Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa MOTI Alias LAUT Bin MUHAMMAD YESSY PUA baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan IWAN Alias EMBUY (DPO) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Binong Jati Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat seluruhnya 4,91 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------- |