Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa Afif Firmansyah Bin Agus Salim (Alm) pada waktu yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2025 yang beralamat di Jalan AH. Nasution No. 103 Blok 34 RT.05/RW 01 Titik Kordinat Karang Pamulang Mandalajati Kota Bandung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, untuk memeriksa dan mengadilinya perkara ini tanpa hak atau melawan hukum Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah olah data yang otentik, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------- |