Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.JULLY MULYA SWAWIDYA
2.SUGIONO
1.1. HAMONANGAN SARAGIH MANIHURUK alias MONANG SARAGIH
2.2. KOPJASKUM MORA JABAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULLY MULYA SWAWIDYA
2SUGIONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. HAMONANGAN SARAGIH MANIHURUK alias MONANG SARAGIH
22. KOPJASKUM MORA JABAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. ADRIANI HERIATY SINAGA
24. BANK BRI CAPEM GRAND SURAPATI / BANK BRI KCP SUCI Surapati Core
35. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA CIMAHI
46. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap :
    1. Bidang Tanah berikut bangunan di atasnya yang merupakan Kantor Kopjaskum Ruko Grand Surapati Core Blok C-7, Jl. PHH. Mustofa No. 39, Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung (asset TERGUGAT II).
    2. Bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang merupakan rumah pribadi  TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I yang terletak/setempat dikenal dengan Komplek Permahan Alam Asri Residence Jl. Alam Asri Indah No. A-14, A-16, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi (asset TERGUGAT I).
    3. Bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Gunung Batu Dalam No. 3, RW.01, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, (Asset TERGUGAT I).
    4. Bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Budhi Sari V No. 14 A, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung (Asset Tergugat I).

Dan harta kekayaan lainnya baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak ;

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek dan Surat Perjanjian Penyertaan Modal Investasi “ Kebon Rakyat Jabon “ antara Para Penggugat dengan Tergugat I selaku Ketua/Pengurus Tergugat II adalah cacat hukum dan batal demi hukum ;
  3. Menghukum Tergugat I selaku Ketua Tergugat II (Kopjaskum) untuk membayar seketika dan sekaligus tanpa syarat sebesar Rp.915.530.000,- (Sembilan ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah kepada Para Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat I selaku Ketua Tergugat II (Kopjaskum) mengganti kerugian Materil dan Immateril kepada Para Penggugat dengan perincian :

Kerugian Materil :

  • Sebesar 10% dari sejumlah Rp.915.530.000,- (Sembilan ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) adalah 10% X Rp.915.530.000,- (Sembilan ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) = Rp. 91.553.000,- (Sembilan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)

 

Kerugian immateril :

  • Sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ; 
  1. Menghukum Tergugat I selaku Ketua Tergugat II (Kopjaskum) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  2. Menyatakan putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;   
  3. Menghukum Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  4. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini ;

 

A t a u :

Para Penggugat memohon Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak