Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
341/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYAGUNA MANDIRI DEWI ADIKA GIANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 341/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYAGUNA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWI ADIKA GIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. RIZKI AUDINA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Ingkar janji ( Wanprestasi ) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk  membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 3.186.237.999,- (Tiga Milyar Seratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sembulan Puluh Rupiah) seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda serta penalty berjalan ;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ;
  5. Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum :
  6. Komplek Perumahan Vijayakusuma Nuansa Permai Jalan Kusuma Lestari BLOK b16 No. 35  Rt 07 Rw 017, Kel , Cipadung , Kec. Cibiru  , Kota Bandung;
  7. Jalan Cilengkrang II  Rt 002 , Rw  01 Kel, Palasari , Kec , Cibiru , Kota Badung .
  8. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih  dahulu walaupun ada  Banding dan  Kasasi                                                     

( Uit  Voor  Baar bey Voorraad ) ;

  1. Menghukum  Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam  perkara ini .

 

Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Et aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak