Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Akta Kelahiran dari anak ke-2, tahun 1981, nama ibu kandung Yenny Wasito Mardiani menjadi Anak ke-1, tahun 1980, nama ibu kandung Yeni Mardiani Pada Kutipan Akta Kelahiran No. 10.284/1989;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatat perbaikan Akta Lahir Pemohon, dari anak ke-2, tahun 1981, nama ibu kandung Yenny Wasito Mardiani menjadi Anak ke-1, tahun 1980, nama ibu kandung Yeni Mardiani Pada Kutipan Akta Kelahiran No. 10.284/1989 serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon ;
|