Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg H. Raden Anggoro Rahardjo Harry Anwar YAYASAN PENDIDIKAN TRI BHAKTI LANGLANGBUANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 160/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Raden Anggoro Rahardjo Harry Anwar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GanangH. Raden Anggoro Rahardjo Harry Anwar
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PENDIDIKAN TRI BHAKTI LANGLANGBUANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena pekerja memasuki usia pensiun;
  3. Menyatakan Rekomendasi Panitia Khusus Nomor: Rekom/001/UNLA/PK/KP/XI/2024, tertanggal 25 November 2024 sah berdasar hukum dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan penghargaan prestasi kepada Tergugat total seluruhnya senilai Rp. 5.089.596.840,00 (Lima Milyar Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pesangon

2 x (9 Bulan x Rp. 13.422.800,00) = Rp. 241.610.400,00 (sesuai Pasal 156 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).

  1. Penghargaan Masa Kerja:

1 x (4 Bulan x Rp. 13.422.800,00) = Rp. 53.691.200,00 (sesuai Pasal 156 (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).

  1. Uang Penggantian Hak (15%):

15% x Rp. 295.301.600,00 (15% x (Pesangon + Penghargaan Masa Kerja)) = Rp. 44.295.240,00 (sesuai Pasal 167 Ayat (5) Undang-Undang Republik tndonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).

  1. Penghargaan berupa Kompensasi Prestasi sebesar Rp. 4.750.000.000,00 (Statuta Universitas Langlangbuana Tahun 2023 Pasai 29 ayat (2)).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak