Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
361/Pdt.G/2025/PN Bdg Satria Rachman Pramana S Adhi Akbar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 361/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap:
  • Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Ujungberung Indah F-23 RT 008 RW 011 Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung; dan
  • Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Bandung City Light Blok D15, Padasuka, Bandung;
  1. Menyatakan sah dan mengikat:
  • Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.000.000,-;
  • Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.400.000,-;
  • Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 137.200.000,-;
  • Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.700.000,-;
  • Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 136.500.000,-;
  • Berikut bukti pembayaran/transfer yang dilakukan Penggugat kepada Tergugat total sebesar Rp. 744.800.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
  1. Menyatakan Perjanjian Penanggulangan sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.000.000,-; Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.400.000,-; Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 137.200.000,-; Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.700.000,- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 136.500.000,-; , telah habis jangka waktunya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Penanggulangan Dana sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.000.000,-; Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.400.000,-; Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 137.200.000,-; Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.700.000,- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 136.500.000,-;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti-rugi kepada Penggugat sebesar total Rp. 1.291.252.700,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) yang terdiri dari:
  • Hutang pokok sebesar Rp. 774.800.00,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Keuntungan yang diperjanjikan sebesar Rp. 123.012.700,- (seratus dua puluh tiga juta dua belas ribu tujuh ratus rupiah);
  • Biaya-biaya lain yang menjadi tanggungan Tergugat sebesar Rp. 423.440.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu);
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
  2. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR:

 

Bilamana setelah mencermati dan memeriksa perkara ini Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono; naar redellijkheid en billijkheid).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak