Petitum |
I. Dalam Provisi
- Mengabulkan permohonan Provisi yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menetapkan sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1754/ Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, seluas 144 m?2;, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 11 Februari 1982 No. 1220/1982 dengan NIB 10.19.24.05.01949, yang terletak di Jalan Saturnus Ujung II No. 10, RT 007/RW 014, Kelurahan Manjahlega.
- Memohon agar Para Terlawan Eksekusi tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan lebih lanjut sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
II. Dalam Pokok Perkara
- Menerima perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.
- Menyatakan cacat hukum lelang yang dilakukan oleh Terlawan Eksekusi I dan Terlawan Eksekusi II yang dimenangkan oleh Terlawan Eksekusi III.
- Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 9 Agustus 2016, Nomor 43/Eks.HT/2016/PN.Jkt.Sel.
- Menolak permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan Eksekusi III, baik untuk seluruhnya maupun setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan eksekusi tersebut tidak dapat diterima.
- Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk mengembalikan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Saturnus Ujung II No. 10, RT 007/RW 014, Kelurahan Manjahlega verdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1754/ Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, seluas 144 m?2;, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 11 Februari 1982 No. 1220/1982 dengan NIB 10.19.24.05.01949.
- Menyatakan Terlawan Eksekusi I wajib membayar ganti rugi kepada Pelawan Eksekusi sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan Terlawan Eksekusi I dalam melaksanakan kewajibannya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan;
- Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk membayar seluruh biaya perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan segera (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, atau kasasi.
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |