Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Sri rachmawaty PT Bank danamon Indonesia, tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 71/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Dwi Wuryanto, S.H.Sri rachmawaty
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima Gugatan penggugat seluruhnya .

 

  1. Menyatakan SK Mutasi  Nomor  : B.0866/SPM/1222 ,Jakarta, tanggal 12 Desember 2022,Tidak Sah , Batal Demi Hukum  dan tidak berlaku.

 

  1. Menyatakan   tergugat kekurangan bayar atas tunjangan fasilitas penugasan kepada tergugat selama 11 Bulan , Mulai Bulan April 2024 sd Bulan Februari 2025.

 

  1. Menyatakan tergugat untuk membayar kekurangan Fasilitas Penugasan Jangka Panjang kepada penggugat dengan rincian sbb:

 

Sesuai dengan ketentuan Fasilitas Penugasan tersebut :

  • Besar uang konpensasi penugasan sebesar    Rp.  4.000.000 / bulan
  • uang saku sebesar                                       RP.  2.575.000 / bulan
  • Total    Fasilitas Penugasan                     RP.  6.575.000 / bulan

 

Masa penugasan=26 BulanxRp.6.575.000,-( Fasgas )

 

  •     =   Rp. 170.950.000,-

 

Fasgas yang sudah di bayarkan

 

Rp. 6.575.000,- x 15 Bulan=Rp.  98.625.000,-

 

Total Fasgas  -  Fasgas yang sudah di bayarkan

 

Rp.6.575.000,- x 26 Bulan                     =   Rp. 170.950.000,-

 

  1.  
  2.  =   Rp.   72.325.000,-

 

Total Fasilitas penugasan  yang belum dibayarkan  = Rp. 72.325.000,-

 

                                                 18

 

  1. Menyatakan  tergugat  berhak atas  Klaim Reiumburse Kunjungan Keluarga yang sudah dilakukan dengan biaya sendiri, sbb:

 

Total ReumburseRp.5.742.223,-

 

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang fasilitas tunjangan penugasan dan Reiumburse   kunjungan keluarga yang belum dibayarkan oleh tergugat dengan rincian dan jumlah sebagai berikut

 

  • Total Fasilitas penugasan  yang belum dibayarkan     Rp.   72.325.000,-

 

  • Total Reumburse                                                    Rp.    5.742.223,-

 

 

  • Total uang yang harus di bayarkan                          Rp.  78.067.223,-

( Tujuh puluh Delapan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah )

 

  1. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yg timbul dari gugatan ini.

 

 

Apabila Majelis hakim yang mengadili perkara Aquo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak