Petitum |
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan bantahan Pembantah pada bagian lebih subsidair untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Kewajiban Membayar para pembantah sesuai dengan akta pengakuan hutang dengan jaminan No. 45 yang dibuat tanggal 13 Juli 2005 antara para pembantah dengan terbantah juga pada penetapan eksekusi Nomor : 69 / Pdt/ Eks / 2011 / HT/ PN.bdg, adalah setinggi tingginya Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum Terbantah untuk mengembalikan 3 (tiga) sertipikat dengan jaminan Nomor : 45 yang dibuat tanggal 13 Juli 2005, yaitu :
- - SHM No. 663 Kel. Caringin atas nama Edy Pranyoto
- - SHM No. 536 Kel. Caringin atas nama Edy Pranyoto ;
- - SHM No. 542 Kel. Caringin atas nama Edy Pranyoto ;
Bersamaan dengan dibayarkannya hutang oleh para pembantah sebesar Rp. 525.000.000,-(lima ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah sebesar Rp. 916.000,- (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;
- Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut diatas ( No. 270 / Pdt/ G / 2012/PN.Bdg, telah ada Putusan Tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor : 35 / Pdt/ 2014 / PT.Bdg, yang pada pokoknya memutuskan :
Mengadili sendiri ;
- Menyatakan bantahan para terbanding semula pembantah tidak dapat diterima ;
- Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Nomor : 35 / Pdt/ 2014 / PT.Bdg) tersebut, telah ada Putusan Tingkat Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2042 K / Pdt/ 2014, yang pada pokoknya :
Mengadili
- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Para Pembantah : 1. Edy Pranyoto Hiana, 2. Diah Marini
- Bahwa sehubungan dengan Putusan Nomor : 35 / Pdt/ 2014 / PT.Bdg Jo Nomor : 2042 K / Pdt/ 2014. Maka dengan ini Pihak Penggugat mengajukan kembali Bantahan dengan Perbaikan yang disesuaikan dengan Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yaitu sebagai berikut :
- Pihak Diah Marini, dahulu selaku Pembantah II, saat ini tidak dijadikan pihak Pembantah karena Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 35 / Pdt/ 2014 / PT. Bdg, sebagai berikut :
“ Menimbang,bahwa dalam surat gugatan terbanding / terbantah, bahwa sesuai dengan memori banding pembanging / terbantah, terbanding / pembantah II Diah Marini bukanlah merupakan pihak termohon, bukan merupakan pemilik objek eksekusi dan juga bukan merupakan pihak yang berkontrak didalam Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan No. 45 tertanggal 13 Juli 2005 yang dibuat oleh terbanding / turut tergugat maupun akta pemberian Hak Tanggungan No. 373 / 2005 karenanya kedudukan legal(legal standing) terbanding / pembantah II dalam perkara aquo menjadi tidak jelas “ ;
- Petitum dalam perkara ini tidak memakai lebih subsidair, dan menghilangkan permintaan / permohonan ; Batal Demi Hukum Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan dengan Jaminan No. 45 tertanggal 13 – 7 – 2005 dan Menetapkan jumlah utang. Sebagaimana Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 35 / Pdt/ 2014 / PT.Bdg, sebagai berikut :
“ Menimbang, bahwa antara petitum yang satu dengan petitum lainnya tidak konsisten, dimana disatu sisi terbanding / pembantah meminta agar Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan batal demi hukum tapi disisi lain minta agar pengadilan menetapkan jumlah utang yang timbul dari akta pengakuan hutang dengan jaminan tersebut, sehingga apa yang dimaksudkan terbanding / pembantah dalam surat gugatannya menjadi kabur (obscuur libel) “ ;
- Bahwa Notaris / Turut Terbantah, dijadikan pihak dalam perkara ini, agar para pihak dalam proses perkara menjadi lengkap ;
Maka : Berdasarkan uraian-uraian diatas, Pembantah mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa & mengadili perkara ini, berkenan untuk memutuskan :
Primair
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang Benar ;
- Menetapkan Kewajiban Membayar Pembantah sesuai dengan Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor : 45 yang dibuat tanggal 13 – 7 – 2005 antara Pembantah dengan Terbantah, Jo Penetapan Eksekusi Nomor : 69 / PDT / EKS / 2011 / HT / PN.Bdg, adalah setinggi-tingginya sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum Terbantah untuk mengembalikan 3 (tiga) Sertipikat yang dijadikan Jaminan dalam Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor : 45 yang dibuat tanggal 13 – 7 – 2005, yaitu :
- SHM Nomor : 663 Kel. Caringin a.n. Edy Pranyoto ;
- SHM Nomor : 536 Kel. Caringin a.n. Edy Pranyoto ;
- SHM Nomor : 542 Kel. Caringin a.n. Edy Pranyoto ;
Bersamaan dengan dibayarkannya Hutang oleh Pembantah sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Subsidair
Mohon Putusan yang seadil – adilnya ; |