Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa SALMAN AL FARIZY Bin SUDARWANTO pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2025 sekira pukul 15.00 Wib dan pada hari Jum’at tanggal 21 Pebruari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat didaerah Bunderan Cibiru Kota Bandung dan didaerah Stasiun Gedebage Jl. Gedabage Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto awal 225,1241 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
|