Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Bdg Siti Maesaroh Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Maesaroh
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari Siti Maesaroh menjadi Meysha Putri pada Kutipan Akta Kelahiran No. 23298/UMUM/2000;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari Nama Siti Maesaroh menjadi Meysha Putri pada kutipan Akta Kelahiran No. 23298/UMUM/2000, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak