Petitum Permohonan |
Selanjutnya dengan segala kerendahan Hati, dan pengharapan untuk mencari dan Mendapatkan keadilan didalam perkara Aquo;
MEMOHON
Agar HAKIM PRAPERADILAN YANG MULIA yang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Praperadilan Ini Berkenan :
MEMUTUSKAN
- Menyatakan menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. SPDP/06/V/2024/BBPOM-PPNS tanggal 29 Mei 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON dengan berdasar Pada Surat Perintah Penyidikan No. SPDP/06/V/2024/BBPOM-PPNS tanggal 29 Mei 2024 adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM, dan oleh Karenanya tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait dengan dugaan tindak Pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM, dan oleh Karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan / Penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang dilakukan dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. SPDP/06/V/2024/BBPOM- PPNS tanggal 29 Mei 2024 ;
- Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dkeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait dengan dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan yang diterbitkan oleh PEMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM, dan Oleh Karenanya Penyidikan Aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Mengembalikan harkat dan Martabat PEMOHON ;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara a quo ;
|