INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
698/Pdt.P/2025/PN Bdg | 1.Soleh 2.Rohanah 3.Tati Hartati |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian |
Nomor Perkara | 698/Pdt.P/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat | Selasa, 26 Agu. 2025 |
Nomor Surat | |
Pemohon | |
Kuasa Hukum Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum | 1. Mengabulkan seluruhnya permohonan Para Pemohon tersebut ; 2. Menetapkan bahwa di Lemah Hegar Rt.07 Rw.04 Kelurahan Sukapura,Kecamatan Kiara Condong,Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Tanggal 04 juli 2006 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : AANG (alm) karena sakit dan dikebumikan di TPU Maleer Blok Timur Kelas II Nomor 8869 , jalan babakan karet rancacili kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari, kartu data makam/pusara Nomor : 07/03/05/2021/000402 ; 2. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Disdukcapil Kota Bandung alamat di Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115. untuk mencatat tentang kematian dan memberi serta mendaftarkan nomor induk kependudukan NIK atau biasa disebut sebagai nomor KTP tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama AANG (alm) tersebut; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |