Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2025/PN Bdg IKWAN RATSUDY, SH RAFFERTY RENFREED ROBINSON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-55/M.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IKWAN RATSUDY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFFERTY RENFREED ROBINSON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Rafferty Renfreed Robinson Susanto bersama-sama dengan saksi Yoga Aditia, saksi Julian Mika Pratama dan saksi Avrian Sadeq baik secara bersama-sama dan semufakat maupun bertindak sendiri-sendiri untuk dirinya pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar jam 15.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Rafferty Property Prosperty  yang beralamat di Jl. Sukajadi No. 221 Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas I A Khusus, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”, perbuatan mana terdakwa Rafferty Renfreed Robinson Susanto bersama-sama dengan saksi Yoga Aditia, saksi Julian Mika Pratama, dan saksi Avrian Sadeq lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 30 Mei 2022 sewaktu terdakwa Rafferty Renfreed Robinson selaku Direktur PT. Rafferty  Property Prosperty sedang berada dikantornya di Jl. Sukajadi No. 221 Bandung telah menyuruh saksi Julian Mika Pratama selaku Agen Marketing PT. Rafferty  Property Prosperty untuk mencari sebidang tanah di daerah bandung utara karena ada konsumen yang membutuhkannya lalu menindak lanjuti permintaan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson itu saksi Julian Mika Pratama kemudiam mencarinya diplat form atau website www.rumah.com dan menemukan iklan yang dipasang oleh saksi Irene Xaveria Cahyani Yoshua selaku Marketing dari PT. Anugrah Propertindo yang memasarkan sebidang tanah kavling yang berlokasi di Perumahan Budi Indah Jl.  Magnolia IV No 1, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat seluas 450 M2, kemudian oleh saksi Julian Mika Pratama, saksi Irene Xaveria Cahyani Yoshua dihubungi melalui pesan whatsaap menanyakan mengenai spesifikasi tanah yang akan dijualnya tersebut dikarenakan akan ada  pembelinya;
  • Kemudian informasi yang didapatkan oleh saksi Julian Mika Pratama tersebut diberitahukan kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dan atas persetujuan dari terdakwa Rafferty Renfreed Robinson namun tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Irene Xaveria Cahyani Yoshua atau dari PT. Anugrah Propertindo selanjutnya oleh saksi Julian Mika Pratama lokasi tanah kavling di Perumahan Budi Indah Jl.  Magnolia IV No 1, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat seluas 450 M2 tersebut dimasukan kedaftar listing PT. Rafferty  Property Prosperty untuk dipasarkan dan dijual;
  • Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2022 saksi Yoga Aditia sebagai Agen Marketing PT. Rafferty  Property Prosperty yang sedang berada dikantornya dihubungi oleh saksi Delly Rosalina, SE menanyakan kalau menjual rumah di daerah mana saja dan saksi Delly Rosalina, SE menyatakan minatnya untuk mencari rumah/tanah didaerah bandung utara yang dijawab oleh saksi Yoga Aditia di derah Bandung Utara, Setiabudi Regency, Pondok Hijau dan Budi Indah lalu saksi Yoga Aditia menanyakan kepada saksi Delly Rosalina, SE ada budget berapa yang dijawab oleh saksi Delly Rosalina, SE budgetnya sekitar 2,5 milyar, kemudian setelah itu saksi Yoga Aditia memberikan brosur perumahan di daerah Budi Indah melalui pesan wahatsaap kepada saksi Delly Rosalina, SE dan setelah itu memberitahukannya kepada terdakwa  Rafferty Renfreed Robinson;
  • Kemudian keesokan harinya tanggal 29 Juli 2022 saksi Yoga Aditia menghubungi saksi Delly Rosalina, SE  mengajak untuk bertemu dan mengecek lokasi di Perumahan Budi Indah dan ajakan itu disetujui oleh saksi Delly Rosalina, SE, lalu tidak lama kemudian sekitar jam 13.00 Wib. saksi Yoga Aditia dengan ditemani oleh saksi Julian Mika Pratama tiba di perumahan Budi Indah dan bertemu dengan saksi Delly Rosalina, SE, saksi DR. Isa Mansyur, MM, saksi Irfan Azhari SE, MM dan saksi Iis Supinah tepatnya di Cluster Mahogani dan pada saat bertemu itu saksi  Yoga Aditia  dan saksi Julian Mika  menunjukan dan menjelaskan kepada saksi Delly Rosalina, SE, saksi DR. Isa Mansyur, MM, saksi Irfan Azhari SE, MM dan saksi Iis Supinah bahwa satu unit rumah di Cluster Mahogani No. 53 B itu hasil dari pembangunan yang dibangun oleh PT. Rafferty Property Prosperity dengan konsumen yang bernama Sdri. Neneng Gumelar, kemudian saksi  Yoga Aditia  dan saksi Julian Mika Pratama mengajak saksi Delly Rosalina, SE, saksi DR. Isa Mansyur, MM, saksi Irfan Azhari SE, MM dan saksi Iis Supinah ke cluster Magnolia IV No. 21 Desa Wangunsari, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat dan sesampainya di lokasi saksi Julian Mika Pratama menyampaikan bahwa luas tanah 450 M2, dengan view yang bagus, lingkungan asri akses jalan bagus dan lebar walaupun tanah itu saat ini masih tanah atas nama orang lain tetapi terdakwa Rafferty Renfreed Robinson sudah bekerja sama dengan pemilik tanah untuk menjualkan tanah tersebut dan saksi Yoga Aditia dan saksi Julian Mika Pratama menawarkan opsi setengah luasnya dari luas tanah 450 m2 menjadi 225 m2 dan di-splitsing sertifikat tanahnya serta mengeluarkan harga penawaran Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) sudah termasuk dengan jasa desain, gambar 3D, gambar kerja rumah, pembangunan rumahnya lalu mendengar penjelasan tersebut saksi  Iis Supinah mulai tertarik tapi dengan budget sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) kemudian saksi Yoga Aditia dan  saksi Julian Mika mengajak saksi Delly Rosalina, SE, saksi DR. Isa Mansyur, MM, saksi Irfan Azhari SE, MM dan saksi Iis Supinah untuk datang ke kantor PT. Rafferty  Property Prosperty yang beralamat di Jl. Sukajadi No. 221 Bandung untuk menyampaikan keinginannya tersebut secara langsung kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson;
  • Kemudian masih pada hari yang sama sekitar jam 15.00 Wib. sesampainya  di kantor PT. Rafferty Property Prosperty, saksi Delly Rosalina, SE, saksi DR. Isa Mansyur, MM, saksi Irfan Azhari SE, MM dan saksi Iis Supinah bertemu dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dan saksi Avrian Sadeq sebagai Manager HRD PT. Rafferty  Property Prosperty dan dalam pertemuan tersebut terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dan saksi Avrian Saddeq menjelaskan tentang perusahaan mulai isi dari kantornya dan timnya berikut struktur organisasinya lalu memperlihatkan gambar-gambar hasil arsiteknya dan beberapa listing tanah yang ada di brosur, setelah itu saksi Iis Supinah mengutarakan maksudnya berminat dengan tanah kavling di cluster Magnolia IV No. 21 akan tetapi tanahnya terlalu luas dan hanya punya budget sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) lalu menanggapi hal tersebut, terdakwa Rafferty Renfreed Robinson menawarkan opsi untuk membeli setengah dari total luas tanah yang ada yaitu 450 m2 menjadi 225 m2 berikut pembangunan rumah dan legalitas spiltsing atas tanah tersebut, pembuatan izin IMB, denah ruangan interior desain, memberikan beberapa referensi model bangunan rumah dan estimasi waktu dari mulai legalitas sampai pembangunan rumah itu selesai, dan untuk harga sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) tersebut sudah termasuk pembuatan dokumen legalitas dimulai dari PPJB, AJB, splitsing, pembuatan dan balik nama Sertifikat Hak Milik, biaya Notaris, biaya BPHTB, jasa arsitek, desain interior dan full furnish, plus kolam renang selain itu juga terdakwa Rafferty Renfreed Robinson menjanjikan pembangunan rumah akan selesai dalam janggka waktu 6 (enam) bulan dan siap huni juga menyanggupi  untuk menggunakan lantai dari marmer, pemasangan exhaust fan, pemasangan rooftop dan pembuatan taman dan atas penyampaian dan kesanggupan dari  terdakwa Rafferty Renfreed Robinson tersebut baik saksi saksi Delly Rosalina, SE, saksi DR. Isa Mansyur, MM maupun saksi Iis Supinah menyatakan ketertarikannya namun dengan harga sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) masih kemahalan dan kurang tertarik dengan penawaran tersebut dan menanggapi keberatan itu terdakwa Rafferty Renfreed Robinson lalu menawarkan opsi lain yaitu harganya bisa di turunkan menjadi  Rp. 3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah) dengan pengurangan beberapa spek pembangunan diantaranya seperti tidak full furnish dan tidak ada kolam renang, akan tetapi atas opsi yang disampaikan oleh terdakwa Rafferty Renfreed Robinson tersebut saksi Delly Rosalina, SE, saksi DR. Isa Mansyur, MM  dan saksi Iis Supinah belum berani untuk memutuskan dan akhirnya pulang;
  • Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2022 pukul 13.00 Wib. saksi Yoga Aditia, saksi Julian Mika Pratama, saksi Avrian Sadeq, saksi Alysia Elvaretta anak dari saksi Avrian Sadeq dan Sdri. Wini Anggriani Putri selaku sekretaris PT. Rafferty  Property Prosperty berkunjung ke rumah saksi DR. Isa Mansyur, MM di Jl. Setramurni I No. 29 Kota Bandung untuk bersilahturahmi dengan membawa buah-buahan dan dalam pertemuan itu dihadiri juga oleh saksi Delly Rosalina, SE, saksi Irfan Azhari SE, MM dan saksi Iis Supinah dan pada saat itu saksi Avrian Sadeq yang lebih banyak berbicara dengan saksi DR. Isa Mansyur MM, adapun pada pembicaraan hari itu saksi Avrian Sadeq membuat saksi DR. Isa Mansyur MM percaya dan tertarik untuk membeli tanah kavling di cluster Magnolia IV No. 21 dengan menceritakan terkait latar belakang dirinya yang mengenal orang-orang yang saksi DR. Isa Mansyur MM dan saksi Iis Supinah  kenal dan menceritakan bahwa terdakwa Rafferty Renfreed Robinson sudah pernah membangun di lokasi tersebut beberapa kavling yang  salah satunya dibeli oleh warga Jakarta yang bernama Sdri. Neneng Gumelar, selain itu untuk lebih meyakinkan saksi DR. Isa Mansyur MM, saksi Avrian Sadeq menjanjikan akan memberikan peralatan rumah tangga apabila jadi membeli kavling tanah tersebut dan untuk itu saksi Avrian Sadeq meminta kepada saksi DR. Isa Mansyur, MM untuk melakukan negosiasi lagi dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson;
  • Selanjutnya dua hari kemudian saksi Yoga Aditia memberi pesan melalui whatsapp kepada saksi Delly Rosalina, SE, dengan mengatakan “desainnya mau kaya gimana, luasnya gimana “ dan oleh saksi Delly Rosalina, SE dengan menjawab “belum deal dengan harganya masih terlalu mahal“ kemudian Sdr. Yoga Aditia mengajak saksi Delly Rosalina, SE untuk datang ke lokasi lagi dan keesokan harinya saksi Delly Rosalina, SE, saksi Irfan Azhari SE, MM, saksi DR. Isa Mansyur, MM dan saksi Iis Supinah datang ke lokasi dan bertemu dengan saksi Yoga Aditia dan saksi dan Julian Mika Pratama yang menawarkan lokasi lain kepada Delly Rosalina, SE, saksi Irfan Azhari SE, MM, saksi DR. Isa Mansyur, MM dan saksi Iis Supinah namun tidak berminat dan saat itu saksi Yoga Aditia mengajak kembali untuk datang ke kantor PT. Rafferty  Property Prosperty lalu saksi  Delly Rosalina, SE, saksi Irfan Azhari SE, MM, saksi DR. Isa Mansyur, MM datang ke kantor PT. Rafferty  Property Prosperty dan pada saat di kantor PT. Rafferty  Property Prosperty bertemu kembali dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dan saksi Avrian Sadeq dan saat itu yang dibicarakan adalah masalah negosiasi harga tanah kavling yang di Jl. Magnolia IV No. 21 dan terjadi kesepakatan diharga Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan pembayaran cash keras (pembayaran full/semuanya) namun saksi DR. Isa Masnsyur menyatakan keberatannya kalau dibayar full/semuanya;
  • Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2022, saksi Dr. Isa Mansyur, MM berkomunikasi dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson melalui telepon untuk bernegosiasi kembali perihal harga tanah kavling yang di Jl. Magnolia IV No. 21  dan dari pembicaraan itu disepakati harga untuk pembelian tanah dan pembangunan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) untuk luas tanah 225 m2 dan luas bangunan 164 m2 termasuk pengurusan legalitas dan balik nama sertifikat, namun saat itu saksi DR. Isa Mansyur, MM masih belum sepakat mengenai metode pembayarannya karena terdakwa Rafferty Renfreed Robinson meminta pembayaran pertama sebesar 80?n kemudian 20% untuk pelunasan;
  • Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2022 terdakwa Rafferty Renfreed Robinson menghubungi saksi DR. Isa Mansyur,MM melalui whatsaap meminta kepada saksi DR. Isa Mansyur untuk membayarkan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan atas permintaan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson itu saksi DR. Isa Mansyur, MM menyanggupinya lalu setelah itu saksi DR. Isa Mansyur, MM mengirimkam uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA No. rek: 0080831111 atas nama terdakwa Rafferty Renfreed Robinson melalui mobile banking BCA dan mengenai pembayaran itu saksi DR. Isya Mansur, MM memberitahukannya kepada saki Delly Rosalina, SE lalu oleh saksi Delly Rosalina, SE diinformasikannya kembali kepada saksi Yoga Aditia;
  • Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 Wib saksi Delly Rosalina, SE, saksi Irfan Azhari, SE, MM dan saksi Iis Supinah bertemu dengan tim arsitek yang bernama Sdri. Savanah Mirah dari PT. Rafferty  Property Prosperty di kantor PT. Rafferty  Property Prosperty juga bertemu dengan saksi Avrian Sadeq, saksi Yoga Aditia dan saksi Alysia Elvaretta membahas terkait desain rumah dan model rumahnya;
  • Kemudian Pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 saksi Delly Rosalina, SE, saksi Irfan Azhari SE, MM dan saksi Iis Supinah kembali medatangi kantor PT. Rafferty  Property Prosperty dengan tujuan untuk mengetahui hasil desain dan model rumah yang sebelumnya dibahas dan saat itu bertemu dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dan Sdri. Savanah Mirah juga dengan saksi Yoga Aditia dan saat itu yang dibahas terkait dengan layout dan denah bangunan dan setelah itu saksi Delly Rosalina, SE, saksi Irfan saksi Delly Rosalina, SE, saksi Irfan Azhari, SE, MM dan saksi Iis Supinah pulang;
  • Kemudina selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2022 saksi Delly Rosalina, SE, saksi Irfan Azhari, SE, MM dan saksi Iis Supinah datang ke kantor PT. Rafferty  Property Prosperty dengan tujuan untuk membahas tentang denah bangunan dan spesifikasi bangunan dan saat itu bertemu dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson, saksi Yoga Aditia, saksi Avrian Sadeq dan Sdr. Morodiantoro (arsitek) serta Sdri. Savanah Mirah (arsitek) dan saat itu yang dibahas mengenai desain bangunan dan apa saja spesifikasi bangunan dan setelah membahas hal tersebut terdakwa Rafferty Renfreed Robinson meminta pembayaran untuk tanah kavling berikut bangunannya di cluster Magnolia IV No. 21 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan sisanya bisa di cicil selanjutnya dari hasil pertemuan itu oleh saksi Delly Rosaina, SE diberitahukan kepada saksi DR. Isa Mansyur, MM setiba dirumah;
  • Selanjutnya Pada tanggal 24 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB, saksi DR. Isa Mansyur, MM kembali berkomunikasi dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson melalui telepon untuk membicarakan metode pembayaran karena sebelumnya tidak sepakat dan pada hari itu disepakati metode pembayaran yaitu uang muka sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah dibayarkan pada tanggal 10 Agustus 2022, kemudian Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebelum penandatanganan  PPJB, kemudian Rp. 1.480.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) setelah penandatanganan PPJB dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bertahap sebanyak 5 (lima) kali sambil melihat progres pembangunan;
  • Kemudian selang satu hari kemudian tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi DR. Isa Mansyur, mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson ke rekening Bank BCA No. rek: 0080831111 atas nama terdakwa Rafferty Renfreed Robinson;
  • Selanjutnya kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 saksi DR. Isa Mansyur, MM bersama dengan saksi Irfan Azhari, SE. MM menuju ke kantor Notaris Nikke Sri Kaniawardani, SH, M.Kn yang beralamat di Ruko Mustika Residence Jl. Ciwaruga No. 47 A, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan penandatanganan PPJB dan sesampainya di kantor Notaris tersebut sekitar jam 10.30 WIB, saksi DR. Isa Mansyur, MM dan saksi Irfan bertemu dengan saksi Nikke Sri Kaniwardani, SH, M.Kn  dan stafnya dan dan tidak lama kemudian datang terdakwa Rafferty Renfreed Robinson, saksi Avrian Sadeq dan Sdri. Winni Anggaraeni dan tidak beberpa lam kemudian PPJB dibaca oleh masing-masing pihak dan setelah dibaca, saksi DR. Isa Manasyur, MM menanyakan kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dan saksi Nikke Sri Kaniwardani, SH, M.Kn terkait dengan nomor NIK terdakwa Rafferty Renfreed Robinson yang kosong dan Nomor Sertifikat yang kosong juga dan saat itu dijawab oleh terdakwa Rafferty Renfreed Robinson  dan  saksi Nikke Sri Kaniwardani, SH, M.Kn  untuk NIK-nya akan dicantumkan dan nomor sertifikatnya akan disusulkan, setelah itu PPJB dibacakan oleh saksi Nikke Sri Kaniwardani, SH, M.Kn dan setelah disepakati oleh saksi DR. Isa Manasyur, MM sebagai pihak pembeli dan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson   sebagai pihak penjual lalu saksi DR.Isa Mansyur, MM dan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson   membubuhkan tanda tangannya di dalam PPJB tersebut dan disahkan oleh saksi Nikke Sri Kaniawardani, SH. MK.n dan setelah penandatanganan PPJB tersebut selesai, terdakwa Rafferty Renfreed Robinson menagih uang lagi yang sebesar Rp. 1.480.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi DR. Isa Mansyur, MM dan saksi DR. Isa Mansyur, MM menjawab akan dibayarkan besok dan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson menanyakan juga mengenai uang yang sebesar Rp.   500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dijawab oleh saksi DR. Isa Mansyur, MM akan dibayarkan secara bertahap sebanyak 5 (lima) kali dan pada akhirnya disepakati;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 pukul 09.25 WIB, saksi DR. Isa Mansyur, MM mentransfer uang kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson sebesar Rp. 1.480.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening Mandiri: 1300022501111 atas nama terdakwa Rafferty Renfreed Robinson;
  • Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2022 saksi DR. Isa Mansyur, MM menagih/menanyakan kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson mengenai kapan akan dilaksanakan pembangunan rumah diatas tanah kavling di Jl. Magnolia IV No. 21 dan dijawab oleh terdakwa Rafferty Renfreed Robinson  bahwa dirinya akan beromunikasi dulu dengan pihak teknis dan akan mengabari kembali kemudian;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 saksi Irfan Azhari, SE, MM dan saksi Iis Supinah mendatangi kantor PT. Rafferty  Property Prosperty dengan tujuan untuk mengklarifikasi terkait dengan adanya informasi bahwa terdakwa Rafferty Renfreed Robinson sudah banyak melakukan penipuan kepada orang lain dan pada saat itu saksi Irfan Azhari, SE, MM dan saksi Iis Supinah bertemu dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson  dan saksi Avrian Sadeq dan berdasarkan keterangan mereka berdua bahwa konsumen yang bernama Setiabudi ini memang konsumen terdakwa Rafferty Renfreed Robi akan tetapi konsumen yang banyak menekan dan menuntut hal yang aneh kepada pihak PT. Rafferty  Property Prosperty seperti meminta spek barang bangunan di luar kesepakatan awal, kemudian pembayarannya masih belum lunas dengan pihak PT. Rafferty Property Prosperty, karena tidak di lakukan keinginanya maka Sdr. Setiabudi ini menjelek-jelekan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson,  manajemen dan perusahannya sehingga saksi Avrian Sadeq akan menuntutnya ke jalur hukum atas dasar pencemaran nama baik lalu terdakwa Rafferty Renfreed Robinson,  dan saksi Avrian Sadeq menjelaskan bahwa semua konsumen yang membeli di PT. Rafferty  Property Prosperty tidak pernah ada kendala maupun masalah dan prosesnya semua berjalan dengan lancar;
  • Kemudian selanjutnya Pada tanggal 27 Maret 2023 saksi Irfan Azhari, SE. MM diberitahu oleh saksi DR. Isa Mansyur, MM  dan saksi Iis Supinah bahwa tidak ada perkembangan sama sekali terkait dengan progress pembangunan rumah di Jl. Magnolia IV No. 21 dan mendengar hal itu saksi Irfan Azhari, SE, MM langsung mengecek ke lokasi dan sesampainya di Jl. Akasia 2 melihat 3 unit rumah yang saat itu di perlihatkan/ditunjukan oleh saksi Yoga Aditia dan saksi Julian Mika Paratama ternyata kondisinya masih sama dengan yang diperlihatkan pada saat itu, tidak ada perkembangan sama sekali lalu setelah itu saksi Irfan Azhari, SE, MM mengecek ke lokasi tanah kavling di Jl.Magnolia IV No. 21 dan ternyata belum ada progress sama sekali masih berupa tanah kosong kemudian melihat dan mengetahui hal itu saksi Irfan Azhari, SE, MM langsung menuju kantor PT. Rafferty  Property Prosperty dan sesampainya di kantor PT. Rafferty  Property Prosperty bertemu dengan saksi Delly Rosalina, SE yang saat itu sedang berbicara/bertemu dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson  saksi Avrian Sadeq dan saksi Yoga Aditia dan saat itu tujuan saksi Irfan Azhari, SE, MM dan saksi Delly Rosalina, SE ke kantor yaitu untuk menanyakan terkait dengan kenapa belum di lakukan pembangunan rumah yang dijawab oleh terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dengan berkilah bahwa proses splitsing dan perijinan IMB nya sedang diproses di BPN Kab. Babdung Barat sehingga proses pembangunan masih terkendala dan saksi juga ssaksim Irfan menagih terkait dengan Nomor sertifikat yang masih kosong didalam PPJB dan juga terdakwa Rafferty Renfreed Robinson menjelaskan bahwa sertifikat dan nomornya sudah diserahkan kepada Notaris Nikke Sri Kaniwardani, SH. MKn lalu saksi Irfan Azhari, SE, MM meminta kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson agar besok bisa datang ke kantor Notaris Nikke Sri Kaniwardani, SH. MKn untuk memastikan bahwa sertifikat dan prosesnya sedang berjalan;
  • Kemudian keesokan harinya pada tanggal 28 Maret 2023 saksi Irfan Azhari, SE, MM datang ke kantor Notaris Nikke Sri Kaniawardani namun baik terdakwa Rafferty Renfreed Robinson maupun manajemennya tidak hadir lalu saksi Irfan Azhari, SE, MM bertanya kepada saksi Nikke Sri Kaniwardani, SH. MKn terkait dengan sudah diserahkannya sertifikat kepada yang bersangkutan namun yang dijawab oleh saksi Nikke Sri Kaniwardani, SH. MKn bahwa sertifikat maupun berkas yang lainnya belum ada diserahkan kepadanya dan saat itu PPJB yang asli ternyata sudah diambil oleh saksi Avrian Sadeq tanpa sepengetahuan dari pihak pembeli setelah itu saksi Irfan Azhari, SE, MM langsung menuju kantor PT. Rafferty  Property Prosperty dan disana bertemu hanya bertemu dengan recepsionist dan tidak ada orang lain;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 03 April 2023 saksi Irfan Azhari, SE, MM kembali mendatangi kantor PT. Rafferty  Property Prosperty dan bertemu dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dan saksi  Avrian Sadeq lalu saksi Irfan Azhari, SE, MM menyodorkan draf mengenai perjanjian kesanggupan pengembalian uang dan yang bersangkutan meminta waktu untuk mempelajari draf tersebut;
  • Selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2023 terdakwa Rafferty Renfreed Robinson,  membuat surat pernyataan kesanggupan pengembalian uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah selambat-lambatnya sampai tanggal 14 Juni 2023 yang yang ditanda tangani di atas materai lalu sebulan kemudian terdakwa Rafferty Renfreed Robinson memberikan Giro No. WE 256776 Bank Mandiri kepada saksi DR. Isa Mansyur, MM namun saksi DR. Isa Mansyur, MM menolaknya dan diganti dengan 1 lembar cek no. I U 988180 senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk di cairkan pada tanggal 14 Agustus 2023 namun pada saat clearing/dicairkan oleh saksi DR. Isa Mansyur, MM pada tanggal 15 Agustus ternyata mendapat penolakan dari Bank Mandiri dikarenakan saldonya tidak cukup dan mengetahui hal itu selanjutnya saksi Irfan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut;
  • Berdasarkan keterangan saksi Tedi Suharja selaku pemilik tanah kavling yang berlokasi di Jl. Magnolia IV No. 21 seluas 450 M2, Desa Wangunsari Kec. Lembang Kab. Bandung Barat saksi Tedi Suharja memiliki kavling tanah tersebut yaitu sekitar bulan April 2023 sesuai dengan Perjanjian Pengalihan dan Pengoperan Surat Pemesanan Kavling PT. Suryana Megah Lestari No. 055/SP/II/2009/ADM (‘Perjanjian Pengoperan’), tanggal 12 April 2023 antara saksi Jose N. William Sopacua kepada saksi Tedi Suharja dan Sdri. Marlina Kesuma istri dari saksi Tedi Suharja dan Surat permohonan pengalihan dan peroperan unit dari pemohon saksi Jose N. William Sopacua kepada saksi Teddy Suhardja dan Sdri. Marlina Kesuma, tanggal 12 April 2023 dan Surat Pemesanan Tanah PT. Suryana Megah Lestari No: 055/SP/II/2009 (‘Adendum I’), tanggal 26 Mei 2023 dan tanah kavling Magnolia IV No. 21 seluas 450 M2 tersebut oleh saksi Tedi Suhasrja dan Sdri. Marlina Kesuma sampai saat ini tidak pernah dijual kepada orang lain dan masih hak milik dari saksi Tedi Suharja dan Sdri. Marlina Kesuma dan baik saksi Tedi Suharja maupun Sdri. Marlina Kesuma juga tidak pernah memberikan kuasa jual kepada orang lain;
  • Berdasarkan keterangan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson uang sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang didapat dari saksi DR. Isa Mansyur, MM untuk membangun rumah kavling di Magnolia IV No. 21 dipergunakan oleh terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dipergunakan untuk pembayaran DP tanah ke agen property sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan cara transfer, Fee marketing, Fee Suvervisor, Fee General Manager, Fee marketing Manager, Fee bisnis develover, biaya gambar kerja sekitar dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dan untuk sisanya biaya untuk pembelian tanah ke agen dan uang sisa tersebut dan sisanya sekitar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk biaya operasional kantor, biaya anggaran pembelian tanah dan biaya lainnya;
  • Akibat dari perbuatan terdakwa  Rafferty Renfreed Robinson bersama-sama dengan saksi Yoga Aditia, saksi Yulian Mika Pratama dan saksi Avrian Sadeq telah menjual sebidang tanah kavling seluas 225 M2 yang terletak di Jl. Magnolia IV No 21 milik saksi Tedi Suharjat kepada saksi DR. Isa Mansyur, MM telah mengakibatkan saksi DR. Isa Mansyur, MM menderita kerugian lebih kurang sebesar  Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).---------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancan pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa Rafferty Renfreed Robinson Susanto bersama-sama dengan saksi Yoga Aditia, saksiJulian Mika Pratama, Alasysia Elvareta dan saksi Avrian Sadeq baik secara bersama-sama dan semufakat maupun bertindak sendiri-sendiri untuk dirinya pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar jam 15.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Rafferty  Property Prosperty  yang beralamat di Jl. Sukajadi No. 221 Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas I A Khusus, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”, perbuatan mana terdakwa Rafferty Renfreed Robinson Susanto bersama-sama dengan saksi Yoga Aditia, saksi Julian Mika Pratama dan saksi Avrian Sadeq lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 30 Mei 2022 sewaktu terdakwa Rafferty Renfreed Robinson selaku Direktur PT. Rafferty  Property Prosperty sedang berada dikantornya di Jl. Sukajadi No. 221 Bandung telah menyuruh saksi Julian Mika Pratama selaku Agen Marketing PT. Rafferty  Property Prosperty untuk mencari sebidang tanah di daerah bandung utara karena ada konsumen yang membutuhkannya dan menindak lanjuti permintaan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson itu saksi Julian Mika kemudiam mencarinya diplatform atau website www.rumah.com dan menemukan iklan yang dipasang oleh saksi Irene Xaveria Cahyani Yoshua selaku Marketing dari PT. Anugrah Propertindo yang memasarkan sebidang tanah kavling yang berlokasi di Perumahan Budi Indah Jl.  Magnolia IV No 1, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat seluas 450 M2 lalu oleh saksi Julian Mika Pratama, saksi saksi Irene Xaveria Cahyani Yoshua dihubungi melalui pesan whatsaap menanyakan mengenai spesifikasi tanah yang akan dijualnya tersebut dikarenakan akan ada  pembelinya;
  • Kemudian informasi yang didapatkan oleh saksi Julian Mika Pratama tersebut diberitahukan kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dan atas persetujuan dari terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Irene Xaveria Cahyani Yoshua atau dari PT. Anugrah Propertindo selanjutnya saksi Julian Mika Pratama lokasi tanah kavling di Perumahan Budi Indah Jl.  Magnolia IV No 1, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat seluas 450 M2 tersebut dimasukan kedaftar listing PT. Rafferty  Property Prosperty untuk dipasarkan dan dijual;
  • Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2022 saksi Yoga Aditia sebagai Agen Marketing PT. Rafferty  Property Prosperty yang sedang berada dikantornya dihubungi oleh saksi Delly Rosalina, SE menanyakan kalau menjual rumah di daerah mana saja dan saksi Delly Rosalina, SE menyatakan minatnya untuk mencari rumah/tanah didaerah bandung utara yang dijawab oleh saksi Yoga Aditia di derah Bandung Utara, Setiabudi Regency, Pondok Hijau dan Budi Indah lalu saksi Yoga Aditia menanyakan kepada saksi Delly Rosalina, SE ada budget berapa yang dijawab oleh saksi Delly Rosalina, SE budgetnya sekitar 2,5 milyar, kemudian setelah itu saksi Yoga Aditia memberikan brosur perumahan di daerah Budi Indah melalui wahatsaap kepada saksi Delly Rosalina, SE dan setelah itu memberitahukannya kepada terdakwa  Rafferty Renfreed Robinson;
  • Kemudian keesokan harinya tanggal 29 Juli 2022 saksi Yoga Aditia menghubungi saksi Delly Rosalina, SE  mengajak untuk bertemu dan mengecek lokasi di Perumahan Budi Indah dan ajakan itu disetujui oleh saksi Delly Rosalina, SE, lalu tidak lama kemudian sekitar jam 13.00 Wib. saksi Yoga Aditia dengan ditemani oleh saksi Julian Mika Pratama tiba di perumahan Budi Indah dan bertemu dengan saksi Delly Rosalina, SE, saksi DR. Isa Mansyur, MM, saksi Irfan Azhari SE, MM dan saksi Iis Supinah tepatnya di Cluster Mahogani dan pada saat bertemu itu saksi  Yoga Aditia  dan saksi Julian Mika  menunjukan dan menjelaskan kepada saksi Delly Rosalina, SE, saksi DR. Isa Mansyur, MM, saksi Irfan Azhari SE, MM dan saksi Iis Supinah bahwa satu unit rumah di Cluster Mahogani No. 53 B itu hasil dari pembangunan yang dibangun oleh PT. Rafferty Property Prosperity dengan konsumen yang bernama Sdri. Neneng Gumelar, kemudian saksi  Yoga Aditia  dan saksi Julian Mika Pratama mengajak saksi Delly Rosalina, SE, saksi DR. Isa Mansyur, MM, saksi Irfan Azhari SE, MM dan saksi Iis Supinah ke cluster Magnolia IV No. 21 Desa Wangunsari, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat dan sesampainya di lokasi saksi Julian Mika menyampaikan bahwa luas tanah 450 M2, dengann view yang bagus, lingkungan asri akses jalan bagus dan lebar walaupun tanah itu saat ini masih tanah atas nama orang lain tetapi terdakwa Rafferty Renfreed Robinson sudah bekerja sama dengan pemilik tanah dimana luas tanah tersebut seluas 450 m2 dan saksi  Yoga Aditia dan saksi Julian Mika  menawarkan opsi setengah luasnya dari luas tanah 450 m2 menjadi 225 m2 dan di-splitsing sertifikat tanahnya dan mengeluarkan harga penawaran pada saat itu dengan harga Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) sudah termasuk dengan jasa desain, gambar 3D, gambar kerja rumah, pembangunan rumahnya lalu mendengar penjelasan tersebut saksi  Iis Supinah mulai tertarik tapi dengan budget sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) kemudian saksi Yoga Aditia dan  saksi Julian Mika mengajak saksi Delly Rosalina, SE, saksi DR. Isa Mansyur, MM, saksi Irfan Azhari SE, MM dan saksi Iis Supinah untuk datang ke kantor PT. Rafferty  Property Prosperty yang beralamat di Jl. Sukajadi No. 221 Bandung untuk menyampaikan keinginannya tersebut secara langsung kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson;
  • Kemudian masih pada hari yang sama sekitar jam 15.00 Wib. sesampainya  di kantor               PT. Rafferty Property Prosperty, saksi Delly Rosalina, SE, saksi DR. Isa Mansyur, MM, saksi Irfan Azhari SE, MM dan saksi Iis Supinah bertemu dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dan saksi Avrian Saddeq sebagai Manager HRD Rafferty  Property Prosperty dan dalam pertemuan tersebut terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dan saksi Avrian Saddeq menjelaskan tentang perusahaan mulai isi dari kantornya dan timnya berikut struktur organisasinya lalu memperlihatkan gambar-gambar hasil arsiteknya dan beberapa listing tanah yang ada di brosur, setelah itu saksi Iis Supinah mengutarakan maksudnya berminat dengan tanah kavling di cluster Magnolia IV No. 21 akan tetapi tanahnya terlalu luas dan hanya punyan budget sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) lalu menanggapi hal tersebut, terdakwa Rafferty Renfreed Robinson menawarkan opsi untuk membeli setengah dari total luas tanah yang ada yaitu 450 m2 yaitu 225 m2 berikut pembangunan rumah, dan legalitas spiltsing atas tanah tersebut, pembuatan izin IMB, denah ruangan interior desain, memberikan beberapa referensi model bangunan rumah dan estimasi waktu dari mulai legalitas sampai pembangunan rumah itu selesai, dan untuk harga sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) tersebut sudah termasuk pembuatan dokumen legalitas dimulai dari PPJB, AJB, splitsing, pembuatan dan balik nama Sertifikat Hak Milik, biaya Notaris, biaya BPHTB, jasa arsitek, desain interior dan full furnish, plus kolam renang selain itu juga terdakwa Rafferty Renfreed Robinson menjanjikan pembangunan rumah akan selesai dalam janggka waktu 6 (enam) bulan dan siap huni juga menyanggupi  untuk menggunakan lantai dari marmer, pemasangan exhaust fan, pemasangan rooftop dan pembuatan taman dan atas penyampaian dan kesanggupan dari  terdakwa Rafferty Renfreed Robinson tersebut baik saksi saksi Delly Rosalina, SE, saksi DR. Isa Mansyur, MM maupun saksi Iis Supinah menyatakan ketertarikannya namun dengan harga sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) masih kemahalan dan kurang tertarik dengan penawaran tersebut dan menanggapi keberatan itu terdakwa Rafferty Renfreed Robinson lalu menawarkan opsi lain yaitu harganya bisa di turunkan menjadi Rp. 3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah) dengan pengurangan beberapa spek pembangunan diantaranya seperti tidak full furnish dan tidak ada kolam renang, akan tetapi atas opsi yang disampaikan oleh terdakwa Rafferty Renfreed Robinson tersebut saksi Delly Rosalina, SE, saksi DR. Isa Mansyur, MM  dan saksi Iis Supinah belum berani untuk memutuskan dan akhirnya pulang;
  • Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2022 pukul 13.00 Wib. saksi Yoga Aditia, saksi Julian Mika Pratama, saksi Avrian Sadeq, saksi Alysia Elvaretta anak dari saksi Avrian Sadeq dan Sdri. Wini Anggriani Putri selaku sekretaris PT. Rafferty  Property Prosperty berkunjung ke rumah saksi DR. Isa Mansyur, MM di Jl. Setramurni I No. 29 Kota Bandung untuk bersilahturahmi dengan membawa buah-buahan dan dalam pertemuan itu dihadiri juga oleh saksi Delly Rosalina, SE, saksi Irfan Azhari SE, MM dan saksi Iis Supinah dan pada saat itu saksi Avrian Sadeq yang lebih banyak berbicara dengan saksi DR. Isa Mansyur MM, adapun pada pembicaraan hari itu saksi Avrian Sadeq membuat saksi DR. Isa Mansyur MM percaya dan tertarik untuk membeli tanah kavling di cluster Magnolia IV No. 21 dengan menceritakan terkait latar belakang dirinya yang mengenal orang-orang yang saksi DR. Isa Mansyur MM dan saksi Iis Supinah  kenal dan menceritakan bahwa terdakwa Rafferty Renfreed Robinson sudah pernah membangun di lokasi tersebut beberapa kavling yang  salah satunya dibeli oleh warga Jakarta yang bernama Sdri. Neneng Gumelar, selain itu untuk lebih meyakinkan saksi DR. Isa Mansyur MM, saksi Avrian Sadeq menjanjikan akan memberikan peralatan rumah tangga apabila jadi membeli kavling tanah tersebut dan untuk itu saksi Avrian Sadeq meminta kepada saksi DR. Isa Mansyur, MM untuk melakukan negosiasi lagi dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson;
  • Selanjutnya dua hari kemudian saksi Yoga Aditia memberi pesan melalui whatsapp kepada saksi Delly Rosalina, SE, dengan mengatakan “ desainnya mau kaya gimana, luasnya gimana “ dan oleh saksi Delly Rosalina, SE dengan menjawab “belum deal dengan harganya masih terlalu mahal “ kemudian Sdr. Yoga Aditia mengajak saksi Delly Rosalina, SE untuk datang ke lokasi lagi dan keesokan harinya saksi Delly Rosalina, SE, saksi Irfan Azhari SE, MM, saksi DR. Isa Mansyur, MM dan saksi Iis Supinah datang ke lokasi dan bertemu dengan dsalki Yoga Aditia dan saksi dan Julian Mika Pratama yang menawarkan lokasi lain namun tidak berminat dan saat itu saksi Yoga Aditia mengajak kembali untuk datang ke kantor PT. Rafferty  Property Prosperty lalu saksi  Delly Rosalina, SE, saksi Irfan Azhari SE, MM, saksi DR. Isa Mansyur, MM datang ke kantor PT. Rafferty  Property Prosperty dan pada saat di kantor PT. Rafferty  Property Prosperty bertemu kembali dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dan saksi Avrian Sadeq dan saat itu yang dibicarakan adalah masalah negosiasi harga tanah kavling yang di Jl. Magnolia IV No. 21 dan terjadi kesepakatan diharga Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengsn pembayaran cash keras (pembayaran full/semuanya) namun saksi DR. Isa Masnsyur menyatakan keberatannya kalau dibayar full/semuanya;
  • Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2022, saksi Dr. Isa Mansyur, MM berkomunikasi dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson melalui telepon untuk bernegosiasi kembali perihal harga tanah kavling yang di Jl. Magnolia IV No. 21  dan dari pembicaraan itu disepakati harga untuk pembelian tanah dan pembangunan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) untuk luas tanah 225 m2 dan luas bangunan 164 m2 termasuk pengurusan legalitas dan balik nama sertifikat, namun saat itu saksi DR. Isa Mansyur, MM masih belum sepakat mengenai  metode pembayarannya karena terdakwa Rafferty Renfreed Robinson meminta pembayaran pertama sebesar 80?n kemudian 20% untuk pelunasan;
  • Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2022 terdakwa Rafferty Renfreed Robinson menghubungi saksi DR. Isa Mansyur,MM  melalui whatsaap meminta kepada saksi DR. Isa Mansyur untuk membayarkan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan atas permintaan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson itu saksi DR. Isa Mansyur, MM menyanggupinya lalu setelah itu saksi DR. Isa Mansyur, MM mengirimkam uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA No. rek: 0080831111 atas nama terdakwa melalui mobile banking BCA dan mengenai pembayaran itu saksi DR. Isya Mansur, MM memberitahukannya kepada saki Delly Rosalina, SE lalu oleh saksi Delly Rosalina, SE diinformasikannya kembali kepada saksi Yoga Aditia;
  • Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 Wib saksi Delly Rosalina, SE, saksi Irfan Azhari, SE, MM dan saksi Iis Supinah bertemu dengan tim arsitek yang bernama Sdri. Savanah Mirah dari PT. Rafferty  property prosperty di kantor PT. Rafferty  Property Prosperty juga bertemu dengan saksi Avrian Sadeq,saksi Yoga Aditiadan saksi Alysia Elvaretta membahas terkait desain rumah dan model rumahnya;
  • Kemudian Pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 saksi Delly Rosalina, SE, saksi Irfan Azhari SE, MM dan saksi Iis Supinah kembali medatangi kantor PT. Rafferty Property Prosperty dengan tujuan untuk mengetahui hasil desain dan model rumah yang sebelumnya dibahas dan saat itu bertemu dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dan Sdri. Savanah Mirah juga dengan saksi Yoga Aditia dan saat itu yang dibahas terkait dengan layout dan denah bangunan dan setelah itu saksi Delly Rosalina, SE, saksi Irfan saksi Delly Rosalina, SE, saksi Irfan Azhari, SE, MM dan saksi Iis Supinah pulang;
  • Kemudina selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2022 saksi Delly Rosalina, SE, saksi Irfan dan saksi Iis Supinah datang ke kantor PT. Rafferty  Property Prosperty dengan tujuan untuk membahas tentang denah bangunan dan spesifikasi bangunan dan saat itu bertemu dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson, saksi Yoga Aditia, saksi Avrian Sadeq dan Sdr. Morodiantoro (arsitek) serta Sdri. Savanah Mirah (arsitek) dan saat itu yang dibahas mengenai desain bangunan dan apa saja spesifikasi bangunan dan setelah membahas hal tersebut terdakwa Rafferty Renfreed Robinson meminta pembayaran untuk tanah kavling berikut bangunannya di cluster Magnolia IV No. 21 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan sisanya bisa di cicil selanjutnya dari hasilmpertemuan itu oleh saksi Delly Rosaina, SE diberitahukan kepada saksi DR. Isa Mansyur, MM setiba dirumah;
  • Selanjutnya Pada tanggal 24 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB, saksi DR. Isa Mansyur, MM kembali berkomunikasi dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson melalui telepon untuk membicarakan metode pembayaran karena sebelumnya tidak sepakat dan pada hari itu disepakati metode pembayaran yaitu: uang muka sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah dibayarkan pada tanggal 10 Agustus 2022, kemudian Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebelum penandatanganan  PPJB, kemudian Rp. 1.480.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) setelah penandatanganan PPJB dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bertahap sebanyak 5 (lima) kali sambil melihat progres pembangunan;
  • Kemudian selang satu hari kemudian tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi DR. Isa Mansyur,  mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson ke rekening Bank BCA No. rek: 0080831111 atas nama terdakwa Rafferty Renfreed Robinson;
  • Selnjutnya kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 saksi DR. Isa Mansyur, MM bersama dengan saksi Irfan Azhari, SE. MM menuju ke kantor Notaris Nikke Sri Kaniawardani, SH, M.Kn yang beralamat di Ruko Mustika Residence Jl. Ciwaruga No. 47 A, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan penandatanganan PPJB dan sesampainya di kantor Notaris tersebut sekitar jam 10.30 WIB, saksi DR. Isa Mansyur, MM dan saksi Irfan bertemu dengan saksi Nikke Sri Kaniwardani, SH, M.Kn  dan stafnya dan dan tidak lama kemudian datang terdakwa Rafferty Renfreed Robinson, saksi Avrian Sadeq dan Sdri. Winni Anggaraeni dan tidak beberpa lam kemnudian PPJB dibaca oleh masing-masing pihak dan setelah dibaca, saksi DR. Isa Manasyur, MM menanyakan kepada Rafferty Renfreed Robinson dan saksi Nikke Sri Kaniwardani, SH, M.Kn terkait dengan nomor NIK terdakwa Rafferty Renfreed Robinson yang kosong dan Nomor Sertifikat yang kosong juga dan saat itu dijawab oleh terdakwa Rafferty Renfreed Robinson  dan  saksi Nikke Sri Kaniwardani, SH, M.Kn  untuk NIK-nya akan dicantumkan dan nomor sertifikatnya akan disusulkan, setelah itu PPJB dibacakan oleh saksi Nikke Sri Kaniwardani, SH, M.Kn dan setelah disepakati oleh saksi DR. Isa Manasyur, MM sebagi pihak pembeli dan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson   sebagai pihak penjual lalu saksi DR.Isa Mansyur, MM dan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson   membubuhkan tanda tangannya di dalam PPJB tersebut dan disahkan oleh saksi Nikke Sri Kaniawardani, SH. MK.n dan setelah penandatanganan PPJB tersebut selesai, terdakwa Rafferty Renfreed Robinson menagih uang lagi yang sebesar Rp. 1.480.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi DR. Isa Mansyur, MM dan saksi DR. Isa Mansyur, MM menjawab akan dibayarkan besok dan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson menanyakan juga mengenai uang yang sebesar Rp.   500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dijawab oleh saksi DR. Isa Mansyur, MM akan dibayarkan secara bertahap sebanyak 5 (lima) kali dan pada akhirnya disepakati;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 pukul 09.25 WIB, saksi DR. Isa Mansyur, MM mentransfer uang kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson sebesar                                       Rp. 1.480.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening Mandiri: 1300022501111 atas nama terdakwa Rafferty Renfreed Robinson;
  • Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2022 saksi DR. Isa Mansyur, MM menagih/menanyakan kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson mengenai kapan akan dilaksanakan pembangunan rumah diatas tanah kavling di Jl. Magnolia IV No. 21 dan dijawab oleh terdakwa Rafferty Renfreed Robinson  bahwa dirinya akan beromunikasi dulu dengan pihak teknis dan akan mengabari kembali kemudian;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 saksi Irfan Azhari, SE, MM dan saksi Iis Supinah mendatangi kantor PT. Rafferty  Property Prosperty dengan tujuan untuk mengklarifikasi terkait dengan adanya informasi bahwa terdakwa Rafferty Renfreed Robinson sudah banyak melakukan penipuan kepada orang lain dan pada saat itu saksi Irfan Azhari, SE, MM dan saksi Iis Supinah bertemu dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson  dan saksi Avrian Sadeq dan berdasarkan keterangan mereka berdua bahwa konsumen yang bernama Setiabudi ini memang konsumen terdakwa Rafferty Renfreed Robinson  akan tetapi konsumen yang banyak menekan dan menuntut hal yang aneh kepada pihak PT. Rafferty  Property Prosperty seperti meminta spek barang bangunan di luar kesepakatan awal, kemudian pembayarannya masih belum lunas dengan pihak PT. Rafferty property prosperty, karena tidak di lakukan keinginanya maka Sdr. Setiabudi ini menjelek-jelekan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson,  manajemen dan perusahannya sehingga saksi Avrian Sadeq akan menuntutnya ke jalur hukum atas dasar pencemaran nama baik lalu terdakwa Rafferty Renfreed Robinson,  dan saksi Avrian Sadeq menjelaskan bahwa semua konsumen yang membeli di PT. Rafferty  Property Prosperty tidak pernah ada kenadala maupun masalah dan prosesnya semua berjalan dengan lancer;
  • Kemudian selanjutnya Pada tanggal 27 Maret 2023 saksi Irfan Azhari, SE. MM di beritahu oleh saksi DR. Isa Mansyur, MM  dan saksi Iis Supinah bahwa tidak ada perkembangan sama sekali terkait dengan progress pembangunan rumah di Jl. Magnolia IV No. 21 dan mendengar hal itu saksi Irfan Azhari, SE, MM langsung mengecek ke lokasi dan sesampainya di Jl. Akasia 2 melihat 3 unit rumah yang saat itu di perlihatkan/ditunjukan oleh saksi Yoga Aditia dan saksi Julian Mika Paratama ternyata kondisinya masih sama dengan yang diperlihatkan pada saat itu tidak ada perkembangan sama sekali lalu setelah itu saksi Irfan Azhari, SE, MM mengecek ke lokasi tanah kavling di Jl.Magnolia IV No. 21 dan ternyata belum ada progress sama sekali masih berupa tanah kosong kemudian melihat dan mengetahui hal itu saksi Irfan Azhari, SE, MM langsung menuju kantor PT. Rafferty  Property Prosperty dan sesampainya di kantor PT. Rafferty  Property Prosperty bertemu dengan saksi Delly Rosalina, SE yang saat itu sedang berbicara/bertemu dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson  saksi Avrian Sadeq dan saksi Yoga Aditia dan saat itu tujuan saksi Irfan dan saksi Delly Rosalina, SE ke kantor yaitu untuk menanyakan terkait dengan kenapa belum di lakukan pembangunan rumah yang dijawab oleh terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dengan berkilah bahwa proses splitsing dan perijinan IMB nya sedang diproses di BPN Kab. Bandung Barat sehingga proses pembangunan masih terkendala dan saksi juga ssaksim Irfan menagih terkait dengan Nomor sertifikat yang masih kosong didalam PPJB dan juga terdakwa Rafferty Renfreed Robinson menjelaskan bahwa sertifikat dan nomornya sudah diserahkan kepada Notaris Nikke Sri Kaniwardani, SH. MKn lalu saksi Irfan Azhari, SE, MM meminta kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson agar besok bisa datang ke kantor Notaris Nikke untuk memastikan bahwa sertifikat dan prosesnya sedang berjalan;
  • Kemudian keesokan harinya pada tanggal 28 Maret 2023 saksi Irfan Azhari, SE,MM datang ke kantor Notaris Nikke Sri Kaniawardani namun baik terdakwa Rafferty Renfreed Robinson maupun manajemennya tidak hadir lalu saksi Irfan Azhari, SE, MM bertanya kepada saksi Nikke Sri Kaniwardani, SH. MKn terkait dengan sudah diserahkannya sertifikat kepada yang bersangkutan namun yang dijawab oleh saksi Nikke Sri Kaniwardani, SH. MKn bahwa sertifikat maupun berkas yang lainnya belum ada diserahkan kepadanya dan saat itu PPJB yang asli ternyata sudah dimabil oleh saksi Avrian tanpa sepengetahuan dari pihak pembeli setelah itu saksi Irfan langsung menuju kantor PT. Rafferty  Property Prosperty dan disana bertemu hanya bertemu dengan recepsionist dan tidak ada orang lain;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 03 April 2023 saksi Irfan Azhari, SE, MM kembali mendatangi kantor PT. Rafferty  Property Prosperty dan bertemu dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dan saksi  Avrian Sadeq lalu saksi Irfan Azhari, SE, MM menyodorkan draf mengenai perjanjian kesanggupan pengembalian uang dan yang bersangkutan meminta waktu untuk mempelajari draf tersebut;
  • Selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2023 terdakwa Rafferty Renfreed Robinson membuat surat pernyataan kesanggupan pengembalian uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah selambat-lambatnya sampai tanggal 14 Juni 2023 yang yang ditanda tangani di atas materai lalu sebulan kemudian terdakwa memberikan Giro No. WE 256776 Bank Mandiri kepada saksi DR. Isa Mansyur, MM namun saksi DR. Isa Mansyur, MM menolaknya dan diganti dengan 1 lembar cek no. I U 988180 senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk di cairkan pada tanggal 14 Agustus 2023 namun pada saat clearing/dicairkan oleh saksi DR. Isa Mansyur, MM pada tanggal 15 Agustus ternyata mendapat penolakan dari Bank Mandiri dikarenakan saldonya tidak cukup dan mengetahui hal itu selanjutnya saksi Irfan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut;
  • Berdasarkan keterangan saksi Tedi Suharja selaku pemilik tanah kavling yang berlokasi di Jl. Magnolia IV No. 21 seluas 450 M2, Desa Wangunsari Kec. Lembang Kab. Bandung Barat saksi Tedi Suharja memiliki kavling tanah tersebut yaitu sekira bulan April 2023 sesuai dengan Perjanjian Pengalihan dan Pengoperan Surat Pemesanan Kavling PT. Suryana Megah Lestari No. 055/SP/II/2009/ADM (‘Perjanjian Pengoperan’), tanggal 12 April 2023 antara saksi Jose N. William Sopacua kepada saksi Tedi Suharja dan Sdri. Marlina Kesuma istri dari saksi Tedi Suharja dan Surat permohonan pengalihan dan peroperan unit dari pemohon saksi Jose N. William Sopacua kepada saksi Teddy Suhardja dan Sdri. Marlina Kesuma, tanggal 12 April 2023 dan Surat Pemesanan Tanah PT. Suryana Megah Lestari No: 055/SP/II/2009 (‘Adendum I’), tanggal 26 Mei 2023 dan tanah kavling Magnolia IV No. 21 seluas 450 M2 tersebut oleh saksi Tedi Suharja dan Sdri. Marlina Kesuma sampai saat ini tidak pernah dijual kepada orang lain dan masih hak milik dari saksi Tedi Suharja dan Sdri. Marlina Kesuma dan baik saksi Tedi Suharja maupun Sdri. Marlina Kesuma juga tidak pernah memberikan kuasa jual kepada orang lain yang terutama kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson;
  • Berdasarkan keterangan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson uang sejumlah  Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang didapat dari saksi DR. Isa Mansyur, MM untuk membangun rumah kavling di Magnolia IV No. 21 dipergunakan tidak sebagaimana mestinya tapi oleh terdakwa dipergunakan untuk pembayaran DP tanah ke agen property sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan cara transfer, Fee marketing, Fee Suvervisor, Fee General Manager, Fee marketing Manager, Fee bisnis develover, biaya gambar kerja sekitar dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dan untuk sisanya biaya untuk pembelian tanah ke agen dan uang sisa tersebut dan sisanya sekitar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk biaya operasional kantor, biaya anggaran pembelian tanah dan biaya lainnya;
  • Akibat dari perbuatan terdakwa  Rafferty Renfreed Robinson bersama-sama dengan saksi Yoga Aditia, saksi Yulian Mika Pratama dan saksi Avrian Sadeq telah menjual sebidang tanah kavling seluas 225 M2 yang terletak di Jl. Magnolia IV No 21 milik saksi Tedi Suharja kepada saksi DR. Isa Mansyur, MM untuk dibangunkan rumah akan tetapi tidak dibangunkan rumah telah mengakibatkan saksi DR. Isa Mansyur, MM menderita kerugian sebesar  Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancan pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya