Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN beritikad baik;
- Menetapkan sisa pinjaman pokok PELAWAN kepada TERLAWAN sebesar Rp. 258.308.951,- (Dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
- Menetapkan bunga pinjaman pokok PELAWAN 6% pertahun sebesar Rp. 15.488.223,- ( Lima belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah ) terhitung sejak perkara ini diajukan ke Pengadilan dan/atau memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht);
- Menyatakan PELAWAN berhak untuk melaksanakan penjadwalan ulang atau restrukrisasi pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada TERLAWAN;
- Menyatakan surat pemberitahuan gagal bayar tidak sah;
- Menghukum TERLAWAN untuk memberikan Laporan Transaksi Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Periode 26 Januari 2018 sampai dengan 26 Januari 2021;
- Menyatakan TERLAWAN melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan atau Misbruik van omstandigheden atas eksekusi lelang hak tanggungan yang diajukan TERLAWAN kepada TURUT TERLAWAN;
- Membatalkan perintah Pengosongan sukarela dari TERLAWAN terhadap objek Lelang tidak bergerak di Jalan Tanjung sari IV No.8 RT.03 RW.05 Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung dengan bukti kepemilikan SHM No.01016/ Kel. Antapani Wetan NIB : 10.15.20,07.01147, Atas Nama PELAWAN : Astri Widiastuti;
- Membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh TURUT TERLAWAN sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht);
- Menghukum TERLAWAN untuk mengembalikan dan memulihkan kembali hak –hak PELAWAN sebagai untuk dan dalam menjalankan kembali kewajibannya sebagai debitur yang beritikad baik;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bandung c/q Ketua Majelis Hakim beserta anggotanya yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono );
|