| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya
- Menyatakan Bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar yang beritikad baik : ------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Surat Penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Terbantah - II ( KPKNL ) Bandung Nomor : 2771/2/KNL 0801/2025 : --
- Menyatakan Kantor KPKNL Bandung tidak berwenang melakukan lelang Eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan Jalan Kurdi Selatan RT/RW 006,06 Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Jawa Barat dengan luas – 538 m2 , atas nama Pembantah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2215 dan nomor 2216/Pelindung Hewan , karena merupakan Harta bersama yang belum dibagi : -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa aplikasi lelang Internet adalah tidak sah dan harus dibatalkan karena tidak melalui Surat Kabar / Media Cetak : -----
- Menghukum para Terbantah ( Terbantah – I dan Terbantah – II ) untuk taat dan patuh dan mengesampingkan proses pelelangan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di jalan Kurdi Selatan RT 006 / RW 06, Kelurahan Pelindung Hewan , Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung SHM Nomor: 2215 dan SHM Nomor 2216/ Pelindung Hewan : -------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Terbantah untuk membayar perkara aquo,-----------
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ). |