Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.AMALIA SARI, SH. MH
2.DHANITYA PUTRA PRAWIRA, SH
MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Print-4532/M.2.27/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI selaku orang yang melaksanakan pekerjaan Konsultan Perencana pada PT. Gumilang Sajati di wilayah utara berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 000.4.2/PPK/SPK.PER.PJU.UTARA/504/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 dan PT. Satria Yudha Bagaskara di wilayah selatan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 000.4.2/PPK/SPK.PER.PJU.SELATAN/506/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023, sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Cianjur Nomor: 900/Kep.541/DISHUB/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Perubahan Pertama Atas Penetapan Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 820/Kep.036/BKPSDM/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, dengan Saksi AHMAD MUHTAROM (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Moch Syamsudin, S.H., M.Kn Nomor 7 tanggal 24 Januari 2011 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Karya Putra Andalan yang disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:  AHU-06492.AH.01.01 tanggal 08 Februari 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Jo. Akta Notaris Moch Syamsudin, S.H., M.Kn Nomor 1 tanggal 03 Mei 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Karya Putra Andalan yang disahkan oleh Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0283654 tanggal 03 Mei 2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Karya Putra Andalan, yang merupakan Penyedia pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Ruas Jalan Kabupaten Wilayah Utara oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 000.3.3/SP/PJU.UTARA/807/DISHUB/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 dan Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Ruas Jalan Kabupaten Wilayah Selatan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 000.3.3/SP/PJU.SELATAN/804/DISHUB/V/2023 tanggal 09 Mei 2023, yakni pada hari, tanggal, dan Bulan yang sudah tidak diketahui lagi atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, melaksanakan Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan melanggar, ketentuan Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, dalam hal ini yaitu Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI dan/atau orang lain yaitu Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si dan/atau Saksi AHMAD MUHTAROM, dan/atau setidak-tidaknya orang lain yang tidak berhak, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 9.787.729.693,66 (sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah koma enam enam) sebagaimana Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemasangan Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur TA 2023 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Nomor: 700.1.2.1/LHPPKKN-83-Inspektorat/2025 tanggal 17 September 2025, dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada Bulan Februari 2022 Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur mengajukan proposal Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2023 Dinas Perhubungan Kab. Cianjur kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat untuk Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum dengan jumlah usulan anggaran yaitu Rp. 45.500.000.000,- (empat puluh miliar lima ratus juta rupiah);

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 118 Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Jo. surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 9077/KU.03.11.07/BPKAD tanggal 29 Desember 2022 perihal Penyampaian Rincian Kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) yang dikirimkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Jabar Banten Cabang Cianjur dengan nomor rekening: 0140030036991 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) SKPD Kabupaten Cianjur Nomor: DPPA/A.2/2.15.0.00.0.00.01.0000/001/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor: 900/Kep.04/BKAD/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor: 900/Kep.01/BKAD/2023 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) Tahun Anggaran 2023;

 

  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2023, Saksi ARIS HARYANTO selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur menunjuk Saksi JONI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Saksi NURMAN MAKSUM ISHAK selaku Pelaksana Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Nomor: 900/Kep.03/DISHUB/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Pengurus Barang, Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana Teknis, Pelaksana Administrasi Tahun Anggaran 2023;

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si menggantikan Saksi ARIS HARYANTO selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 820/Kep.036/BKPSDM/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, kemudian Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si menetapkan dirinya sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Nomor: 900/Kep.541/DISHUB/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Perubahan Pertama Atas Penetapan Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023;

 

  • Bahwa Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si menunjuk Saksi IMAN SAEPUDIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Saksi NURMAN MAKSUM ISHAK selaku Pelaksana Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Nomor: 900/Kep.1204/DISHUB/2023 tanggal 04 Juli 2023 tentang Perubahan Pertama Atas Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Pengurus Barang, Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana Teknis, Pelaksana Administrasi Tahun Anggaran 2023, kemudian Saksi NURMAN MAKSUM ISHAK selaku Pelaksana Kegiatan digantikan oleh Saksi MUHAMMAD WAHYU SAPUTRA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Nomor: 900/Kep.1709/DISHUB/2023 tanggal 09 Oktober 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Pengurus Barang, Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana Teknis, Pelaksana Administrasi Tahun Anggaran 2023;

 

  • Bahwa Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 terdiri dari 2 (dua) paket pekerjaan yaitu Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur di Wilayah Utara sebanyak 1.780 titik dan Wilayah Selatan sebanyak 700 titik;

 

  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023, Saksi ARIS HARYANTO selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur menetapkan Pejabat Pengadaan dan membentuk Tim Teknis pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Nomor: 900/Kep.04/DISHUB/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 kemudian setelah digantikan oleh Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur,  Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si menetapkan Pejabat Pengadaan dan membentuk Tim Teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Nomor: 900/Kep.541/DISHUB/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Perubahan Pertama Atas Penetapan Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 dengan lampiran sebagai berikut:

 

  1. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen):

No.

NAMA

JABATAN

INSTANSI

1.

H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si

NIP. 19711204 199101 1 001

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur

 

  1. Susunan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Panitia Pengadaan Barang Jasa:

No.

NAMA

JABATAN

INSTANSI

1.

HENDRA HERY PERMANA, SE, S.IP

Ketua merangkap PPBJ

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cianjur

 

  1. Susunan Tim Teknis Kegiatan:

No.

NAMA

JABATAN

INSTANSI

1.

MUHAMMAD IQBAL SAFARUDDIN, SH

NIP. 19871003 201001 1 004

Ketua

Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur

2.

NURMAN MAKSUM IS’HAK, SE

NIP. 19851210 201001 1 013

Sekretaris

Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur

3.

YOGI WILDAN NUGRAHA, SH, MH

NIP. 19840310 200902 1 005

Anggota

Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur

4.

MOCHAMMAD HUSEIN, S.IP

NIP. 19721018 201001 1 001

Anggota

Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur

5.

MUHAMMAD WAHYU SAPUTRA, S.S.T (TD), M.Si

NIP. 19941128 201804 1 001

Anggota

Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur

6.

ANDI HASAN PAMUNGKAS, A.Md.LLAJ

NIP. 19950315 201804 1 001

Anggota

Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur

 

  • Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI meminjam perusahaan yaitu PT. GUMILANG SAJATI dan PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA sebagai Konsultan Perencanaan dalam Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023, adapun Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK tetap menggunakan dokumen perencanaan yang dibuat oleh Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI;

 

  • Bahwa kemudian Saksi HENDRA HERY PERMANA selaku Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan Konsultan Perencanaan dengan metode Pengadaan Langsung dan mengundang perusahaan yaitu Direktur PT. GUMILANG SAJATI dan Direktur PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA untuk melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi teknis terhadap  dokumen perusahaan akan tetapi pada faktanya yang menghadiri undangan tersebut adalah Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI yang tidak termasuk dalam anggota perusahaan dari PT. GUMILANG SAJATI dan PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA;

 

  • Bahwa selain itu Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK merekomendasikan PT. ANGGARA KARYA UTAMA dan PT. SENECA REKAYASA INDONESIA sebagai Konsultan Pengawasan pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 kepada Saksi HENDRA HERY PERMANA selaku Pejabat Pengadaan dan diketahui perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dipinjam oleh Saksi RUHIMAN dan Saudara (alm.) ASEP ODANG;

 

  • Kemudian setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi teknis, Saksi HENDRA HERY PERMANA selaku Pejabat Pengadaan membuat Laporan Hasil Pemilihan Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Ruas Jalan Kabupaten wilayah utara dan Selatan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 dengan hasil peserta yang lulus adalah perusahaan yang sama dengan perusahaan yang direkomendasikan oleh PPK yaitu sebagai berikut:
  • Konsultan Perencanaan Wilayah Utara yaitu PT. GUMILANG SAJATI dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-003/LHP/2023 tanggal 14 Maret 2023;
  • Konsultan Perencanaan Wilayah Selatan yaitu PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-004/LHP/2023 tanggal 14 Maret 2023;
  • Konsultan Pengawasan Wilayah Utara yaitu PT. ANGGARA KARYA UTAMA dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-025/LHP/2023 tanggal 03 Mei 2023;
  • Konsultan Pengawasan Wilayah Selatan yaitu PT. SENECA REKAYASA INDONESIA dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-026/LHP/2023 tanggal 03 Mei 2023;

 

  • Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perintah Kerja Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Ruas Jalan Kabupaten Cianjur sebagai berikut:
  • Surat Perintah Kerja PT. GUMILANG SAJATI Paket Pekerjaan Konsultan Perencanaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Ruas Jalan Kabupaten Cianjur Wilayah Utara Nomor: 000.4.2/PPK/SPK.PER.PJU.UTARA/504/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 99.078.600,- (sembilan puluh sembilan juta tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dalam jangka waktu pengerjaan selama 30 (tiga puluh hari) kalender yakni mulai tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023;
  • Surat Perintah Kerja PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA Paket Pekerjaan Konsultan Perencanaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Ruas Jalan Kabupaten Cianjur Wilayah Selatan Nomor: 000.4.2/PPK/SPK.PER.PJU.SELATAN/506/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 54.144.135,- (lima puluh empat juta seratus empat puluh empat ribu seratus tiga puluh lima rupiah) dalam jangka waktu pengerjaan selama 30 (tiga puluh hari) kalender yakni mulai tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023;
  • Surat Perintah Kerja PT. ANGGARA KARYA UTAMA Paket Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Ruas Jalan Kabupaten Cianjur Wilayah Utara Nomor: 000.4.2/PPK/SPK.PNGWS.PJU.UTARA/812/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 98.734.500,- (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) dalam jangka waktu pengerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh hari) kalender yakni mulai tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 04 Desember 2023;
  • Surat Perintah Kerja PT. SENECA REKAYASA INDONESIA Paket Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Ruas Jalan Kabupaten Cianjur Wilayah Selatan Nomor: 000.4.2/PPK/SPK.PNGWS.PJU.SELATAN/810/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 62.964.750,- (enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dalam jangka waktu pengerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh hari) kalender yakni mulai tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 04 Desember 2023;

 

  • Bahwa pekerjaan Konsultan Perencanaan pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Ruas Jalan Kabupaten Cianjur Wilayah Utara dan Selatan berupa pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Spesifikasi Teknis dan Gambar Teknis/Desain dibuat oleh Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI yang bukan anggota perusahaan dari PT. GUMILANG SAJATI dan PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA serta Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai Tenaga Ahli untuk pekerjaan Konsultan Perencanaan dalam Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Ruas Jalan Kabupaten Cianjur namun hanya memiliki sertifikat sebagai Ahli Madya  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;

 

  • Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI selaku yang melaksanakan pekerjaan Konsultan Perencanaan pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Ruas Jalan Kabupaten Cianjur Wilayah Utara dan Selatan tidak melakukan survey lokasi secara keseluruhan terhadap lokasi yang akan dilakukan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan menentukan titik koordinat pelaksanaan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya menggunakan aplikasi ArcGIS Online dengan jarak antar tiang PJU sama yaitu 40 meter tanpa melakukan pengecekan lapangan secara langsung terhadap masing-masing titik koordinat;

 

  • Bahwa sekira Bulan April 2023 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dilaksanakan rapat/ekspose hasil pekerjaan Konsultan Perencanaan Wilayah Utara dan Selatan yang dihadiri oleh Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK, Saksi JONI selaku PPTK, Saksi NURMAN selaku Pembantu PPTK, Saksi PANDU SUNDARA SUHENDRA, S.E. selaku Staf Administrasi dan yang melakukan presentasi/pemaparan hasil pekerjaan Konsultan Perencanaan Wilayah Utara dan Selatan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Spesifikasi Teknis dan Gambar Teknis/Desain adalah Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI tanpa dihadiri oleh Direktur PT. GUMILANG SAJATI dan Direktur PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA selaku Konsultan Perencanaan;

 

  • Bahwa Spesifikasi Teknis pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Ruas Jalan Kabupaten Cianjur wilayah Utara dan Selatan yang dibuat oleh Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI tidak sesuai Standar Teknis yang terdapat dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan;

 

  • Bahwa Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK menyetujui hasil pekerjaan Konsultan Perencanaan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Spesifikasi Teknis dan Gambar Teknis/Desain yang diketahui tidak sesuai dengan Standar Teknis yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan dengan perbedaan spesifikasi teknis sebagai berikut:

No

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan

Konsultan Perencanaan

1.

Bangunan konstruksi Alat Penerangan Jalan terdiri atas:

  1. Bangunan pondasi
  2. Tiang utama;
  3. Tiang pengaman;
  4. Lengan luminer; dan
  5. Jari-jari pelindung anti panjat.

 

Bangunan konstruksi Alat Penerangan Jalan terdiri atas:

  1. Bangunan pondasi
  2. Tiang utama;
  3. Lengan luminer;

 

tidak terdapat Tiang Pengaman dan Jari-jari pelindung anti panjat,

2.

Ukuran Pondasi Tiang Utama:

600 mm x 600 mm

Ukuran Pondasi Tiang Utama:

400 mm x 400 mm

3.

Ukuran Base Plate:

400 x 400 x 16 mm

Ukuran Base Plate:

300 x 300 x 16 mm

4.

Ketebalan Tiang Utama:

Segmen 1 = 4 mm
Segmen 2 = 3 mm

Ketebalan Tiang Utama:

Segmen 1 = 3 mm
Segmen 2 = 3 mm

5.

