Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.PATAR BOB CLINTON, SH
2.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
3.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
4.JOSUHUA GUMANTI, S.H.
5.NENG EVI FIKRIA, S.H.
6.Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
DIAN ZEN ROSA HERDYANA Bin RACHMAT KUSMARA (Alm.) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B--1140/M.2.22/Ft.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PATAR BOB CLINTON, SH
2DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
3OKTA AHMAD FAISAL, S.H
4JOSUHUA GUMANTI, S.H.
5NENG EVI FIKRIA, S.H.
6Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN ZEN ROSA HERDYANA Bin RACHMAT KUSMARA (Alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa ia terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana Bin Rachmat Kusmara (Alm) selaku Kepala Desa   Dayeuhluhur Periode Tahun 2015 s/d 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang nomor: 141.1 /KEP. 419 - BPMPDKBPP  2015, Tanggal 15 Oktober 2015 tentang pengesahan dan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa di Kabupaten Sumedang periode tahun 2015 – 2021 pada tanggal 24 Agustus 2018, tanggal 10 September 2018, tanggal 15 Oktober 2018, tanggal 16 November 2018, tanggal 12 Desember 2018, dan tanggal 18 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2018 bertempat di Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No:191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, secara melawan hukum telah menyalahgunakan keuangan Dana Desa Dayeuh Luhur Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2018 yang bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 6 huruf F dan huruf G Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali dirubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, secara bersama-sama ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Hermawan Bin Rusmana melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi  yakni memperkaya diri sendiri Terdakwa dan memperkaya Saksi Hermawan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 175.003.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Sumedang atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Dana Desa Pada Pemerintahan Desa Dayeuhluhur Tahun Anggaran 2018 Nomor: R/02/700.1.2.2/Audit.PKKN/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, yang Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana Bin Rachmat Kusmara (Alm) merupakan Kepala Desa Dayeuhluhur Periode Tahun 2015 s/d 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang nomor: 141.1 /KEP. 419 - BPMPDKBPP  2015, Tanggal 15 Oktober 2015 tentang pengesahan dan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa di Kabupaten Sumedang periode Tahun 2015 – 2021 dan saksi Yani Rohayani Binti Uung merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Dayeuhluhur sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Dayeuhluhur Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang Nomor : 141.3 / Kep.01 - Ds - Dyl / 2018, Tanggal 02 Januari 2018 tentang Rotasi Jabatan Perangkat Desa Dayeuhluhur Dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan.
  • Bahwa Desa Dayeuhluhur,  Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat menerima Anggaran Desa dengan nilai total sebesar Rp. 1.405.473.390,- (satu milyar empat ratus lima juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Desa Dayeuhluhur nomor 4 Tahun 2018, tanggal 20 November 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB-Des) Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari:
  1. Dana Desa (APBN) sebesar Rp. 682.042.000 (enam ratus delapan puluh dua juta empat puluh dua ribu rupiah).
  2. Dana hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten (APBD kab. Sumedang) sebesar Rp. 50.629.000 (lima puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
  3. Alokasi Dana Desa (APBD Kab. Sumedang) sebesar Rp. 440.956.000 (empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  4. Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp. 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah).
  5. Pengembalian kelebihan belanja tahun 2017 sebesar Rp. 73.846.390,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah).
  • Bahwa Dana Desa yang diterima oleh Desa Dayeuluhur dicairkan dalam 3 (tiga) tahapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bupati Sumedang Nomor 83 tahun 2018 yang menyatakan “Dana Desa yang diterima oleh Desa dicairkan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tahap I Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 04696 / PPKD / SP2D - LS Bantuan / BTL / V / 2018, tanggal 18 Mei 2018 sebesar Rp. 136.408.400,- dan slip penarikan uang dari Bank Sumedang tanggal 21 Mei 2018;
  2. Tahap II Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 09165 / PPKD / SP2D-LS Bantuan / BTL / VIII / 2018, tanggal 08 Agustus 2018 sebesar Rp. 272.816.800,- dan slip penarikan dari Bank Sumedang tanggal 13 Agustus 2018 dan;
  3. Tahap III Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 14983 / PPKD / SP2D-LS Bantuan / XII / 2018, tanggal 03 Desember 2018 sebesar Rp. 272.816.800,- (sebesar 40%) dan slip penarikan bank dari Bank Sumedang tanggal 12 Desember 2018.
  • Bahwa terhadap Dana Desa yang bersumber dari APBN yang diterima oleh Desa Dayeuhluhur sebesar Rp. 682.042.000 (enam ratus delapan puluh dua juta empat puluh dua ribu rupiah) tersebut  berdasarkan Surat Permintaan Pencairan Dana (SPPD) Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Ganeas yang ditandatangani oleh terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana selaku Kepala Desa Dayeuhluhur, Yani Rohayani selaku Bendahara Desa Dayeuhluhur, dan H. Iman Kardiman, S.Sos.,M.Si selaku Camat Ganeas tanggal 21 Mei 2018 tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut:

 

a.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

531,429,500

 

Gang Sukarasa Blok Ci Jeungjing P 150m x 1m x 0,12 m

19,269,000

 

Gang RT 01 Blok Jumasik 50m RT 04 Blok Lapang 50m dan Baturea 50m (P: 150 m T:12 cm L : 1 m)

17,849,000

 

Jln Gang Dsn Nangkod Rt 6 Pa Cece 50m RT 7 Blok Pa Atim 50m RT 9 Pa Tarya 50m (P: 150 m T:12 cm L : 1 m)

17,914,000

 

Rabat Beton Jalan Dsn Sahang Rt 11 P.200m T.0,12m  L. 3m

100,000,000

 

 Lanjutan Pengerasan Jln. Usaha Tani Blok Ci Cadas P.100m  T.0,10m  L. 2m

33,513,600

 

Pem. Saluran Sanitasi RT 01 Blok Pa Ade Salya 50 m RT 2 Blok Pa Unus 50 m (100 m x 0,6m x 0,9m)

43,000,000

 

Pem. Saluran Sanitasi RT 06 Blok Pa Cece  50 m RT 8 Blok Ma Ami 30 m RT 09 Firman 20 m (100 m x 0,6m x 0,9m)

39,284,000

 

Pem. Saluran Sanitasi RT 06 Blok Pa Eman P.75m x 0,9m x 0,6m

32,900,000

 

Pem. Saluran Sanitasi RT 11 Blok Mesjid 50m RT 13 Blok Pa Yaya 50m (100m x 0,6 m x 0,89m)

32,950,000

 

Pemagaran Kawasan Terminal

11,050,000

 

Pembangunan/Pemeliharaan Gedung dan Sarana Prasarana Posyandu

15,518,000

 

Pembangunan/Pemeliharaan Gedung dan Sarana Prasarana Poskesdes

6,255,000

 

Lanjutan Pembangunan PAUD Melati P.5m L.9m

30,065,000

 

Pembangunan/Pemeliharaan Gedung dan Sarana Prasarana Peribadatan

2,946,900

 

Pembangunan/Pemeliharaan Gedung dan Sarana Prasarana Sanggar Kesenian

10,500,000

 

Pembangunan/Pengembangan Sarana Prasarana Teknologi Tepat Guna

30,000,000

 

TPT RT 04 Blok Lapang P 50m T 2m L 0,40m

29,295,000

 

TPT RT 05 Sukarasa Blok Cijeungjing P25m T 2m L 0,4m

29,560,000

 

TPT RT 11 Blok Ma Ame P 10m T 3,5m L 0,40m RT 12 Blok Lamping P 15m T 2,5m L 0,4m

29,560,000

b.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

132,952,500

 

Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa

3,913,000

 

Pendirian dan Pengembangan BUMDES

2,340,000

 

 Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa

2,496,500

 

 Peningkatan Kapasitas RT/RW

8,233,400

 

Peningkatan Kapasitas LPMD

3,467,800

 

Peningkatan Kapasitas TP PKK Desa

4,508,200

 

Peningkatan Kapasitas Kader Desa Siaga

4,003,800

 

Peningkatan Kapasitas Karang Taruna

3,922,500

 

Pemberdayaan Kampung KB

23,007,300

 

Pelayanan Kesehatan Masyarakat

38,400,000

 

Perawatan dan Pendampingan Kesehatan Ibu Hamil

4,790,000

 

 Pelayanan Pendidikan, Kesenian dan Keagamaan

26,400,000

 

Pelayanan Sosial Masyarakat

5,330,000

 

Pengelolaan Sampah Berskala Rumah Tangga

2,140,000

c.     Pengeluaran Pembiayaan

17,660,000

 

 Penyertaan Modal Desa kepada BUMDES

17,660,000

                                       Jumlah

682,042,000.

  

  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Pengadaan Barang/atau Jasa Di Desa Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di Desa dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
  • Bahwa terdakwa selaku kepala desa membentuk Tim Pengelola Kegiatan Desa Dayeuhluhur sebagaimana Keputusan Kepala Desa Dayeuhluhur Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang Nomor:141/Kep.02/SK-DS-DYL/I/2018 tanggal 04 Januari 2018 terdiri dari 3 orang, yaitu:
  1. Engkos Koswara sebagai ketua TPK dan juga merangkap sebagai anggota;
  2. Guntur Subagja selaku Sekertaris TPK dan juga merangkap sebagai anggota, dan;
  3. Warja sebagai Anggota TPK.
  • Bahwa pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Dayeuhluhur dengan nilai total anggaran sebesar Rp. 175.003.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah) tersebut tidak dapat terealisasi dikarenakan anggaran pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Desa yang dicairkan pada Tahap II dan Tahap III yang seharusnya dikelola oleh Tim Pelaksan Kegiatan (TPK) Desa Dayeuhluhur sudah dicairkan dan diambil oleh terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana dari saksi Yani Rohayani Binti Uung yang merupakan Kepala Urusan (Kaur)  Keuangan Desa Dayeuhluhur.
  • Bahwa Dana Desa Tahap II dan Tahap III dengan nilai total sebesar Rp. 175.003.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah) tersebut dicairkan dan diambil oleh Terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana dari saksi Yani Rohayani Binti Uung yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Dayeuhluhur di Kantor Desa Dayeuhluhur secara bertahap sebagai berikut:
  • Pada tanggal 24 Agustus 2018 pada sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana selaku Kepala Desa Dayeuhluhur meminta kepada saksi Yani Rohayani Binti Uung untuk mencairkan dana untuk kegiatan pengembangan sarana prasarana Teknologi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan bahwa kegaiatan tersebut akan direalisasikan sendiri oleh Terdakwa.
  • Pada tanggal 10 September 2018 pada sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana selaku Kepala Desa Dayeuhluhur meminta kepada saksi Yani Rohayani Binti Uung untuk mencairkan dana untuk kegiatan Pembangunan Saluran Sanitasi Rt.01 Blok Pa Ade Salya sepanjang 50 Meter dan Rt.02 Blok pak Unus sepanjang 50 Meter Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) dengan alasan bahwa kegaiatan tersebut akan direalisasikan sendiri oleh Terdakwa.
  • Pada tanggal 15 Oktober 2018 pada sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana selaku Kepala Desa Dayeuhluhur meminta kepada saksi Yani Rohayani Binti Uung untuk mencairkan dana untuk kegiatan saluran sanitasi blok Rt. 11 dan Rt. 12 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan akan direalisasikan sendiri.
  • Pada tanggal 16 November 2018 pada sekitar 15.00 WIB, terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana selaku Kepala Desa Dayeuhluhur meminta kepada saksi Yani Rohayani Binti Uung untuk mencairkan dana untuk sanggar kesenian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan akan direalisasikan sendiri.
  • Pada tanggal 12 Desember 2018 sekira jam 10.00 wib terdakwa  Dian Zen Rosa Herdyana selaku Kepala Desa Dayeuhluhur meminta kepada saksi Yani Rohayani Binti Uung untuk mencairkan dana untuk pekerjaan saluran sanitasi Rt.06, Rt. 08 dan Rt. 09 sebesar Rp. 33.700.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan alasan akan direalisasikan sendiri.
  • Pada tanggal 18 Desember 2018 sekira jam 10.00 WIB  terdakwa  Dian Zen Rosa Herdyana selaku Kepala Desa Dayeuhluhur meminta kepada saksi Yani Rohayani Binti Uung untuk mencairkan dana untuk pekerjaan gang Sukarasa blok Cijenjing dengan alasan akan direalisasikan sendiri sebesar Rp. 13.303.000,- (tiga belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) untuk gang Sukarasa blok Cijenjing dengan alasan akan direalisasikan sendiri)

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas”:

  1. Menyusun RAK Desa; dan
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  • Bahwa walaupun pada saat Dana Desa yang dicairkan dan diambil oleh Terdakwa dari saksi Yani Rohayani Binti Uung sebesar Rp. 175.003.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah) secara bertahap pada tanggal 24 Agustus 2018, tanggal 10 September 2018, tanggal 15 Oktober 2018, tanggal 16 November 2018, tanggal 12 Desember 2018, dan tanggal 18 Desember 2018 tersebut disampaikan secara lisan oleh Terdakwa kepada saksi Yani Rohayani Binti Uung akan direalisasikan untuk pekerjaan di Desa Dayeuhluhur, namun pada kwitansi tanda penerimaan uang Terdakwa memerintahkan kepada saksi  Yani Rohayani Binti Uung untuk menuliskan kalimat keterangan “Dana talang Gor”.
  • Bahwa terhadap Dana Desa yang dicairkan oleh terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana dari saksi Yani Rohayani Binti Uung sebesar Rp. 175.003.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah) tersebut pada kenyataannya tidak dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pekerjaan:
  1. Pembangunan / Pemeliharaan jalan Desa berupa pembangunan Rabat Beton gang Sukarasa Blok Cijeungjing dengan panjang 150 Meter Lebar 1 Meter dan Ketebalan 0,12 Meter dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 19.269.000,- (sembilan belas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang berasal dari dana Desa Tahap 3.
  2. Pembangunan Pemeliharaan sanitasi Lingkungan dengan Rincian kegiatan:
  • Pembangunan saluran sanitasi Rt.06 Blok Pak CECE  sepanjang 50 Meter, Rt.08 Blok MA AMI sepanjang 30 Meter dan RT.09  Pak FIRMAN sepanjang 20 Meter  jumlah total volume (100 M X 0,6M X 0,9 M) dengan nilai sebesar Rp. 39.284.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang berasal dari dana Desa tahap 3.
  • Pembangunan saluran sanitasi Rt.11 Blok Mesjid dengan panjang 50 Meter dan Rt. 13 Blok pak YAYA sepanjang 50 Meter Jumlah volume (100 M X 0,6M X 0,89 M)  dengan nilai sebesar Rp. 32.950.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari dana desa tahap 3.
  1. Pembangunan / pemeliharaan Gedung dan Sarana  Prasarana sanggar kesenian berupa pengadaan Rolling Door dengan nilai sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari dana desa tahap 3.
  2. Pembangunan sarana prasarana teknologi tepat guna berupa pengadaan mesin pengolah sampah dengan nilai sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)  yang berasal dari Dana Desa Tahap 2

Namun Terdakwa secara melawan hukum menyalahgunakan dana desa yang telah dicairkan tersebut dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp175.003.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah) dengan alasan untuk dipergunakan sebagai operasional kepada saksi Hermawan Bin Rusmana yang merupakan Wartawan dengan No. KTA 01.01.0995.0678 dari Media Patriot. Co. Id secara bertahap sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022, dimana Saksi Hermawan menjanjikan akan melakukan pengurusan ke DPKAD Kabupaten Sumedang supaya Desa Dayeuhluhur mendapatkan program hibah pada bulan April 2018 dalam kegiatan sarana prasarana olahraga di Kementerian Dalam Negeri di wilayah Kabupaten Sumedang, dengan cara uang tersebut diberikan oleh Terdakwa kepada saksi Hermawan Bin Rusmana secara bertahap, padahal uang tersebut dipergunakan secara pribadi oleh Saksi Hermawan Bin Rusmana dan pengurusan program tersebut secara nyata tidak pernah dilakukan.

  • Bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana yang dicairkan oleh Terdakwa terhadap kegiatan fiktif tersebut diatas, Terdakwa meminta kepada Saksi Hermawan Bin Rusmana untuk membuat kwitansi penerimaan dana sebesar Rp175.003.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah) tersebut, yang selanjutnya saksi Hermawan Bin Rusmana membuat dan menyerahkan kepada Terdakwa Kwitansi tertanggal 04 September 2019 sebesar Rp207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah) dengan tandatangan atas nama Asep Darmawan yang tidak diketahui identitas orangnya secara jelas.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Hermawan Bin Rusmana bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang berbunyi“keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”
  3. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbunyi“Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat”.
  4. Pasal 6 huruf F dan huruf G Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapakali dirubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Para Pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

Huruf f : Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan Barang/Jasa.

Huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”

  1. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi“Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sama saksi Hermawan yang dilakukan secara berlanjut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp175.003.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Sumedang Nomor: R/02/700.1.2.2/Audit.PKKN/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.—-----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa ia terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana Bin Rachmat Kusmara (Alm) selaku Kepala Desa   Dayeuhluhur Periode Tahun 2015 s/d 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang nomor: 141.1 /KEP. 419 - BPMPDKBPP  2015, Tanggal 15 Oktober 2015 tentang pengesahan dan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa di Kabupaten Sumedang periode tahun 2015 – 2021 pada tanggal 24 Agustus 2018, tanggal 10 September 2018, tanggal 15 Oktober 2018, tanggal 16 November 2018, tanggal 12 Desember 2018, dan tanggal 18 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2018 bertempat di Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No:191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, secara bersama-sama ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yaitu Terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana Bin Rachmat Kusmara (Alm) bersama-sama dengan Saksi Hermawan Bin Rusmana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni menguntungkan diri sendiri Terdakwa dan menguntungkan saksi Saksi Hermawan Bin Rusmana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Desa Dayeuhluhur Periode Tahun 2015 s/d 2021 menyalahgunakan Dana Desa Pada Pemerintahan Desa Dayeuhluhur Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp. 175.003.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Sumedang atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Dana Desa Pada Pemerintahan Desa Dayeuhluhur Tahun Anggaran 2018 Nomor: R/02/700.1.2.2/Audit.PKKN/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 6 huruf F dan huruf G Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali dirubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana Bin Rachmat Kusmara (Alm) merupakan Kepala Desa Dayeuhluhur Periode Tahun 2015 s/d 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang nomor: 141.1 /KEP. 419 - BPMPDKBPP  2015, Tanggal 15 Oktober 2015 tentang pengesahan dan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa di Kabupaten Sumedang periode Tahun 2015 – 2021 dan saksi Yani Rohayani Binti Uung merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Dayeuhluhur sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Dayeuhluhur Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang Nomor : 141.3 / Kep.01 - Ds - Dyl / 2018, Tanggal 02 Januari 2018 tentang Rotasi Jabatan Perangkat Desa Dayeuhluhur Dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan.
  • Bahwa selaku Kepala Desa Dayeuhluhur Periode Tahun 2015 s/d 2021 Terdakwa memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu sebagai berikut:
  1. Pasal 26 ayat (1), yang menyatakan “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Pasal 23 ayat (2), yang menyatakan “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Pasal 26 ayat (4), yang menyatakan bahwa “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.”
  1. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuagan Desa yang menyatakan bahwa “Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
  4. menetapkan PPKD;
  5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. menyetujui RAK Desa; dan
  7. menyetujui SPP.
  • Bahwa Desa Dayeuhluhur,  Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat menerima Anggaran Desa dengan nilai total sebesar Rp. 1.405.473.390,- (satu milyar empat ratus lima juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Desa Dayeuhluhur nomor 4 Tahun 2018, tanggal 20 November 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB-Des) Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari:
  1. Dana Desa (APBN) sebesar Rp. 682.042.000 (enam ratus delapan puluh dua juta empat puluh dua ribu rupiah).
  2. Dana hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten (APBD kab. Sumedang) sebesar Rp. 50.629.000 (lima puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
  3. Alokasi Dana Desa (APBD Kab. Sumedang) sebesar Rp. 440.956.000 (empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  4. Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp. 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah).
  5. Pengembalian kelebihan belanja tahun 2017 sebesar Rp. 73.846.390,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah).
  • Bahwa Dana Desa yang diterima oleh Desa Dayeuluhur dicairkan dalam 3 (tiga) tahapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bupati Sumedang Nomor 83 tahun 2018 yang menyatakan “Dana Desa yang diterima oleh Desa dicairkan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tahap I Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 04696 / PPKD / SP2D - LS Bantuan / BTL / V / 2018, tanggal 18 Mei 2018 sebesar Rp. 136.408.400,- dan slip penarikan uang dari Bank Sumedang tanggal 21 Mei 2018;
  2. Tahap II Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 09165 / PPKD / SP2D-LS Bantuan / BTL / VIII / 2018, tanggal 08 Agustus 2018 sebesar Rp. 272.816.800,- dan slip penarikan dari Bank Sumedang tanggal 13 Agustus 2018 dan;
  3. Tahap III Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 14983 / PPKD / SP2D-LS Bantuan / XII / 2018, tanggal 03 Desember 2018 sebesar Rp. 272.816.800,- (sebesar 40%) dan slip penarikan bank dari Bank Sumedang tanggal 12 Desember 2018.
  • Bahwa terhadap Dana Desa yang bersumber dari APBN yang diterima oleh Desa Dayeuhluhur sebesar Rp. 682.042.000 (enam ratus delapan puluh dua juta empat puluh dua ribu rupiah) tersebut  berdasarkan Surat Permintaan Pencairan Dana (SPPD) Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Ganeas yang ditandatangani oleh terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana selaku Kepala Desa Dayeuhluhur, Yani Rohayani selaku Bendahara Desa Dayeuhluhur, dan H. Iman Kardiman, S.Sos.,M.Si selaku Camat Ganeas tanggal 21 Mei 2018 tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut:

a.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

531,429,500

 

Gang Sukarasa Blok Ci Jeungjing P 150m x 1m x 0,12 m

19,269,000

 

Gang RT 01 Blok Jumasik 50m RT 04 Blok Lapang 50m dan Baturea 50m (P: 150 m T:12 cm L : 1 m)

17,849,000

 

Jln Gang Dsn Nangkod Rt 6 Pa Cece 50m RT 7 Blok Pa Atim 50m RT 9 Pa Tarya 50m (P: 150 m T:12 cm L : 1 m)

17,914,000

 

Rabat Beton Jalan Dsn Sahang Rt 11 P.200m T.0,12m  L. 3m

100,000,000

 

 Lanjutan Pengerasan Jln. Usaha Tani Blok Ci Cadas P.100m  T.0,10m  L. 2m

33,513,600

 

Pem. Saluran Sanitasi RT 01 Blok Pa Ade Salya 50 m RT 2 Blok Pa Unus 50 m (100 m x 0,6m x 0,9m)

43,000,000

 

Pem. Saluran Sanitasi RT 06 Blok Pa Cece  50 m RT 8 Blok Ma Ami 30 m RT 09 Firman 20 m (100 m x 0,6m x 0,9m)

39,284,000

 

Pem. Saluran Sanitasi RT 06 Blok Pa Eman P.75m x 0,9m x 0,6m

32,900,000

 

Pem. Saluran Sanitasi RT 11 Blok Mesjid 50m RT 13 Blok Pa Yaya 50m (100m x 0,6 m x 0,89m)

32,950,000

 

Pemagaran Kawasan Terminal

11,050,000

 

Pembangunan/Pemeliharaan Gedung dan Sarana Prasarana Posyandu

15,518,000

 

Pembangunan/Pemeliharaan Gedung dan Sarana Prasarana Poskesdes

6,255,000

 

Lanjutan Pembangunan PAUD Melati P.5m L.9m

30,065,000

 

Pembangunan/Pemeliharaan Gedung dan Sarana Prasarana Peribadatan

2,946,900

 

Pembangunan/Pemeliharaan Gedung dan Sarana Prasarana Sanggar Kesenian

10,500,000

 

Pembangunan/Pengembangan Sarana Prasarana Teknologi Tepat Guna

30,000,000

 

TPT RT 04 Blok Lapang P 50m T 2m L 0,40m

29,295,000

 

TPT RT 05 Sukarasa Blok Cijeungjing P25m T 2m L 0,4m

29,560,000

 

TPT RT 11 Blok Ma Ame P 10m T 3,5m L 0,40m RT 12 Blok Lamping P 15m T 2,5m L 0,4m

29,560,000

b.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

132,952,500

 

Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa

3,913,000

 

Pendirian dan Pengembangan BUMDES

2,340,000

 

 Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa

2,496,500

 

 Peningkatan Kapasitas RT/RW

8,233,400

 

Peningkatan Kapasitas LPMD

3,467,800

 

Peningkatan Kapasitas TP PKK Desa

4,508,200

 

Peningkatan Kapasitas Kader Desa Siaga

4,003,800

 

Peningkatan Kapasitas Karang Taruna

3,922,500

 

Pemberdayaan Kampung KB

23,007,300

 

Pelayanan Kesehatan Masyarakat

38,400,000

 

Perawatan dan Pendampingan Kesehatan Ibu Hamil

4,790,000

 

 Pelayanan Pendidikan, Kesenian dan Keagamaan

26,400,000

 

Pelayanan Sosial Masyarakat

5,330,000

 

Pengelolaan Sampah Berskala Rumah Tangga

2,140,000

c.     Pengeluaran Pembiayaan

17,660,000

 

 Penyertaan Modal Desa kepada BUMDES

17,660,000

                                       Jumlah

682,042,000.

  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Pengadaan Barang/atau Jasa Di Desa Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di Desa dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
  • Bahwa terdakwa selaku kepala desa membentuk Tim Pengelola Kegiatan Desa Dayeuhluhur sebagaimana Keputusan Kepala Desa Dayeuhluhur Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang Nomor:141/Kep.02/SK-DS-DYL/I/2018 tanggal 04 Januari 2018 terdiri dari 3 orang, yaitu:
  1. Engkos Koswara sebagai ketua TPK dan juga merangkap sebagai anggota;
  2. Guntur Subagja selaku Sekertaris TPK dan juga merangkap sebagai anggota, dan;
  3. Warja sebagai Anggota TPK.
  • Bahwa pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Dayeuhluhur dengan nilai total anggaran sebesar Rp. 175.003.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah) tersebut tidak dapat terealisasi dikarenakan anggaran pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Desa yang dicairkan pada Tahap II dan Tahap III yang seharusnya dikelola oleh Tim Pelaksan Kegiatan (TPK) Desa Dayeuhluhur sudah dicairkan.
  • Bahwa Dana Desa Tahap II dan Tahap III dengan nilai total sebesar Rp. 175.003.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah) tersebut dicairkan oleh saksi Yani Rohayani Binti Uung yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Dayeuhluhur atas perintah Terdakwa selaku Kepala Desa Dayeuhluhur, uang tersebut diminta secara bertahap sebagai berikut:
  • Pada tanggal 24 Agustus 2018 pada sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana selaku Kepala Desa Dayeuhluhur meminta kepada saksi Yani Rohayani Binti Uung untuk mencairkan dana untuk kegiatan pengembangan sarana prasarana Teknologi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan bahwa kegaiatan tersebut akan direalisasikan sendiri oleh Terdakwa.
  • Pada tanggal 10 September 2018 pada sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana selaku Kepala Desa Dayeuhluhur meminta kepada saksi Yani Rohayani Binti Uung untuk mencairkan dana untuk kegiatan Pembangunan Saluran Sanitasi Rt.01 Blok Pa Ade Salya sepanjang 50 Meter dan Rt.02 Blok pak Unus sepanjang 50 Meter Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) dengan alasan bahwa kegaiatan tersebut akan direalisasikan sendiri oleh Terdakwa.
  • Pada tanggal 15 Oktober 2018 pada sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana selaku Kepala Desa Dayeuhluhur meminta kepada saksi Yani Rohayani Binti Uung untuk mencairkan dana untuk kegiatan saluran sanitasi blok Rt. 11 dan Rt. 12 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan akan direalisasikan sendiri.
  • Pada tanggal 16 November 2018 pada sekitar 15.00 WIB, terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana selaku Kepala Desa Dayeuhluhur meminta kepada saksi Yani Rohayani Binti Uung untuk mencairkan dana untuk sanggar kesenian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan akan direalisasikan sendiri.
  • Pada tanggal 12 Desember 2018 sekira jam 10.00 wib terdakwa  Dian Zen Rosa Herdyana selaku Kepala Desa Dayeuhluhur meminta kepada saksi Yani Rohayani Binti Uung untuk mencairkan dana untuk pekerjaan saluran sanitasi Rt.06, Rt. 08 dan Rt. 09 sebesar Rp. 33.700.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan alasan akan direalisasikan sendiri.
  • Pada tanggal 18 Desember 2018 sekira jam 10.00 WIB  terdakwa  Dian Zen Rosa Herdyana selaku Kepala Desa Dayeuhluhur meminta kepada saksi Yani Rohayani Binti Uung untuk mencairkan dana untuk pekerjaan gang Sukarasa blok Cijenjing dengan alasan akan direalisasikan sendiri sebesar Rp. 13.303.000,- (tiga belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) untuk gang Sukarasa blok Cijenjing dengan alasan akan direalisasikan sendiri)

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas”:

  1. Menyusun RAK Desa; dan
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  • Bahwa walaupun pada saat Dana Desa yang dicairkan dan diambil oleh Terdakwa dari saksi Yani Rohayani Binti Uung sebesar Rp. 175.003.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah) secara bertahap pada tanggal 24 Agustus 2018, tanggal 10 September 2018, tanggal 15 Oktober 2018, tanggal 16 November 2018, tanggal 12 Desember 2018, dan tanggal 18 Desember 2018 tersebut disampaikan secara lisan oleh Terdakwa kepada saksi Yani Rohayani Binti Uung akan direalisasikan untuk pekerjaan di Desa Dayeuhluhur, namun karena adanya kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa selaku Kepala Desa Dayeuhluhur pada kwitansi tanda terima uang Terdakwa memerintahkan kepada saksi  Yani Rohayani Binti Uung untuk menuliskan kalimat keterangan “Dana talang Gor”.
  • Bahwa terhadap Dana Desa yang dicairkan oleh terdakwa Dian Zen Rosa Herdyana dari saksi Yani Rohayani Binti Uung sebesar Rp. 175.003.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah) tersebut pada kenyataannya tidak dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pekerjaan:
  1. Pembangunan / Pemeliharaan jalan Desa berupa pembangunan Rabat Beton gang Sukarasa Blok Cijeungjing dengan panjang 150 Meter Lebar 1 Meter dan Ketebalan 0,12 Meter dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 19.269.000,- (sembilan belas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang berasal dari dana Desa Tahap 3.
  2. Pembangunan Pemeliharaan sanitasi Lingkungan dengan Rincian kegiatan:
  • Pembangunan saluran sanitasi Rt.06 Blok Pak CECE  sepanjang 50 Meter, Rt.08 Blok MA AMI sepanjang 30 Meter dan RT.09  Pak FIRMAN sepanjang 20 Meter  jumlah total volume (100 M X 0,6M X 0,9 M) dengan nilai sebesar Rp. 39.284.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang berasal dari dana Desa tahap 3.
  • Pembangunan saluran sanitasi Rt.11 Blok Mesjid dengan panjang 50 Meter dan Rt. 13 Blok pak YAYA sepanjang 50 Meter Jumlah volume (100 M X 0,6M X 0,89 M)  dengan nilai sebesar Rp. 32.950.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari dana desa tahap 3.
  1. Pembangunan / pemeliharaan Gedung dan Sarana  Prasarana sanggar kesenian berupa pengadaan Rolling Door dengan nilai sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari dana desa tahap 3.
  2. Pembangunan sarana prasarana teknologi tepat guna berupa pengadaan mesin pengolah sampah dengan nilai sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)  yang berasal dari Dana Desa Tahap 2

Namun Terdakwa dengan kewenangan jabatan sebagai kepala Desa Dayeuhluhur menggunakan dana desa yang telah dicairkan sebesar Rp175.003.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah) tersebut tidak sesuai peruntukannya tetapi menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Hermawan Bin Rusmana yang merupakan Wartawan dengan No. KTA 01.01.0995.0678 dari Media Patriot. Co. Id dengan alasan untuk dipergunakan sebagai operasional secara bertahap sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022, dimana Saksi Hermawan menjanjikan akan melakukan pengurusan ke DPKAD Kabupaten Sumedang supaya Desa Dayeuhluhur mendapatkan program hibah pada bulan April 2018 dalam kegiatan sarana prasarana olahraga di Kementerian Dalam Negeri di wilayah Kabupaten Sumedang, dengan cara uang tersebut diberikan oleh Terdakwa kepada saksi Hermawan Bin Rusmana secara bertahap, padahal uang tersebut dipergunakan secara pribadi oleh Saksi Hermawan Bin Rusmana dan pengurusan program tersebut secara nyata tidak pernah dilakukan.

  • Bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana yang dicairkan oleh Terdakwa terhadap kegiatan fiktif tersebut diatas, Terdakwa meminta kepada Saksi Hermawan Bin Rusmana untuk membuat kwitansi penerimaan dana sebesar Rp175.003.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah) tersebut, yang selanjutnya saksi Hermawan Bin Rusmana membuat dan menyerahkan kepada Terdakwa Kwitansi tertanggal 04 September 2019 sebesar Rp207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah) dengan tandatangan atas nama Asep Darmawan yang tidak diketahui identitas orangnya secara jelas.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Hermawan Bin Rusmana bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang berbunyi“keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”
  3. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbunyi“Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat”.
  4. Pasal 6 huruf F dan huruf G Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapakali dirubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Para Pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

Huruf f : Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan Barang/Jasa.

Huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”

  1. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi“Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sama saksi Hermawan yang dilakukan secara berlanjut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp175.003.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Sumedang Nomor: R/02/700.1.2.2/Audit.PKKN/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.—------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya