilitas Stand By Financing an. CV. NADZIF sebesar Rp600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah) yang digunakan untuk membiayai proyek pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak dengan Nomor Kontrak : 03/SPPBJ/PPK/PEMB.KNDG TRNK/DKP3-01/VI/2014 tanggal 09 Juni 2014 dengan Nilai Proyek sebesar Rp1.063.458.000,00 (satu miliar enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Jangka waktu pembiayaan selama 6 (enam) bulan dengan ekspektasi bagi hasil untuk bank sebesar 33,98% (tiga puluh tiga koma sembilan delapan persen) dengan jumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Terhadap pembiayaan tersebut telah dicairkan ke rekening an. CV. NADZIF Nomor 7010904003423;
- Bahwa terdapat Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP4) Nomor 570/S-CRB/2013 tanggal 02 Juni 2014 terkait Pemberian Line Facility Agreement/Stand By Loan oleh Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah KCP Sumber kepada CV. NADZIF sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
- Bahwa terdapat Akad Pembiayaan Musyarakah antara PT. BJB Syariah dan CV. Nadzif Nomor : 137/AK/MUS-CRB/SMB/2014 tanggal 03 Juni 2014 untuk menjalankan usaha bersama;
- Akad Wakalah-Musyarakah (Surat Kuasa Khusus) antara PT. BJB Syariah dan CV. Nadzif Nomor : 137/WAKALAH-CRB/SMB/2014 tanggal 03 Juni 2014 untuk mengikat terkait pembiayaan;
- Pencairan dengan nilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dicairkan ke Rekening Pinjaman an. CV. NADZIF dengan Nomor 7010904003423.
- Bahwa seluruh pencairan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan disalurkan pada rekening an. CV. NADZIF dengan nomor rekening 7010904003423;
- Bahwa pada faktanya Saksi SUNARTO yang merupakan Direktur CV. NADZIF hanya ditetapkan namanya saja namun kendali atas CV. NADZIF tetap dilakukan oleh Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS yang menyebabkan seluruh uang dari pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan digunakan oleh Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS;
- Bahwa terhadap 2 (dua) pekerjaan sebagaimana yang tercantum didalam Nota Usulan Penarikan No. 186/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 30 Mei 2014 dan Nota Usulan Penarikan Fasilitas Standby Financing No. 189/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 02 Juni 2014 dalam Penarikan Pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF pada tahun 2014 tidak dapat melakukan pemindahbukuan (auto debet) dari pembayaran pekerjaan yang menyebabkan kredit macet dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra pada faktanya tidak dilakukan oleh CV. NADZIF melainkan dilakukan oleh PT. NADZIF PUTRA serta pembayaran tidak melalui rekening CV. NADZIF sebagaimana disebutkan dalam akta surat kuasa direktur Nomor 227 tanggal 28 Mei 2014;
- Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon pada faktanya tidak dilaksanakan oleh CV. NADZIF melainkan oleh CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI dan pembayaran tidak melalui rekening CV. NADZIF sebagaimana disebutkan dalam akta surat kuasa direktur Nomor 235 tanggal 30 Mei 2014;
- Bahwa dari total penarikan fasilitas pembiayaan yang dilakukan oleh CV. NADZIF kepada bank BJB Syariah KCP Sumber sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), berdasarkan Rekening Koran dengan Nomor Rekening 7010904008345 an. CV. NADZIF, CV. NADZIF hanya melakukan pembayaran kewajiban dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Tanggal
|
Nominal Pembayaran Pokok
(Rp)
|
Nominal Pembayaran Margin
(Rp)
|
1
|
27/07/16
|
21.214.770
|
9.737.579
|
2
|
30/08/16
|
21.214.770
|
9.737.579
|
3
|
28/09/16
|
21.214.770
|
9.737.579
|
4
|
31/10/16
|
21.214.770
|
9.737.579
|
5
|
29/11/16
|
21.214.770
|
9.737.579
|
6
|
29/12/16
|
21.214.770
|
9.737.579
|
7
|
31/01/17
|
21.214.770
|
9.737.579
|
8
|
27/02/17
|
21.214.770
|
9.737.579
|
9
|
29/03/17
|
21.214.770
|
9.737.579
|
10
|
28/04/17
|
21.214.770
|
9.737.579
|
11
|
30/05/17
|
21.214.770
|
9.737.579
|
12
|
20/06/17
|
21.214.770
|
9.737.579
|
13
|
31/07/17
|
31.822.155
|
14.606.369
|
14
|
05/09/17
|
31.822.155
|
14.606.369
|
15
|
29/12/17
|
31.822.155
|
14.606.369
|
Total
|
350.043.705
|
160.670.055
|
- Bahwa perbuatan TERDAKWA MOHAMAD BASYIR IDRIS berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Berupa Line Facility Agreement/Stand By Loan Oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber Kepada CV. NADZIF Nomor : R-05/G.VI.3/11/2024 tanggal 04 November 2024 menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2.149.956.295,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------ Bahwa Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS selaku Direktur PT. NADZIF PUTRA yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan bulan Juni tahun 2014, bertempat di Kantor Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber yang beralamat di Jalan Sultan Agung Nomor 3, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan bersama dengan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank BJB Syariah atas nama ADZNAN BUDIDHARMAWAN (berkas terpisah) dan Staf Pemasaran Bank BJB Syariah KCP Sumber atas nama JUMENA (berkas terpisah) dimana Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur PT. NADZIF PUTRA dan pemilik CV. NADZIF telah menunjuk Saksi SUNARTO yang merupakan salah satu pegawainya untuk menjadi direktur CV. NADZIF namun Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS tetap mengendalikan segala kegiatan CV. NADZIF dan mempergunakan nama CV. NADZIF untuk mengajukan penarikan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan kepada Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber tanpa melalui mekanisme dan kelengkapan administrasi yang seharusnya dengan cara seolah – olah melakukan pengalihan pekerjaan melalui pembuatan Akta Kuasa Direktur sebagai agunan pokok dalam proses penarikan pembiayaan line facility agreement oleh CV. NADZIF yang dianalisa oleh saksi JUMENA dan disetujui oleh saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN sehingga menyebabkan cairnya pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF untuk paket pekerjaan (1)Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra dan pekerjaan (2)Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon yang seolah – olah dilaksanakan oleh CV. NADZIF dengan nilai plafon sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang bertentangan dengan Surat Keputusan Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 dan syarat – syarat pada form Nota Usulan Pembiayaan Bank BJB Syariah Pemenuhan Ketentuan Eksternal, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.149.956.295,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Berupa Line Facility Agreement/Stand By Loan Oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber Kepada CV. NADZIF Nomor : R-05/G.VI.3/11/2024 tanggal 04 November 2024 , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2002 Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS mendirikan CV. NADZIF berdasarkan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta nomor 30 tanggal 20 Februari 2002 yang disahkan oleh Notaris Endi Surdjaja, S.H., dimana Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS bertindak sebagai direktur, kemudian di tahun 2007 Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS mendirikan PT. NADZIF PUTRA dan Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS juga bertindak sebagai direktur sehingga dibuat perubahan kepengurusan CV. NADZIF;
- Bahwa terdapat beberapa kali perubahan terkait susunan kepengurusan CV. NADZIF sebagai berikut :
-
-
-
-
-
- Berdasarkan Akta Notaris PPAT Visca Kemala Dewi Nomor 13 tanggal 08 Januari 2007 tentang Perubahan Anggaran Dasar CV. NADZIF, yang menerangkan Direktur CV. NADZIF adalah atas nama MOHAMAD TAFSIR dan Wakil Direktur atas nama HASAN ARIFIN;
- Berdasarkan Akta Notaris PPAT Visca Kemala Dewi Nomor 56 tanggal 21 Mei 2007 tentang Perubahan Anggaran Dasar CV. NADZIF, yang menerangkan Direktur CV. NADZIF adalah atas nama MOHAMAD TAFSIR dan Wakil Direktur atas nama ANWAR;
- Berdasarkan Akta Notaris PPAT Visca Kemala Dewi Nomor 12 tanggal 03 Februari 2010 tentang Perubahan Anggaran Dasar CV. NADZIF, yang menerangkan Direktur CV. NADZIF adalah atas nama SUNARTO dan Wakil Direktur atas nama ANWAR;
- Selanjutnya pada tahun 2010 Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS meminta Saksi SUNARTO yang merupakan salah satu karyawan dan menjadi orang kepercayaan Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS untuk menjadi direktur CV. NADZIF namun Saksi SUNARTO hanya ditetapkan namanya saja sebagai Direktur sedangkan Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS yang tetap melakukan kendali atas CV. NADZIF;
- Bahwa PT. Bank Jabar Banten (BJB) Syariah mempunyai produk pembiayaan berupa Line Facility Agreement yaitu suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan dengan prinsip syariah. Pembiayaan ini dalam bentuk fasilitas kredit yang bisa ditarik sesuai dengan limit yang telah disepakati dimana Line Facility Agreement sendiri diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.45/DSN-MUI/II/2005 Tentang Line Facility (At-Tashilat As-Saqfiyah) Tanggal 21 Februari 2005;
- Bahwa jabatan Bank BJB Syariah berdasarkan struktur organisasi pada Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah kantor cabang pembantu Sumber Tahun 2013-2014 dari Lampiran SK Direksi Bank BJB Syariah No.411/SK/DIR-SP/2012 Tanggal 26 Juni 2012 yaitu:
- Pemimpin Kantor Cabang Pembantu : Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN (SK Nomor 780/SK/DIR-SP/2012 Tanggal 15 Oktober 2012);
- Manager Operasional : Saksi RISDA MEGAWATI (SK Nomor 330/SK/DIR-PS/2013 Tanggal 17 Desember 2013);
- Pemasaran : Saksi JUMENA (Tenaga Kontrak Staf Pemasaran Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor 02/PK-SP/2013 tanggal 10 Oktober 2013) (Pegawai Tetap Jabatan Staf Pemasaran Nomor 312/SK/DIR-SDI/2014 tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Tetap tanggal 3 Desember 2014).
- Bahwa pada tahun 2013, CV.NADZIF yang diinisiasi oleh Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun kepada Bank BJB Syariah KCP Sumber dengan nilai plafon sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan mekanisme sebagai berikut :
- Pimpinan KCP Sumber atas nama Saksi ADZNAN BUDHIDARMAWAN menerima permohonan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF dan dilakukan disposisi penunjukan Staf Pemasaran atas nama saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA;
- DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA selaku Staf Pemasaran membuat Analisa Permohonan Pembiayaan yang tercantum dalam Nota Usulan Pembiayaan Nomor 211/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 beserta dokumen pendukung berupa track record dan kredibilitas perusahaan untuk diteruskan kembali kepada Pimpinan KCP Sumber atas nama Saksi ADZNAN BUDHIDARMAWAN beserta rencana proyek pekerjaan yang akan didapatkan oleh CV. NADZIF;
- Bahwa ekspektasi dan nilai estimasi dari proyek yang akan dijalankan oleh CV. NADZIF pada tahun 2013 adalah sebagai berikut :
No
|
Pekerjaan
|
Bouwheer
|
Kontrak (Rp)
|
1
|
Pembangunan Gedung RRI Cirebon
|
RRI Cirebon
|
4.391.000.000
|
2
|
Pembangunan Kantor Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon
|
Dinas PUPESDM Kota Cirebon
|
1.400.000.000
|
3
|
Pembangunan Jembatan Lebak Ngok Kota Cirebon
|
Dinas PUPESDM Kota Cirebon
|
1.450.000.000
|
Jumlah
|
7.241.000.000
|
- Bahwa selanjutnya Saksi ADZNAN BUDHIDARMAWAN selaku Pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber melakukan fungsi review atas Analisa Permohonan Pembiayaan beserta dokumen pendukung yang dibuat oleh Staf Pemasaran atas nama DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA, namun dikarenakan nilai plafon senilai Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yakni diatas kewenangan daripada Bank BJB Syariah KCP Sumber, maka saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN mengajukan nota usulan pembiayaan Nomor 211/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang berisi : usulan standby financing atau line facility modal kerja jasa konstruksi atas nama CV. NADZIF yang dilengkapi dengan data pokok legalitas usaha, aspek pemasaran, aspek teknis, aspek kuantitatif dan aspek agunan rencana pekerjaan yang akan diperoleh oleh CV.NADZIF kepada Komite Pembiayaan sesuai dengan kewenangan yaitu dari Bank BJB Syariah KCP Sumber kepada Bank BJB Syariah Cabang Cirebon atas nama saksi ASEP SARIPUDDIN selaku pimpinan Bank BJB Syariah KC Cirebon untuk mendapatkan persetujuan;
- Selanjutnya saksi ASEP SARIPUDDIN memeriksa analisa yang dilakukan Bank BJB Syariah KCP Sumber dan menyetujui usulan pembiayaan tersebut dengan mengeluarkan Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 disertai catatan disposisi ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan pada saat nasabah telah memperoleh pekerjaan yang dijadikan agunan pokok pada saat proses penarikan pembiayaan di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber;
- Bahwa atas dasar Memorandum Review dari Bank BJB Syariah Kantor Cabang Cirebon tersebut kemudian Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber menyetujui dengan menerbitkan akta Line Facility Agreement/Stand by Loan Nomor 125 tanggal 29 Agustus 2013 yang tercatat di Notaris VISCA KEMALA DEWI, S.H sebagai hasil keputusan disetujuinya pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan kepada CV. NADZIF dengan dilengkapi agunan berupa SHM Nomor : 1650 Desa Sutawinangun dengan surat ukur tanggal 16 Nopember 2011 Nomor : 969/Sutawinangun/2011 seluas 205 m2 atas nama Ir. RATNA SONDARI yang sudah diikat APHT dengan nilai Rp. 632.637.059,- (enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah);
- Bahwa setelah CV. NADZIF mendapatkan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan nilai Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), akhirnya CV. NADZIF mengajukan permohonan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan mengajukan agunan pokok berupa Surat Perintah Kerja untuk pekerjaan RRI Kota Cirebon di Bank BJB Syariah KCP Sumber guna melakukan penarikan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan plafon pembiayaan Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang permohonan pengajuannya telah disetujui oleh Bank BJB Syariah KCP Sumber, kemudian dilakukan analisa kebutuhan modal kerja CV.NADZIF untuk pekerjaan RRI Kota cirebon oleh Saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA selaku Staf Pemasaran dan berdasarkan analisa tersebut diketahui jika kebutuhan modal kerja CV, NADZIF untuk pekerjaan RRI Kota Cirebon adalah senilai Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), selanjutnya usulan dari Saksi DESIKA tersebut diajukan kepada saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber dan disetujui sehingga dilakukan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF senilai Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa seiring berjalannya waktu, ternyata terdapat permasalahan pada pekerjaan RRI Kota Cirebon berupa item pekerjaan spesifikasi yang tinggi yang menyebabkan adanya permasalahan pembiayaan yang nantinya dikhawatirkan pekerjaan tersebut akan terbengkalai sehingga mengakibatkan Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS tidak dapat melunasi pembiayaan di Bank BJB Syariah KCP Sumber, Kemudian Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS mengutarakan permasalahan tersebut dan memohon bantuan kepada Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pemimpin Bank BJB Syariah KCP Sumber;
- Bahwa Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN menyampaikan agar Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS sebisa mungkin menyelesaikan pekerjaan RRI Kota Cirebon dengan perjanjian akan dibantu apabila pekerjaan tersebut sudah terselesaikan dan waktu pembiayaan masih memungkinkan;
- Bahwa kemudian Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS berhasil menyelesaikan pekerjaan RRI Kota Cirebon walau waktu penyelesaian terlambat sampai 5 (lima) bulan dan akhirnya dapat melunasi kewajiban pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan Bank BJB Syariah KCP Sumber dengan plafon pembiayaan senilai Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa pada bulan Juni Tahun 2013 PT. NADZIF PUTRA memperoleh Pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra berdasarkan Kontrak Nomor: 27.B/Pan./PGS2/YWI/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.711.793.000,- (sembilan miliar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan waktu pelaksanaan selama 454 (empat ratus lima puluh empat) hari kalender dimulai tanggal 03 Juni 2013 sampai dengan 31 Agustus 2014;
- Bahwa dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut terkendala terkait permodalan akibat usaha Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS untuk menyelesaikan pekerjaan RRI Kota Cirebon sehingga Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS menagih janji kepada Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN dengan menyampaikan bahwa Pekerjaan RRI Kota Cirebon sudah terselesaikan termasuk kewajiban Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS di Bank BJB Syariah KCP Sumber;
- Bahwa Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS menerangkan kepada saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN memerlukan bantuan guna menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra dengan pertimbangan CV. NADZIF yang diinisiasinya masih mempunyai sisa jangka waktu fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan;
- Bahwa untuk dapat melancarkan permohonan penarikan pembiayaan tersebut, Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS menyampaikan ide kepada Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN yaitu karena sebenarnya yang mengendalikan PT. NADZIF PUTRA dan CV.NADZIF adalah Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS sehingga meskipun yang mendapatkan pekerjaan adalah PT. NADZIF PUTRA maka nantinya akan dibuatkan akta kuasa direktur;
- Bahwa dengan pertimbangan CV. NADZIF yang diinisiasi oleh Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS masih mempunyai sisa jangka waktu fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan, pada akhirnya Terdakwa melalui CV. NADZIF melakukan permohonan penarikan pembiayaan kepada Bank BJB Syariah KCP Sumber;
- Bahwa Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS kembali mengajukan 2 (dua) proyek pekerjaan untuk penarikan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan nilai plafon sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang tidak dicantumkan dalam nota dinas permohonan pembiayaan berdasarkan hasil rekomendasi Pimpinan Bank BJB Syariah Cabang Cirebon berdasarkan Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 dan tidak sesuai dengan mekanisme seharusnya, cara – cara yang Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Pembuatan Akta Kuasa Direktur untuk permohonan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra sehingga Pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh PT. NADZIF PUTRA seolah – olah dilakukan oleh CV. NADZIF dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Juni Tahun 2013 PT. NADZIF PUTRA memperoleh Pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra berdasarkan Kontrak Nomor: 27.B/Pan./PGS2/YWI/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.711.793.000,- (sembilan miliar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan waktu pelaksanaan selama 454 (empat ratus lima puluh empat) hari kalender dimulai tanggal 03 Juni 2013 sampai dengan 31 Agustus 2014 namun terkendala permasalahan permodalan;
- Bahwa dikarenakan permasalahan tersebut, Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS menyampaikan ide kepada Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN yaitu meskipun yang mendapatkan pekerjaan adalah PT. NADZIF PUTRA maka nantinya akan dibuatkan akta kuasa direktur yang menyatakan jika pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra dikuasakan kepada CV. NADZIF agar dapat dilakukan penarikan Line facility Agreement/Stand by Loan yang nantinya akan diterima oleh CV. NADZIF;
- Bahwa Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN menyetujui ide tersebut yang kemudian menghubungi Saksi VISCA KEMALA DEWI, S.H selaku Notaris mitra dari Bank BJB Syariah untuk membantu Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS membuat akta kuasa direktur yang termaktub dalam akta kuasa direktur dengan Nomor 227 tanggal 28 Mei 2014;
- Bahwa pada faktanya Yayasan Wiralodra tidak mengetahui perihal adanya surat kuasa direktur PT. NADZIF PUTRA kepada CV. NADZIF terkait dengan pelimpahan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra dan nilai kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra Nomor Kontrak : 27.B/Pan./PGS2/YWI/VI/2013-09/NP/WLDR/VI/2013 yang diklarifikasi oleh pihak Yayasan Wiralodra adalah senilai Rp. 6.658.982.000,- (enam miliar enam ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa seluruh pembayaran termin pekerjaan pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra dibayarkan oleh Yayasan Wiralodra kepada Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS selaku Direktur PT. NADZIF PUTRA dengan nilai total Rp.6.139.942.000,- (enam miliar seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) melalui 4 (empat) tahap menggunakan metode penarikan cek, yaitu:
- tanggal 11 Juni 2013 dengan nomor cek E 023201 sejumlah Rp. 3.030.000.000,- (tiga miliar tiga puluh juta rupiah)
- tanggal 04 Juli 2013 dengan nomor cek E 023206 sejumlah Rp. 2.970.000.000,- (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)
- tanggal 05 Maret 2015 dengan nomor cek E 935183 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- tanggal 18 Maret 2015 dengan nomor cek E 935184 sejumlah Rp. 114.942.000,- (seratus empat belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra pada faktanya tidak dilakukan oleh CV. NADZIF melainkan dilakukan oleh PT. NADZIF PUTRA serta pembayaran tidak melalui rekening CV. NADZIF sebagaimana disebutkan dalam akta surat kuasa direktur Nomor 227 tanggal 28 Mei 2014.
- Pembuatan Akta Kuasa Direktur pada Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon dengan narasi seolah – olah dilakukan pengalihan pekerjaan dari CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI kepada CV. NADZIF dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa dikarenakan Saksi BASUKI SULISTIONO dan Terdakwa MOHAMAD BASYIR IDRIS memiliki hubungan pertemanan atas dasar profesi, salinan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 05/SPMK/PPK/PEMB.KNDG TRNK/DKP3-01/VI/2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Perikanan, Peternakan, dan Pertanian Kota Cirebon dipinjam oleh Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS tanpa menyampaikan maksud dan tujuan;
- Bahw
|