Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- MENERIMA DAN MENGABULKAN BANTAHAN PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- MENYATAKAN PEMBANTAH adalah PEMBANTAH beritikad baik, benar (good opposant) dan tepat;
- MENYATAKAN MEMBATALKAN DAN/ATAU MENCABUT terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Pada Tanggal 1 September 2022 berdasarkan Permohonannya pada tanggal 10 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A yang diajukan oleh Kuasa Hukum TERBANTAH yaitu Sdr. Benny Joesoef,S.H.,M.H. Dkk Advokat & Penasehat Hukum berdasaran Surat Kuasa pada tanggal 18 Juli 2022 untuk dilaksanakan Aanmaning/Teguran Kepada PEMBANTAH agar didalam tenggang waktu dalam waktu 8 (delapan) hari setelah ditegur untuk membayar hutangnya Jo Berita Acara Teguran dari Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus pada tanggal 4 Oktober 2022 Nomor : Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Jo Penetapan Ketua Pengadilan Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Pada Tanggal 29 Nopember 2023 atas Permohonan Sita Eksekusi yang diajukan TERBANTAH jo Berita Acara Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG.
- MENYATAKAN DAN/ATAU MENCABUT terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Pada Tanggal 1 September 2022 berdasarkan Permohonannya pada tanggal 10 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A yang diajukan oleh Kuasa Hukum TERBANTAH I yaitu Sdr. Benny Joesoef,S.H.,M.H. Dkk Advokat & Penasehat Hukum berdasaran Surat Kuasa pada tanggal 18 Juli 2022 untuk dilaksanakan Aanmaning/Teguran Kepada PEMBANTAH agar didalam tenggang waktu dalam waktu 8 (delapan) hari setelah ditegur untuk membayar hutangnya Jo Berita Acara Teguran dari Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus pada tanggal 4 Oktober 2022 Nomor : Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Jo Penetapan Ketua Pengadilan Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Pada Tanggal 29 Nopember 2023 atas Permohonan Sita Eksekusi yang diajukan TERBANTAH jo Berita Acara Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG atas obyek perkara jumlah hutang dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum karena nilai hutang dalam Permohonan Eksekusi pada tanggal 10 Agustus 2022 adalah sebesar Rp. 5.326.083.000,- (lima milyar tiga ratus dua puluh enam juta delapan puluh tiga ribu rupiah) adalah jumlah hutang yang tidak benar dan keliru serta dibatalkan.
- MENYATAKAN DAN/ATAU MENCABUT terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Pada Tanggal 1 September 2022 berdasarkan Permohonannya pada tanggal 10 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A yang diajukan oleh Kuasa Hukum TERBANTAH yaitu Sdr. Benny Joesoef,S.H.,M.H. Dkk Advokat & Penasehat Hukum berdasaran Surat Kuasa pada tanggal 18 Juli 2022 untuk dilaksanakan Aanmaning/Teguran Kepada PEMBANTAH agar didalam tenggang waktu dalam waktu 8 (delapan) hari setelah ditegur untuk membayar hutangnya Jo Berita Acara Teguran dari Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus pada tanggal 4 Oktober 2022 Nomor : Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Jo Penetapan Ketua Pengadilan Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Pada Tanggal 29 Nopember 2023 atas Permohonan Sita Eksekusi yang diajukan TERBANTAH jo Berita Acara Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG. Untuk Pelaksanaan Eksekusi untuk tidak dapat dilaksanakan atau Non Executable.
- MENYATAKAN DAN MENETAPKAN sisa kewajiban pembayaran PEMBANTAH kepada TERBANTAH I atas perkara a quo adalah sebesar sejumlah Rp. 974.535.988,- (sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).
- MENYATAKAN DAN MENETAPKAN kewajiban pembayaran PEMBANTAH kepada TERBANTAH I atas perkara a quo adalah sebesar sejumlah Rp. 974.535.988,- (sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) dibayarkan secara sekaligus kepada TERBANTAH I dan dinyatakan lunas.
- MENYATAKAN DAN MENGHUKUM kepada TERBANTAH II, III, IV, V, VI,VII, VIII, IX, X, XI,XII,XIII, XIV dan XV sebagai berikut :
- MENGHUKUM TERBANTAH II/PT. MEGA UTAMA SAKTI untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 373.905.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
- MENGHUKUM TERBANTAH III/PT. FAJAR PERKASA UTAMA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 244.000.000,- (dua ratus empat puluh empat juta rupiah).
- MENGHUKUM TERBANTAH IV/CV. PUTRA MULYA PERDANA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 472.200.000 (empat ratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
- MENGHUKUM TERBANTAH V/CV. GALUH JAYA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 192.000.000,- (serratus sembilan puluh dua juta rupiah).
- MENGHUKUM TERBANTAH VI/PT. SINERGI PERDANA MANDIRI untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 321.250.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- MENGHUKUM TERBANTAH VII/CV. ANUGERAH JAYA TANI untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 6.940.000,- (enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
- MENGHUKUM TERBANTAH VIII/CV. DAARUL HUDA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 62.040.000,- (enam puluh dua juta empat puluh ribu rupiah).
- MENGHUKUM TERBANTAH IX/CV. GANDA MEKAR untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 46.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah).
- MENGHUKUM TERBANTAH X/CV. PUTRA TANI BAROKAH untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 120.300.000,- (seratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
- MENGHUKUM TERBANTAH XI/CV. MUARA TEGUH PERSADA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
- MENGHUKUM TERBANTAH XII/CV. PRAKASA SENTRA UTAMA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 75.400.000,- (tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
- MENGHUKUM TERBANTAH XIII/CV. RAFFI untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 35.800.000,- (tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
- MENGHUKUM TERBANTAH XIV/CV. SINAR JAYA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
- MENGHUKUM TERBANTAH XV/CV. BAROKAH JAYA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
- MENYATAKAN DAN MENGHUKUM TERBANTAH I wajib mengembalikan jaminan kepada PEMBANTAH sebagai berikut :Sertifikat Hak Milik Nomor 1019/Desa Cibaduyut Kidul atas Sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 08 - 03 - 1997 Nomor 10.15.19.04.00998/97, seluas 592 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.15.19.04.00998, atas nama Pemilik Nyonya Hajjah Noneng Rosidah yang telah dilakukan Pengecekan serta sesuai dengan Buku Tanah yang terdapat di Kantor Pertanahan Kota Bandung pada tanggal 28 - 11 - 2019 Provinsi Jawa Barat Kabupaten Kota Bandung Kecamatan Bojongloa Kidul, Desa/Kelurahan Cibaduyut Kidul, Jalan/Blok Babakan TVRI.Bilyet Deposito PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terdiri dari :Bilyet Deposito Nomor : 065501001464400 Sejumlah Rp. 2.000.000.000,- atas nama Endang Sunarya.Bilyet Deposito Nomor : 065501001465407 Sejumlah Rp. 3.000.000.000,- atas nama Endang Sunarya.Bilyet Deposito Nomor : 065501001465406 Sejumlah Rp. 1.000.000.000,- atas nama Noneng Rosidah.
- MENYATAKAN Hak Tanggungan Nomor : 00660/2021 Jo Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 02/2020 Tanggal 6 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Notaris Raden Julia Nur Rakhmatia,S.H., Notaris Kota Bandung tidak mengikat.
- MENYATAKAN terhadap Raden Julia Nur Rakhmatia,S.H., Notaris Kota Bandung Beralamat di JL Kanayakan, No. B18/2, Dago, Coblong, Bandung, Jawa Barat, sebagai TURUT TERBANTAH untuk mematuhi dan tunduk terhadap Putusan Perkara A quo .
- MENYATAKAN atas perkara aquo membebankan biaya perkara kepada TERBANTAH I untuk seluruhnya;
- MENYATAKAN atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERBANTAH I melakukan upaya hukum lainnya (Banding, Kasasi);
- Membebankan biaya perkara kepada TERBANTAH I untuk seluruhnya.
Atau
SUBSIDAIR
Ex Aequo et Bono, Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. |