Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.Sus/2025/PN Bdg | RINA YUDIANTI, SH | 1.DADAN NURPALAH alias BONDAN Bin PANDI (ALM) 2.BERLY ARIZONA ARISANDI Bin DADANG ARISANDI (ALM) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-29/M.2.10/Enz.2/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI melakukan permufakatan jahat bersama dengan PALE (DPO) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar awal bulan Agustus tahun 2024, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Alun-alun Indramayu dan di depan SDN II Karangsong di Jalan Pantai Song Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang termasuk dalam wilayah daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Pertigaan Jalan Karawang Kulon Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi dan di Jalan Pondok Halimun Kelurahan/Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Kampung Karawang Wetan RT.004 RW.002 Desa/Kelurahan Karawang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi-saksi berada di Kota Bandung dan mereka terdakwa ditahan di rutan Polda Jawa Barat Kota Bandung maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Narkotika jenis Sabu sabu seberat 12,6449 (dua belas koma enam ribu empat ratus empat sembilan) gram dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada sekitar awal bulan Agustus tahun 2024 PALE (DPO) menyuruh terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 200 (dua ratus) gram dan Ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir untuk selanjutnya segera ditempelkan di dekat Alun-alun Indramayu dan untuk pekerjaan ini terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI mendapatkan upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari PALE (DPO) dengan cara ditransfer ke ATM Bank BCA milik terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan upah paket Narkotika jenis Sabu-sabu secara gratis.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 24.00 WIB PALE (DPO) kembali menghubungi terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI untuk memgambil paket Narkotika jenis Sabu-sabu di Alun-alun Indramayu dan terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI segera berangkat menuju ke Alun-Alun Indramayu dengan menyewa sebuah kendaraan mobil, ketika sampai di Indramayu terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI segera menghubungi PALE (DPO) yang menyampaikan akan mengirimkan orang suruhannya untuk menemui terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan sekira pukul 16.30 WIB terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI bertemu dengan orang suruhan PALE (DPO) di depan SDN II Karangsong Jalan Pantai Song Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu yang menyerahkan bungkusan kantong plastik warna hitam kepada terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI sambil berkata hati-hati dijalan, setelah itu terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI segera kembali pulang ke Sukabumi dengan membawa bungkusan plastik warna hitam tersebut.
Bahwa terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI tiba di Sukabumi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 23.30 WIB bertempat di rumah kontrakanya di Kampung Karawang Wetan RT.004 RW.002 Desa/Kelurahan Karawang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi yang dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI segera menghubungi terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI yang pada keesokan harinya Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WIB menemui terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI untuk menyerahkan kunci rumah kontrakan, lalu terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI bersama-sama masuk ke dalam rumah kontrakan, lalu terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI menghubungi PALE (DPO) yang menyuruh terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI utnuk mulai menimbang berat Narkotika jenis Sabu-sabu serta menghitung jumlah Ekstasi yang berada dalam bungkusan plastik warna hitam tersebut.
Kemudian terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dengan dibantu oleh terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI mulai melakukan penimbangan terhadap Narkotika jenis Sabu-sabu yang ternyata seberat 200 (dua ratus) gram, sedangkan Ekstasi tidak lagi dilakukan perhitungan oleh terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI. Selang beberapa jam kemudian kembali PALE (DPO) menghubungi terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI untuk segera menempelkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut sesuai dengan peta/map lokasi yang telah dikirimkan kepada terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 13.00 WIB mereka terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI mulai menyimpan serta menempelkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dimulai dari Pertigaan Jalan Karawang Kulon sampai dengan Pertigaan Jalan Pondok Halimun Sukabumi sesuai arahan dan petunjuk dari PALE (DPO).
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 mereka terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI mengkonsumsi / menggunakan 1 (satu) butir Ekstasi secara bersama-sama di dalam rumah kontrakan terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI di Kampung Karawang Wetan RT.004 RW.002 Desa/Kelurahan Karawang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi
Selang beberapa hari kemudian pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 00.30 WIB kembali terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI mengkonsumsi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ekstasi secara bersama-sama di dalam kamar rumah kontrakan terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI di Kampung Karawang Wetan RT.004 RW.002 Desa/Kelurahan Karawang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.
Hingga pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 00.30 WIB datang beberapa orang Polisi berpakaian preman datang ke rumah kontrakan terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI di Kampung Karawang Wetan RT.004 RW.002 Desa/Kelurahan Karawang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi yang segera mengamankan dan menangkap mereka terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening seberat 12,6449 (dua belas koma enam ribu empat ratus empat sembilan) gram, 140 (seratus empat puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening dalam kotak/dus hp Oppo warna putih, 3 (tiga) buah buku catatan penjualan, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna biru muda, 1 (satu) unit hp merk Realmi warna biru muda dan 1 (satu) unit hp merk Redmi warna abu-abu.
Barang bukti berupa 9 (sembilan) paket di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening seberat 12,6449 (dua belas koma enam ribu empat ratus empat sembilan) gram, 140 (seratus empat puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening dalam kotak/dus hp Oppo warna putih, 3 (tiga) buah buku catatan penjualan, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna biru muda, 1 (satu) unit hp merk Realmi warna biru muda dan 1 (satu) unit hp merk Redmi warna abu-abu.yang diketemukan di samping tempat tidur dalam kamar kontrakan terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI diakui milik terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI yang diperoleh dari PALE (DPO).
Bahwa mereka terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI dibawa oleh petugas Kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil menunjukkan Metampetamine (+) Positif, sedangkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening seberat 12,6449 (dua belas koma enam ribu empat ratus empat sembilan) gram, 140 (seratus empat puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi dibungkus plastik klip bening dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polisi
Jalan Raya Babakan Madang 67 Cipambuan Bogor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 4672/NNF/2024 yang dikeluarkan di Bogor pada tanggal 3 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa (1) Triwidiastuti, S.Si,Apt Kompol NRP 76030928 (2) Dwi Hernanto, ST Pembina NIP. 198505202008011001 yang diketahui oleh atas nama KaPusLabFor Bareskrim Polri KaBidNarkoBaFor Pahala Simanjuntak, SIK Kombes Polisi NRP. 77010823 yang dalam pemeriksaannya sebagai berikut :
Barang Bukti Yang Diterima Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran photo) setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
Hasil Pemeriksaan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih dan tablet warna abu-abu sebagai berikut
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 12,6449 (dua belas koma enam ribu empat ratus empat sembilan) gram adalah tanpa seijin maupun sepengetahuan dari Departeman Kesehatan maupun pihak yang berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
D A N
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI melakukan permufakatan jahat bersama dengan PALE (DPO) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar awal bulan Agustus tahun 2024, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Alun-alun Indramayu dan di depan SDN II Karangsong di Jalan Pantai Song Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang termasuk dalam wilayah daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Pertigaan Jalan Karawang Kulon Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi dan di Jalan Pondok Halimun Kelurahan/Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Kampung Karawang Wetan RT.004 RW.002 Desa/Kelurahan Karawang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi-saksi berada di Kota Bandung dan mereka terdakwa ditahan di rutan Polda Jawa Barat Kota Bandung maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram seberat Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada sekitar awal bulan Agustus tahun 2024 PALE (DPO) menyuruh terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 200 (dua ratus) gram dan Ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir untuk selanjutnya segera ditempelkan di dekat Alun-alun Indramayu dan untuk pekerjaan ini terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI mendapatkan upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari PALE (DPO) dengan cara ditransfer ke ATM Bank BCA milik terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan upah paket Narkotika jenis Sabu-sabu secara gratis.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 24.00 WIB PALE (DPO) kembali menghubungi terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI untuk memgambil paket Narkotika jenis Sabu-sabu di Alun-alun Indramayu dan terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI segera berangkat menuju ke Alun-Alun Indramayu dengan menyewa sebuah kendaraan mobil, ketika sampai di Indramayu terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI segera menghubungi PALE (DPO) yang menyampaikan akan mengirimkan orang suruhannya untuk menemui terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan sekira pukul 16.30 WIB terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI bertemu dengan orang suruhan PALE (DPO) di depan SDN II Karangsong Jalan Pantai Song Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu yang menyerahkan bungkusan kantong plastik warna hitam kepada terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI sambil berkata hati-hati dijalan, setelah itu terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI segera kembali pulang ke Sukabumi dengan membawa bungkusan plastik warna hitam tersebut.
Bahwa terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI tiba di Sukabumi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 23.30 WIB bertempat di rumah kontrakanya di Kampung Karawang Wetan RT.004 RW.002 Desa/Kelurahan Karawang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi yang dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI segera menghubungi terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI yang pada keesokan harinya Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WIB menemui terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI untuk menyerahkan kunci rumah kontrakan, lalu terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI bersama-sama masuk ke dalam rumah kontrakan, lalu terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI menghubungi PALE (DPO) yang menyuruh terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI utnuk mulai menimbang berat Narkotika jenis Sabu-sabu serta menghitung jumlah Ekstasi yang berada dalam bungkusan plastik warna hitam tersebut.
Kemudian terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dengan dibantu oleh terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI mulai melakukan penimbangan terhadap Narkotika jenis Sabu-sabu yang ternyata seberat 200 (dua ratus) gram, sedangkan Ekstasi tidak lagi dilakukan perhitungan oleh terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI. Selang beberapa jam kemudian kembali PALE (DPO) menghubungi terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI untuk segera menempelkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut sesuai dengan peta/map lokasi yang telah dikirimkan kepada terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 13.00 WIB mereka terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI mulai menyimpan serta menempelkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dimulai dari Pertigaan Jalan Karawang Kulon sampai dengan Pertigaan Jalan Pondok Halimun Sukabumi sesuai arahan dan petunjuk dari PALE (DPO).
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 mereka terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI mengkonsumsi / menggunakan 1 (satu) butir Ekstasi secara bersama-sama di dalam rumah kontrakan terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI di Kampung Karawang Wetan RT.004 RW.002 Desa/Kelurahan Karawang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi
Selang beberapa hari kemudian pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 00.30 WIB kembali terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI mengkonsumsi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ekstasi secara bersama-sama di dalam kamar rumah kontrakan terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI di Kampung Karawang Wetan RT.004 RW.002 Desa/Kelurahan Karawang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.
Hingga pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 00.30 WIB datang beberapa orang Polisi berpakaian preman datang ke rumah kontrakan terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI di Kampung Karawang Wetan RT.004 RW.002 Desa/Kelurahan Karawang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi yang segera mengamankan dan menangkap mereka terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening seberat 12,6449 (dua belas koma enam ribu empat ratus empat sembilan) gram, 140 (seratus empat puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening dalam kotak/dus hp Oppo warna putih, 3 (tiga) buah buku catatan penjualan, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna biru muda, 1 (satu) unit hp merk Realmi warna biru muda dan 1 (satu) unit hp merk Redmi warna abu-abu.
Barang bukti berupa 9 (sembilan) paket di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening seberat 12,6449 (dua belas koma enam ribu empat ratus empat sembilan) gram, 140 (seratus empat puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening dalam kotak/dus hp Oppo warna putih, 3 (tiga) buah buku catatan penjualan, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna biru muda, 1 (satu) unit hp merk Realmi warna biru muda dan 1 (satu) unit hp merk Redmi warna abu-abu.yang diketemukan di samping tempat tidur dalam kamar kontrakan terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI diakui milik terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI yang diperoleh dari PALE (DPO).
Bahwa mereka terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI dibawa oleh petugas Kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil menunjukkan Metampetamine (+) Positif, sedangkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening seberat 12,6449 (dua belas koma enam ribu empat ratus empat sembilan) gram, 140 (seratus empat puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi dibungkus plastik klip bening dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polisi Jalan Raya Babakan Madang 67 Cipambuan Bogor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 4672/NNF/2024 yang dikeluarkan di Bogor pada tanggal 3 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa (1) Triwidiastuti, S.Si,Apt Kompol NRP 76030928 (2) Dwi Hernanto, ST Pembina NIP. 198505202008011001 yang diketahui oleh atas nama KaPusLabFor Bareskrim Polri KaBidNarkoBaFor Pahala Simanjuntak, SIK Kombes Polisi NRP. 77010823 yang dalam pemeriksaannya sebagai berikut :
Barang Bukti Yang Diterima Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran photo) setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
Hasil Pemeriksaan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih dan tablet warna abu-abu sebagai berikut
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI secara tanpa hak atau melawan hukum, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir adalah tanpa seijin maupun sepengetahuan dari Departeman Kesehatan maupun pihak yang berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa I DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI dan terdakwa II BERLY ARIZONA ARISANDI BIN DADANG ARISANDI diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |