Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
628/Pid.B/2025/PN Bdg EDI, SH 1.SANDI RAMDANI Als. TOMPEL Bin MAMAN SULAEMAN
2.ANGGA ROHIMAT Als. GARONG Bin ROHANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 628/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3324/M.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa  Sandi Ramdani alias  Tompel bin Maman Sulaeman bersama-sama terdakwa Angga Rohimat alias  Garong bin Rohanda, pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2024 sekira jam 21.00 wib atau pada suatu waktu pada bulan Nopember 2024, bertempat di Gg. Soma Utara No. 02 Rt. 01 Rw. 011 Kiaracondong Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dengan untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang  dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya