Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2025/PN Bdg FRANSISKA TRIHESTOWATI,SH, MH ARTUR HAMONANGAN PANJAITAN als BRUNO Bin JOHAN PANJAITAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-30/M.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKA TRIHESTOWATI,SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARTUR HAMONANGAN PANJAITAN als BRUNO Bin JOHAN PANJAITAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARTUR HAMONANGAN PANJAITAN Als BRUNO Bin JOHAN PANJAITAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Los Bal atau Kios Pasar Induk Gedebage Kel. Mekarmulya Kec. Panyileukan Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal Terdakwa Artur Hamonangan Panjaitan Als Bruno bersama dengan saksi Jhondri datang ke Pasar Induk Gedebage dengan maksud untuk nongkrong di salah satu kios yang berada di Pasar Induk Gedebage. Kemudian Terdakwa nongkrong di kios milik saksi korban Fitter Gusman dan melihat orang yang sedang bermain catur di depan kios yaitu saksi korban dengan saksi Deni Yanuarsyah Als Wen lalu Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy S24 Ultra warna hitam milik saksi korban yang tergeletak diatas bangku/kursi dengan jarak kurang lebih satu meter di samping posisi saksi korban duduk bermain catur. Selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk mengambil handphone tersebut lalu Terdakwa mendekati handphone milik saksi korban kemudian langsung mengambil handphone tersebut dan dimasukan kedalam saku celana lalu Terdakwa pergi dari tempat tersebut selanjutnya menyimpan atau menyembunyikan handphone milik saksi korban terlebih dahulu ke selokan yang kering yang jarak nya kurang lebih sekitar 100 meter dari kios saksi korban. Kemudian Terdakwa kembali lagi ke tempat Terdakwa nongkrong agar tidak dicurigai, setelah semua yang nongkrong pulang lalu Terdakwa kembali ke tempat dimana Terdakwa menyimpan atau menyembunyikan handphone milik saksi korban namun ternyata handphone tersebut sudah tidak ada di selokan selanjutnya Terdakwa pulang.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Fitter Gusman mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar nilai tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya