Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Bdg 2.R. NUR RURI AFRILIA, S.H.
3.Suparman, SH.
EDWIN TARYANA bin DADANG TARYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 331 /M.2.10/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R. NUR RURI AFRILIA, S.H.
2Suparman, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIN TARYANA bin DADANG TARYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa ia terdakwa EDWIN TARYANA Bin DADANG TARYANA, pada hari Minggu pada tanggal 03 November 2024 atau  pada waktu-waktu lain di bulan November 2024 bertempat di area gudang barang di Stasiun Bandung di Jl. Stasiun Barat, Kebon Jeruk, Kec. Andir, Kota Bandung Jawa Barat dan di sebuah Gudang yang beralamat di KP. Banyusari No. 57 RT. 001 RW. 020 Desa Mangunharja Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, namun karena terdakwa ditangkap dan/atau ditahan di wilayah Kota Bandung, dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan    mengadili perkara dimaksud, telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

 

 

    1. Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, pengambilan ini merupakan yang pertama kali dan menggunakan ekspedisi Kereta Api. Pada pengambilan ini terdakwa meminta Saksi AMAR MA’RUF menemani terdakwa mengambil rokok yang tidak dilekati pita cukai di Stasiun Bandung. Barang kiriman yang diambil yaitu sebanyak 6 (enam) karton yang berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai merek PCX, DUBAI, dan ANGKER.
    2. Pengambilan kedua yaitu pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, pengambilan yang kedua terdakwa kembali ditemani Sdr. AMAR MA’RUF dan di ambil di gudang dekat Stasiun Bandung. Barang kiriman yang diambil yaitu sebanyak 7 (tujuh) karton yang berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai merek PCX, ANGKER, GEMOY, dan SULTHAN.
    3. Pengambilan ketiga yaitu pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 juga di  gudang dekat Stasiun Bandung, dimana terdakwa memerintahkan Sdr. AMAR MA’RUF mengambil sendiri. Barang berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang dirikim sejumlah 5 (lima) karton merek PCS dan GEMOY.
  • Bahwa Terdakwa menyatakan barang berupa 166.056 (seratus enam puluh enam ribu lima puluh enam) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai tersebut terdakwa sediakan untuk dijual, dan menawarkannya ke warung-warung melalui Whatsapp dan memasarkan sendiri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Penjualan rokok tersebut terdakwa jual ke beberapa warung diantaranya: Toko Putri Wisan a.n. H. IRON SUNARA nomor HP 081380755425 di Jl. Gandasoja No.25, Majakerta, Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Toko Yuda nomor HP 081320551411 di  Padaulun, Majalaya, Kab. Bandung, Jawa Barat.
Pihak Dipublikasikan Ya