Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap :
- Bidang Tanah berikut bangunan di atasnya yang merupakan Kantor Kopjaskum Ruko Grand Surapati Core Blok C-7, Jl. PHH. Mustofa No. 39, Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung (asset TERGUGAT II).
- Bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang merupakan rumah pribadi TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I yang terletak/setempat dikenal dengan Komplek Permahan Alam Asri Residence Jl. Alam Asri Indah No. A-14, A-16, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi (asset TERGUGAT I).
- Bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Gunung Batu Dalam No. 3, RW.01, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, (Asset TERGUGAT I).
- Bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Budhi Sari V No. 14 A, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung (Asset Tergugat I).
Dan harta kekayaan lainnya baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek dan Surat Perjanjian Penyertaan Modal Investasi “ Kebon Rakyat Jabon “ antara Para Penggugat dengan Tergugat I selaku Ketua/Pengurus Tergugat II adalah cacat hukum dan batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat I selaku Ketua Tergugat II (Kopjaskum) untuk membayar seketika dan sekaligus tanpa syarat sebesar Rp.915.530.000,- (Sembilan ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I selaku Ketua Tergugat II (Kopjaskum) mengganti kerugian Materil dan Immateril kepada Para Penggugat dengan perincian :
Kerugian Materil :
- Sebesar 10% dari sejumlah Rp.915.530.000,- (Sembilan ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) adalah 10% X Rp.915.530.000,- (Sembilan ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) = Rp. 91.553.000,- (Sembilan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
Kerugian immateril :
- Sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I selaku Ketua Tergugat II (Kopjaskum) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini ;
A t a u :
Para Penggugat memohon Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono) ; |