Ukuran Baut:

M20

Ukuran Baut:

M16

 

  • Bahwa telah dilakukan pencairan anggaran Konsultan Perencanaan wilayah utara berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04677/LS/DISHUB/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Cianjur kepada PT. GUMILANG SAJATI dengan rekening Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten nomor: 0004326997001 sebesar Rp. 86.135.900,- (delapan puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) setelah dipotong pajak dan untuk wilayah selatan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04678/LS/DISHUB/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Cianjur kepada PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA  sebesar Rp. 47.071.253,- (empat puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) setelah dipotong pajak dan kemudian uang tersebut dikirim secara transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama FITRI PUJI HARTATI dengan nomor rekening 13200011623470 dari PT. GUMILANG SAJATI sebesar Rp. 80.742.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA sebesar Rp. 42.830.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), sebagaimana kesepakatan fee atas peminjaman perusahaan oleh Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI yang telah disepakati dengan direktur perusahaan yaitu sebesar 4?ri nilai kontrak;

 

  • Bahwa kemudian Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK melakukan Pemilihan Penyedia yang melaksanakan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 melalui metode pengadaan e-Purchasing dengan system e-Catalog menggunakan metode negosiasi harga secara langsung kepada PT. Karya Putra Andalan;

 

  • Bahwa Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan mendapatkan informasi adanya pemilihan calon penyedia untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 adalah dari Saksi TARITA ANDRE Alias ITA selaku perantara PT. Karya Putra Andalan  dengan  Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur;

 

  • Bahwa kemudian Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan didampingi oleh Saksi TARITA ANDRE Alias ITA menghadiri undangan dari Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK untuk melakukan presentasi sebagai calon penyedia sebelum dilakukan penandatanganan kontrak bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur adapun Saksi AHMAD MUHTAROM hanya mempresentasikan terkait Produk Lampu Jalan merek Panasonic dikarenakan PT. Karya Putra Andalan merupakan distributor dari PT. Panasonic Gobel Life Solutions Manufacturing Indonesia dan tidak melakukan presentasi terkait Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU);

 

  • Bahwa setelah dilakukan presentasi, kemudian sekira Bulan April 2023 Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK bersama dengan Saksi AHMAD MUHTAROM dan Saksi PURBO DWI ISTYARNO dari pihak PT. Karya Putra Andalan melakukan kunjungan ke pabrik lampu milik PT. Panasonic Gobel Life Solutions Manufacturing Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, akan tetapi Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK tidak pernah melakukan kunjungan ke pabrik Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) milik PT. Mulcindo Pole yang digunakan pada pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 dan Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si tidak pernah melakukan kunjungan ke kantor PT. Karya Putra Andalan;

 

  • Bahwa setelah dilakukan kunjungan tersebut, pada tanggal 12 April 2023 Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK melanjutkan proses pemilihan penyedia pada system e-Catalog dengan melakukan klik pada etalase katalog elektronik milik PT. Karya Putra Andalan yang tercantum harga untuk 1 unit Pengadaan dan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Umum adalah senilai Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan;

 

  • Bahwa kemudian atas terpilihnya PT. Karya Putra Andalan sebagai Penyedia, Saksi TARITA ANDRE Alias ITA mendapatkan success fee dari PT. Karya Putra Andalan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan pada saat 1 (satu) bulan setelah dilakukan klik oleh Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK sebagai pemenang penyedia pada system e-Catalog atau setelah Pencairan Uang Muka 20% pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023;

 

  • Bahwa Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si mengeluarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 000.3.3/02/PPK/PJU.UTARA/DISHUB/IV/2023 tanggal 10 April 2023 tentang Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum pada Ruas Jalan Kabupaten Wilayah Utara dan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 000.3.3/02/PPK/PJU.SELATAN/DISHUB/IV/2023 tanggal 10 April 2023 tentang Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum pada Ruas Jalan Kabupaten Wilayah Selatan, pada poin KELIMA huruf b menetapkan “Keuntungan dan biaya overhead yang wajar bagi penyedia Barang/Jasa maksimal 15% (lima belas persen) tidak termasuk pajak”;

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si melakukan tahapan negosiasi harga dengan PT. Karya Putra Andalan pada system e-Catalog dengan hasil negosiasi harga yang disepakati untuk 1 unit Pengadaan dan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Umum (PJU) pada wilayah utara adalah senilai Rp. 15.577.790,- (lima belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) sebanyak 1.780 unit/titik PJU dengan catatan tambahan yaitu mohon untuk segera di proses sesuai dengan spesifikasi teknis perencanaandan wilayah selatan adalah senilai Rp. 15.596.375,- (lima belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) sebanyak 700 unit/titik PJU dengan catatan tambahan yaitu untuk segera di proses sesuai dengan spesifikasi teknis dari perencanaan, pada faktanya spesifikasi teknis perencanaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan;

 

  • Bahwa dalam system e-catalog tidak dapat melakukan penayangan suatu produk yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK bersepakat dengan Saksi AHMAD MUHTAROM untuk tetap menayangkan spesifikasi teknis di etalase e-catalog sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan akan tetapi spesifikasi teknis yang dilaksanakan dalam kontrak tidak sesuai dengan  Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, kemudian Saksi AHMAD MUHTAROM tidak melakukan penayangan ulang etalase e-Catalog milik PT. Karya Putra Andalan terhadap spesifikasi teknis yang diminta oleh Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si;

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Mei 2023 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kab. Cianjur dilaksanakan Penandatanganan Kontrak pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 antara Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan yaitu sebagai berikut:
  • Untuk wilayah utara dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 000.3.3/SP/PJU.UTARA/807/DISHUB/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 27.728.466.200,00.- (dua puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) dengan masa pelaksanaan pekerjaan dimulai dari tanggal 09 Mei 2023 – 10 Nopember 2023 dan masa pemeliharaan selama 365 hari sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan dengan lokasi pekerjaan sebagai berikut:

 

 

NO

 

KECAMATAN

 

JUMLAH TITIK

 

RUAS JALAN

JUMLAH PANEL

KABEL UDARA (M)

 

CIANJUR UTARA

 

 

 

 

1

BOJONGPICUNG

100

Pangawaren-Kemang

10

3.960,00

 

 

 

Bojongpicung-Cibarengkok

 

 

 

 

 

Cipeuyeum - Huve

 

 

2

CAMPAKA

98

Ciparay-Karyamukti

10

3.872,00

3

CAMPAKA MULYA

98

Citiis-Cisokan

10

 

3.872,00

4

CIANJUR

100

Jl.Panembong-Nagrak

10

 

3.960,00

 

 

 

JI.K. H. Saleh

 

 

5

CIBEBER

98

Cipetir-Bebedahan

10

3.872,00

 

 

 

Cibaregbeg-Cisokan

 

 

6

CIKALONG KULON

98

Ciwaregu-Cigunung Herang

10

3.872,00

7

CILAKU

98

Warungkondang-Cilaku.

10

3.872,00

 

 

 

Munjul-Soreang

 

 

 

 

 

Salaeurih-Munjul

 

 

8

CIPANAS

98

Hanyawar-Simpang Loji

10

3.872,00

 

 

 

Ciseureuh-Arca

 

 

9

CIRANJANG

100

Ciranjang-Sindangjaya

10

3.960,00

 

 

 

Sindangjaya-Calingcing

 

 

 

 

 

Palatangon-Calingcing

 

 

10

CUGENANG

100

Nagrak-Salahuni

10

3.960,00

 

 

 

Rancagoong-Rasamala

 

 

 

 

 

Jalan Munjul

 

 

11

GENGBRONG

98

Cipadang-Bebedahan

10

3.872,00

12

HAURWANGI

100

Cipeuyeum-Huve

10

 

3.960,00

 

 

 

Haurwangi-Mekarwangi

 

 

13

KARANGTENGAH

100

Salaeurih-Kandangsapi

10

3.960,00

 

 

 

Kangdangsapi-Tanjungsari

 

 

 

 

 

Kangdangsapi-Maleber

 

 

 

 

 

Maleber-Bojong

 

 

14

MANDE

100

Warung Danas-Cinangsi

10

3.960,00

 

 

 

Jamali-Kuta Waringin

 

 

15

PACET

98

Cipendawa-Gunung Putri

10

3.872,00

16

SUKALUYU

100

Tungturunan Tanjungsari

10

3.960,00

 

 

 

Tanjungsari-Panyusuhan

 

 

17

SUKARESMI

98

Kubang-Puncaksimun

10

3.872,00

18

WARUNGKONDANG

98

Warungkondang-Tegalega

10

3.872,00

 

 

 

Warungkondang-Cilaku

 

 

 

 

1780

 

180

70.400,00

 

  • Untuk wilayah selatan dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 000.3.3/SP/PJU.SELATAN/804/DISHUB/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.917.462.500,00.- (sepuluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan masa pelaksanaan pekerjaan dimulai dari tanggal 09 Mei 2023 – 10 Nopember 2023 dan masa pemeliharaan selama 365 hari sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan  dengan lokasi pekerjaan sebagai berikut:

 

 

NO

 

KECAMATAN

 

JUMLAH TITIK

 

RUAS JALAN

JUMLAH PANEL

KABEL UDARA (M)

 

CIANJUR SELATAN

 

 

 

 

1

SUKANAGARA

50

Sp.Leuwimanggu-Paldua

5

1,980.00

 

 

 

Ciguha-Paldua

 

 

2

PAGELARAN

50

Cicurug-Gelar Anyar

5

1,980.00

 

 

 

Cimenteng-Gelar Anyar

 

 

3

PASIRKUDA

50

Rawa Getok-Giri Jaya

5

1,980.00

4

TANGGEUNG

50

Bojong Nangka - Cikoronyo

5

1,980.00

5

KADUPANDAK

50

Leuwi Manggu-Sukasari

5

1,980.00

 

 

 

Sukasari - Wargaasih

 

 

6

CIJATI

50

Parakantugu -Cijati

5

1,980.00

 

 

 

Cijati - Ci bungur

 

 

 

 

 

Cijati-Cukanggaleuh

 

 

7

TAKOKAK

50

Paldua-Nyalindung

5

             1,980.00

 

 

 

Jl. Ungkar Takokak

 

 

8

CIBINONG

50

Cibinong-Gunung Bitung

5

             1,980.00

9

CIKADU

50

Pamoyanan - Kalapa Nunggal

5

             1,980.00

10

SINDANGBARANG

50

Panglayungan - Ciujung

5

             1,980.00

 

 

 

Sindangbarang -Pantai

 

 

11

CIDAUN

50

Bayuning-Cimaragang

5

             1,980.00

 

 

 

Cimaragang-Cibuluh

 

 

 

 

 

Mekarjaya - Cibuluh

 

 

12

NARINGGUL

50

Balegede - Wanasari

5

1,980.00

 

 

 

Sukamulya - Wanasari

 

 

13

LELES

50

Tangkil-Leles

5

1,980.00

14

AGRABINTA

50

Agrabinta -Nagasari

5

1,980.00

 

 

700

 

70

27,720.00

 

  • Bahwa kemudian sekira Bulan Mei 2023 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kab. Cianjur dilaksanakan Rapat PCM (pre-construction meeting) yang dihadiri oleh Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI, Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si, Saksi JONI selaku PPTK, Saksi PANDU SUNDARA SUHENDRA, S.E. selaku staf,  Saksi JUSUF DWI KARIYANTO dan Saksi  WELLY VIANTO selaku perwakilan  PT. Karya Putra Andalan, Saksi RUHIMAN dan Sdr. Asep Odang (Alm), yang pada saat itu Saksi RUHIMAN menyampaikan terkait dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan akan tetapi Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si tetap memerintahkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak Dimana kontrak tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan;

 

  • Bahwa setelah dilakukan Rapat PCM (pre-construction meeting), dilaksanakan MC-0 secara sampling yang dihadiri oleh Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI, Saksi JUSUF DWI KARIYANTO, Saksi  WELLY VIANTO, Saksi RUHIMAN, Saksi NURMAN MAKSUM ISHAK yang faktanya terdapat perubahan titik koordinat akan tetapi tidak dibuatkan Berita Acara MC-0 dan hanya dilaporkan secara lisan kepada Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si;

 

  • Bahwa Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan menyerahkan/mengalihkan pekerjaan Pemasangan Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada pihak ketiga yang tidak tercantum dalam kontrak serta tidak memiliki sertifikasi keahlian untuk melaksanakan pekerjaan Pemasangan Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yaitu wilayah utara dilaksanakan oleh Saksi HERYANA ANGGARA dan wilayah selatan dilaksanakan oleh Saksi ONO CARSONO dan hal tersebut diketahui oleh Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK;

 

  • Bahwa Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan menyerahkan pekerjaan Pemasangan Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Wilayah Utara kepada Saksi HERYANA ANGGARA dengan kesepakatan secara lisan PT. Karya Putra Andalan membayar sebesar Rp. 1.050.000,- pertitik Tiang PJU untuk pemasangan pondasi dan sebesar Rp. 990.000.- untuk pendirian Tiang PJU, sedangkan untuk Wilayah Selatan kepada Saksi ONO CARSONO  dengan kesepakatan secara lisan PT. Karya Putra Andalan membayar sebesar Rp. 1.150.000,- pertitik Tiang PJU untuk pemasangan pondasi dan sebesar Rp. 1.150.000.- untuk Pendirian Tiang PJU serta sebesar Rp. 1.700.000,- untuk Pemasangan Baru Listrik;

 

  • Bahwa Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan menunjuk Saksi JUSUF DWI KARIYANTO dan Saksi  WELLY VIANTO selaku Tim Teknis dari  PT. Karya Putra Andalan yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Saksi HERYANA ANGGARA dan Saksi ONO CARSONO di lapangan, akan tetapi pada faktanya Saksi JUSUF DWI KARIYANTO dan Saksi  WELLY VIANTO tidak memiliki sertifikasi keahlian untuk pekerjaan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU);

 

  • Bahwa Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan selaku Penyedia tidak pernah memperlihatkan maupun memberikan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis dan Gambar Teknis/Desain kepada Saksi HERYANA ANGGARA dan Saksi ONO CARSONO, serta lokasi titik koordinat Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sudah terpasang tidak sesuai dengan lokasi titik koordinat yang tercantum dalam Kontrak dikarenakan Saksi HERYANA ANGGARA dan Saksi ONO CARSONO hanya disampaikan secara lisan nama-nama Kecamatan yang akan dilakukan Pemasangan Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Saksi JUSUF DWI KARIYANTO dan Saksi  WELLY VIANTO sehingga Saksi HERYANA ANGGARA dan Saksi ONO CARSONO tidak memiliki dasar apapun dalam melaksanakan pekerjaan Pemasangan Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Bahwa terhadap perubahan titik koordinat Pemasangan Tiang PJU tersebut tidak dibuatkan Justifikasi Teknis maupun Addendum Kontrak pekerjaan;

 

  • Bahwa sekira awal Tahun 2025, Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK memerintahkan Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI untuk membuat dokumen Justifikasi Teknis pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 yang dibuat dengan tanggal mundur seolah-olah dokumen Justifikasi Teknis tersebut sudah dibuat sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 dan yang menandatangani dokumen justifikasi teknis tersebut bukan Direktur PT. GUMILANG SAJATI dan Direktur PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA melainkan oleh Terdakwa MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI tanpa sepengetahuan dari masing-masing direktur Perusahaan;

 

  • Bahwa kemudian Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan melakukan pemesanan terhadap 1 (satu) paket Lampu Jalan dan Tiang PJU berdasarkan Surat Pesanan Pembelian (Purchase Order) Nomor: 013/KPA.RO/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 sebanyak 1000 unit dan Surat Pesanan Pembelian (Purchase Order) Nomor: 028/KPA-PAN/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023  sebanyak 1.480 unit kepada PT. Panasonic Gobel Life Solutions Manufacturing Indonesia sedangkan PT. Panasonic Gobel Life Solutions Manufacturing Indonesia tidak memproduksi Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) sehingga Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut dibeli oleh PT. Panasonic Gobel Life Solutions Manufacturing Indonesia kepada PT. Mulcindo Pole yang kemudian dijual kembali kepada PT. Karya Putra Andalan dalam bentuk satuan paket Lampu Jalan beserta Tiang PJU dengan harga Rp. 4.482.000,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sehingga total pembelian Lampu Jalan dan Tiang PJU wilayah utara dan selatan adalah sebesar Rp. 12.338.049.600,- (dua miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) termasuk pajak;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Pesanan Pembelian (Purchase Order) Nomor: 013/KPA.RO/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan melakukan pemesanan Lampu dan Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada PT. Panasonic Gobel Life Solutions Manufacturing Indonesia sebanyak 1000 unit Lampu dan Tiang PJU dengan nama barang 7M 1-Arm T Oktagonal With Neo 40W untuk Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 sebelum dilakukannya proses Pemilihan Penyedia oleh Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK dalam system e-Catalog dan sebelum Penandatanganan Kontrak antara PT. Karya Putra Andalan dengan PPK;

 

  • Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan sebagai Penyedia pada pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 tidak pernah membuat Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) pada Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 000.3.3/SP/PJU.UTARA/807/DISHUB/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 dan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 000.3.3/SP/PJU.SELATAN/804/DISHUB/V/2023 tanggal 09 Mei 2023;

 

  • Bahwa Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan mengirimkan Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kepada Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 oleh Tim Teknis dari Dinas Perhubungan Kab. Cianjur, akan tetapi Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK memerintahkan Tim Teknis dari Dinas Perhubungan Kab. Cianjur untuk tidak melakukan pemeriksaan maupun pengecekan terhadap seluruh hasil pekerjaan PT. Karya Putra Andalan selaku Penyedia;

 

  • Bahwa meskipun tidak dilakukan pemeriksaan maupun pengecekan terhadap seluruh hasil pekerjaan PT. Karya Putra Andalan oleh Tim Teknis Dinas Perhubungan Kab. Cianjur, Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si memerintahkan untuk tetap dibuatkan Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan wilayah utara Nomor: 02/PJU.UTARA/BAPHP/XI/2023 tanggal 31 Oktober 2023  dan Nomor: 03/PJU.UTARA/BAPHP/XI/2023 tanggal 07 November 2023 serta Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan wilayah selatan Nomor: 02/PJU.SELATAN/BAPHP/XI/2023 tanggal 06 November 2023  dan Nomor: 03/PJU.SELATAN/BAPHP/XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) Nomor: 04/PJU.UTARA/BASTP/XI/2023 tanggal 07 November 2023 untuk wilayah utara dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) Nomor: 04/PJU.SELATAN/BASTP/XI/2023 tanggal 10 November 2023 untuk wilayah Selatan;

 

  • Bahwa selama dalam jangka waktu masa pemeliharaan wilayah utara yang dimulai sejak tanggal 07 November 2023 sampai dengan 07 November 2024 dan wilayah Selatan yang dimulai sejak tanggal 10 November 2023 sampai dengan 10 November 2024 sebagaimana yang tercantum dalam kontrak, Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan tidak melaksanakan pemeliharaan secara keseluruhan baik di wilayah utara maupun wilayah Selatan, dimana terdapat temuan hasil pemeriksaan dari Tim Teknis Dinas Perhubungan Kab. Cianjur dalam masa pemeliharaan yang tidak ditindaklanjuti oleh PT. Karya Putra Andalan akan tetapi tetap dibuatkan Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan wilayah utara Nomor: 02/PJU.UTARA/BAPHP/Dishub/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024  dan Nomor: 03/PJU.UTARA/BAPHP/Dishub/XI/2024 tanggal 05 November 2024 serta Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan wilayah selatan Nomor: 02/PJU.SELATAN/BAPHP/Dishub/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024  dan Nomor: 03/PJU.SELATAN/BAPHP/Dishub/XI/2024 tanggal 08 November 2024 yang digunakan sebagai dasar untuk Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO);

 

  • Bahwa Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si selaku PPK telah melakukan pembayaran uang retensi sebesar 5?ri nilai kontrak bersamaan dengan pembayaran Termin III pada tanggal 23 Desember 2023 untuk wilayah utara dan pada tanggal 06 Desember 2023 untuk wilayah selatan dengan dasar adanya Jaminan Pemeliharaan dari Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan, akan tetapi Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si tidak melakukan klaim atas Jaminan Pemeliharaan wilayah utara dari PT. Jamkrida Jatim Nomor: STB 2023 12 1.1 94 01.2 20053 tanggal 07 November 2023 senilai Rp. 1.386.423.310,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dan Jaminan Pemeliharaan wilayah selatan dari PT. Jamkrindo Syariah Nomor: SBD-0345333713-BR094 tanggal 10 November 2023 senilai Rp. 545.873.125,- (lima ratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) dimana diketahui pemeliharaan belum dilaksanakan seluruhnya sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan;

 

  • Bahwa pada sekira awal Tahun 2025, Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si meminta Saksi Drs. TEDY ARTIAWAN, M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kab. Cianjur yang menggantikan Saksi H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si untuk memerintahkan Tim Teknis Dinas Perhubungan Kab. Cianjur tetap membuat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO) wilayah utara Nomor: 04/PJU.UTARA/BASTP/XI/2024 tanggal 05 November 2024 dan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO) wilayah selatan Nomor: 04/PJU.SELATAN/BASTP/XI/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan serta Saksi Drs. TEDY ARTIAWAN, M.Si yang dibuat tanggal mundur seolah-olah PT. Karya Putra Andalan selaku Penyedia telah melaksanakan pemeliharaan sesuai dengan jangka waktu masa pemeliharaan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kontrak.  

 

  • Bahwa untuk mendapatkan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO), Saksi Drs. TEDY ARTIAWAN, M.Si meminta Saksi AHMAD MUHTAROM selaku Direktur PT. Karya Putra Andalan untuk membuat Surat Kesanggupan tanggal 05 Februari 2025 yang pada pokoknya berisi bahwa PT. Karya Putra Andalan akan melakukan perbaikan terhadap hasil pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 meskipun Masa Pemeliharaan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Kontrak telah berakhir;

 

  • Bahwa pada tanggal 06 Juli 2023 dilakukan Pembayaran Uang Muka 20% untuk pekerjaan Pengadaan dan  Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 wilayah utara berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04122/LS/DISHUB/2023 tanggal 06 Juli 2023 sebesar Rp. 4.908.687.936,- (empat miliar sembilan ratus delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) dan wilayah selatan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04123/LS/DISHUB/2023 tanggal 06 Juli 2023 sebesar Rp. 1.932.685.929
Pihak Dipublikasikan Ya