Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
589/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Aldo Heriyanto Bin Dodi Rasidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 589/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3067/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-570/BDUNG/07/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ALDO HERIYANTO bin DODI RASIDI

NIK

:

3277032203830020

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 22 Maret 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Palintang Kp. Sasak Lemah RT 005 RW 009 Kel. Pasirwangi Kec. Ujung berung Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

10 Mei s/d tanggal 12 Mei 2025

 

2.

Perpanjangan penangkapan

:

13 Mei s/d tanggal 15 Mei 2025

 

3.

Penahanan Penyidik

:

14 Mei 2025 s/d tanggal 02 Juni 2025

 

4.

Perpanjangan PU

:

03 Juni 2025 s/d tanggal 12 Juli 2025

 

5.

Penahanan PU

:

09 Juli 2025 s/d tanggal 28 Juli 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa ALDO HERIYANTO bin DODI RASIDI pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Palintang Kp. Sasak Lemah Rt. 005 Rw. 009 Kel. Pasirwangi Kec. Ujungberung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

?

Pihak Dipublikasikan Ya