Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
905/Pdt.P/2025/PN Bdg Rocki Daniel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 905/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rocki Daniel
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon:

2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Menambahkan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula Anak ke Satu,Laki-laki dari seorang perempuan bernama Waskem menjadi Anak ke Satu, dari pasangan Suami Istri Jo Tjioe Hong Dan waskem pada Kutipan Akta kelahiran No. 11009/1999

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Penambahan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula Anak ke Satu,Laki-laki dari seorang perempuan bernama Waskem menjadi Anak ke Satu, dari pasangan Suami Istri Jo Tjioe Hong Dan waskem pada Kutipan Akta kelahiran No. 11009/1999 serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak