Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.Renofadli Rizkisyah, S.H.
1.Renofadli Rizkisyah, S.H.
2.YANUARDI YOGASWARA, S.H.
2.YANUARDI YOGASWARA, S.H.
3.MARDONGAN, S.H
4.MARDONGAN, S.H
4.MARDONGAN, S.H
JIAN SAIJAN KHAMDAN Bin HAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5/M.2.14/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Renofadli Rizkisyah, S.H.
2Renofadli Rizkisyah, S.H.
3YANUARDI YOGASWARA, S.H.
4YANUARDI YOGASWARA, S.H.
5MARDONGAN, S.H
6MARDONGAN, S.H
7MARDONGAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIAN SAIJAN KHAMDAN Bin HAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia Terdakwa JIAN SAIJAN KHAMDAN Bin HAMDANI, selaku Mantan Plh. Analis Kredit sejak tanggal 16 Juli 2019 s/d tanggal 5 April 2020 dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro sejak tanggal 06 April 2020 s/d tanggal 03 April 2021 berdasarkan Surat Penugasan Nomor 887/00110.03/2019 tanggal 15 Juli 2019 perihal Penugasan sebagai Plh. Analis Kredit Muda II Pada Kantor Area Bandung 2 Cluster Purwakarta di Kantor Cabang PT Pegadaian (Persero) Purwakarta, Surat Penugasan Nomor 250/00110.03/2020 tanggal 10 Februari 2020 perihal Penugasan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Analis Kredit Unit Bisnis Mikro, Surat Penugasan Nomor 615/00110.03/2020 tanggal 6 April 2020 perihal Revisi Surat Penugasan PLT/PLH terkait dengan adanya SOTK Tahun 2020, Surat Penugasan Nomor 830/00110.03/2020 tanggal 11 Mei 2020 perihal Penugasan Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Cabang Mikro dan Kepala Unit Mikro, Surat Penugasan Nomor 1247/00110.03/2020 tanggal 10 Agustus 2020 perihal Penugasan Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Cabang Mikro dan Kepala Unit Mikro, Surat Perpanjangan Penugasan Nomor 2469/00110.03/2020 tanggal 10 November 2020 perihal Perpanjangan Penugasan Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Cabang Unit Bisnis Mikro dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Bisnis Mikro Kantor Wilayah X Bandung, Surat Penugasan Nomor 07/00110.03/2021 tanggal 04 Januari 2021 perihal Penugasan Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Kantor Wilayah X Bandung, sekira kurun waktu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di PT. Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta yang beralamat di Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Makhkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung,  secara melawan hukum telah melakukan Penggelapan Angsuran Nasabah Mikro, Mark Up Pelunasan Mikro Dipercepat, Unprosedural Kredit Produk Mikro pada Kantor PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta Tahun 2019 s/d 2021, yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.315.503.964,-  (Tiga ratus lima belas juta lima ratus tiga ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan  Kerugian Keuangan Negara nomor 214/R-00012.42/2024 Kasus Kredit Unprosedural dan Tahan Angsuran Produk Mikro Pegadaian pada PT Pegadaian Kantor Unit Bisnis MIkro Purwakarta periode Tahun 2019-2021 tanggal 15 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Romy Yulianto, S.E., PIA, CFrA, CSMP, CCFA selaku Ketua Tim Audit pada Kantor Daerah Pemeriksaan Jakarta VIII F, yang melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro PT. Pegadaian UBM Purwakarta pada Tahun 2020 berdasarkan Surat Penugasan Nomor 07/00110.03/2021 tanggal 04 Januari 2021 perihal Penugasan Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Kantor Wilayah X Bandung dengan Penghasilan tiap bulan mendapat Gaji dari Perusahaan Rp. 4.200.000,- dengan tugas pokok sebagai berikut:
  • Melakukan survey kepada calon nasabah;
  • Menganalisa calon nasabah;
  • Mengusulkan layak dicairkan atau tidaknya kepada Kepala CBM;
  • Bahwa PT Pegadaian sejak Tahun 2011 merupakan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Bahwa sejak tanggal 30 Nopember 2019 sampai dengan 23 Desember 2020, Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro telah melakukan perbuatan penundaan penyetoran titipan uang angsuran nasabah kepada Kasir yang diterima sendiri dari nasabah dan yang diterimanya dari hasil penagihan Pegawai BPO Mikro, yaitu:
  1. Pada tanggal 30 Nopember 2019, Terdakwa menerima angsuran ke-1 dari Saksi Abdul Rojik nasabah kredit Kreasi Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Cabang Purwakarta Rp. 1.963.900,- yang ditunda setor ke Kasir selama 35 hari.
  2. Pada tanggal 30 Desember 2019, Terdakwa menerima angsuran ke-2 dari Saksi Abdul Rojik nasabah kredit Kreasi Cabang Purwakarta Rp. 1.964.000,- yang ditunda setor ke Kasir selama 58 hari.
  3. Pada tanggal 22 Januari 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-1 dari Sdr. Saepuloh nasabah Amanah Cabang Purwakarta Rp. 6.724.400,- yang ditunda setor ke Kasir selama 69 hari.
  4. Pada tanggal 28 Februari 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-4 dari Saksi Abdul Rojik nasabah kredit Kreasi Cabang Purwakarta Rp. 1.964.000,- yang ditunda setor ke Kasir selama 55 hari.
  5. Pada tanggal 02 Oktober 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-9 dari Sdri. Rohimah nasabah Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta Rp. 2.000.000,- yang ditunda setor ke Kasir selama 5 hari.
  6. Pada tanggal 01 Desember 2020 Terdakwa  menerima angsuran ke-4 dan ke-05 Saksi Siti Mariam Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta Rp. 6.000.000,- yang ditunda setor ke Kasir selama 53 hari.
  7. Pada tanggal 16 Desember 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-8 Saksi Ijudin Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta Rp. 2.653.200,- yang ditunda setor ke Kasir selama 5 hari (angsuran ke-1 restrukturisasi kredit).
  8. Pada tanggal 23 Desember 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-7 Sdr. Triyanto nasabah kredit Kreasi Cabang Purwakarta Rp. 4.000.000,- yang ditunda setor ke Kasir selama 68 hari.
  • Bahwa kemudian sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan 22 Januari 2021, Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro tidak menyetorkan ke Kasir uang sebesar Rp. 25.886.400,- yakni titipan uang angsuran yang diterima dari nasabah Produk Mikro, nasabah tidak diberikan Nota Bukti Titipan Uang Angsuran Nasabah sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor: 135-R/00474.00/2021 tanggal 24 Mei 2021, yaitu :
  1. Pada tanggal 30 Januari 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-3 dari Saksi Abdul Rojik kredit Kreasi Cabang Purwakarta nomor 1328119030001433 sebesar Rp. 1.963.000,- dan tidak melakukan penyetoran.
  2. Pada bulan Juni 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-5 dari Saksi R Ida Halimah kredit Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta nomor 6024219180002268 sebesar Rp. 2.000.000,- (angsuran ke-1 restrukturisasi kredit), dan tanggal 21 Desember 2020 menerima angsuran ke-5 sebesar Rp. 468.000,- dari angsuran tersebut Terdakwa tidak menyetor sebesar Rp. 2.468.000,-
  3. Pada tanggal 10 Oktober 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-7 dari Saksi Budi Hartono kredit Kreasi UPC Sadang nomor 1328220030000027 sebesar Rp. 2.000.000,- dan tidak melakukan penyetoran.
  4. Pada tanggal 16 Desember 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-8 dari Saksi Ijudin kredit Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta nomor 6024220180000013 sebesar Rp. 3.110.000,-  tidak melakukan penyetoran sebesar Rp. 496.800,-
  5. Pada tanggal 23 Desember 2020 Terdakwa  menerima angsuran ke-7 dari Sdr. Triyanto kredit Kreasi Cabang Purwakarta nomor 1328120030000490 sebesar Rp. 6.050.000,-. Kemudian pada tanggal 24 Januari 2021 Terdakwa menerima angsuran sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 28 Januari 2021 terima angsuran Rp.1.050.000,- tanggal 27 Februari terima angsuran Rp. 6.050.000,- dan tidak melakukan penyetoran sebesar Rp. 8.100.000,-
  6. Pada tanggal 29 Desember 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-22 dari Sdri. Epa Patimah kredit Kreasi Cabang Purwakarta nomor 1328118030001625 sebesar Rp. 1.152.600,- tidak disetor.
  7. Pada tanggal 14 Januari 2021 terima angsuran ke-11 dari Sdr. Dodo Sanjaya kredit Kreasi Ultra Mikro Cabang Purwakarta sebesar Rp. 960.000,- dan tidak melakukan penyetoran.
  8. Pada tanggal 15 Januari 2021 Terdakwa menerima angsuran ke-8 dari Saksi Tita Kurniawati kredit Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta nomor 6024219180001393 sebesar Rp. 1.646.000,- dan tidak melakukan penyetoran.
  9. Pada tanggal 15 Januari 2021 Terdakwa menerima angsuran ke-12 dari Saksi Atin Haryatin kredit Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta nomor 6024219180001708 sebesar Rp. 2.300.000,- dan tanggal 18 Januari 2021 terima angsuran sebesar Rp. 1.000.000,- dan tidak melakukan penyetoran sebesar Rp. 3.300.000,-
  10. Pada tanggal  21 Januari 2021 Terdakwa menerima  angsuran ke-14 dari Saksi Een Siti Jaenab kredit Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta nomor 6024219180001120 sebesar Rp. 1.800.000,- dan tanggal 22 Januari 2021 Terdakwa menerima angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- tidak melakukan penyetoran sebesar Rp. 3.800.000,-
  • Bahwa kemudian sejak tanggal 15 Agustus 2020 sampai dengan 07 September 2020, Terdakwa selaku Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro membayar uang kelebihan lelang kepada nasabah tidak sesuai Surat Edaran Nomor 55/UG.2.00212/2011 Tentang Uang Kelebihan Lelang nomor 4 Ketentuan Pembayaran Uang Kelebihan sehingga merugikan nasabah sebesar Rp. 10.155.210,- yaitu dengan meminta Surat Bukti Gadai yang barang jaminannya sudah terlelang dari nasabah untuk dicairkan uang kelebihannya, kepada nasabah diberikan uang kelebihan tidak sesuai hak nasabah, dan kepada Petugas outlet mengaku uangnya akan digunakan mengangsur tunggakan nasabah Produk Mikro, yaitu :
  1. Pada tanggal 15 Agustus 2020 Terdakwa mencairkan uang kelebihan di UPC Sadang an. Agustin Rahayu SBG nomor 13218010048644 sebesar Rp. 6.693.756,- nasabah diberikan uang Rp. 700.000,-
  2. Pada tanggal 18 Agustus 2020 Terdakwa mencairkan uang kelebihan di UPC Sadang an. Sdri. Hj Lilis Supadmi SBG nomor 1328219010025798 sebesar Rp. 1.669.528,- nasabah diberikan uang Rp. 1.500.000,-
  3. Pada tanggal 05 September 2020 Terdakwa mencairkan uang kelebihan di UPC Munjuljaya an. Sdri. Annisa Wulandari SBG nomor 1328719010030094 sebesar Rp. 1.530.040,- nasabah diberikan uang Rp.300.000,-
  4. Pada tanggal 07 September 2020 Terdakwa mencairkan uang kelebihan di UPC Wanayasa an. Sdri. Santi Noviyanti SBG nomor 1328419010035710 sebesar Rp. 1.518.400,- nasabah diberikan uang Rp. 300.000,-
  5. Pada tanggal 07 September 2020 Terdakwa mencairkan uang kelebihan di UPC Wanayasa an. Sdri. Yulima SBG nomor 1328419010012230 sebesar Rp. 1.743.486,- nasabah diberikan uang Rp. 200.000,-
  • Bahwa kemudian sejak tanggal 13 Januari 2020 sampai dengan 06 Januari 2021, Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro melakukan mark up uang pembayaran nasabah Produk Mikro sebesar Rp. 9.676.200,- Produk Mikro, yaitu:
  1. Pada tanggal 06 Januari 2021 Terdakwa melakukan mark up pelunasan dipercepat kredit Kreasi UPC Sadang an. Saksi Hj Mimin Nurmini nomor 1328217030000403 dengan meminta nasabah membayar uang pelunasan sebesar Rp. 5.700.000,- lebih besar dari yang seharusnya sebesar Rp. 1.728.724,- sehingga nasabah lebih bayar Rp. 3.971.276,-
  2. Pada tanggal 13 Januari 2020 menerima uang Rp. 5.000.000,- dari Saksi RIKI SUHERMAN kredit Amanah UPC Sadang nomor 6024220150000142 untuk biaya BBN Kendaraan tetapi digunakan untuk keperluan pribadi, dan menerima selisih lebih uang pelunasan pembayaran kendaran Amanah dari dealer sebesar Rp. 876.200,- tetapi Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Riki Suherman.
  • Bahwa kemudian sejak tanggal 16 November 2019 sampai dengan 20 Januari 2020, Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit melakukan proses pemberian kredit secara unprosedural kredit Produk Mikro sehingga menimbulkan kerugian Perusahaan sebesar Rp. 249.779.178,- yaitu:
  1. Pada tanggal 16 Nopember 2019, Terdakwa melakukan pemberian secara unprosedural kredit Rahn Tasjily Tanah atas nama Saksi IMAS istrinya, dimana Terdakwa memanipulasi analisa kelayakan pinjaman sehingga mendapat approval dari Pejabat Pemutus Pinjaman sebesar Pinjaman Rp. 100.000.000,- nomor akad 6024219180001716 di Cabang Purwakarta. Terdakwa tidak melakukan proses SKMHT/APHT di Notaris, sehingga kemudian menjadi kredit macet senilai OSL Rp. 95.054.851,-

Berdasarkan verifikasi dokumen pencairan kredit Produk Rahn Tasjily Tanah nomor 6024219180001716 an. Saksi IMAS sebagai berikut :

  • Dokumen analisa kelayakan pinjaman tidak valid karena tidak didukung datang survey nasabah yang benar (Peraturan Direksi Nomor 83 Tahun 2019 Tentang SOP Rahn Tasjily Tanah)
  • Terdakwa tidak memungut biaya Notaris dan tidak melakukan proses SKMHT/APHT oleh Notaris
  1. Pada tanggal 22 Desember 2020 Terdakwa melakukan pemberian secara unprosedural kredit Amanah an. Sdr. Jauharudin nomor 6024220150000761 di UPC Sadang Pinjaman Rp. 24.600.000,- senilai OSL Rp. 23.916.583,-

Berdasarkan verifikasi dokumen pencairan kredit Produk Amanah nomor 6024220150000761 an. Sdr. JAUHARUDIN :

  • Score pefindonya E3, melebihi C3 (Perdir 02 Tahun 2019 Pengecekan Informasi Data Rahin Amanah, Arrum Mikro, Rahn Tasjily Tanah)
  • Tidak terdapat dokumen form persetujuan istri dan tidak ada tandatangan istri pada akad kredit
  • Nama di BPKB tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dengan nasabah (Perdir 71 Tahun 2019 SOP Amanah) atau tidak sama dengan nama pemohon nasabah (ID 23 tahun 2020 Persyaratan Produk Khusus Non Gadai Pada Masa Pandemik Covid19)
  • Analisa Kelayakan Pinjaman tidak valid karena tidak ada dokumen Slip Gaji nasabah (ID 23 tahun 2020 Persyaratan Produk Khusus Non Gadai Pada Masa Pandemik Covid19).
  • Terdakwa menunda pembayaran pelunasan kendaraan Amanah ke dealer Jayamandiri Gemasejati Cikalongsari sebesar Rp. 33.135.000,- dari yang seharusnya tanggal 22 Desember 2020 sesuai tanggal akad, dilunasi tanggal 16 Januari 2021, sehingga tertunda 25 hari.
  1. Pada tanggal 06 Januari 2021 Terdakwa melakukan Repeat Order secara unprosedural Kredit Kreasi an. Saksi Hj Mimin Nurmini Kreasi nomor 1328221030000017 di UPC Sadang Pinjaman Rp. 40.000.000,- senilai OSL Rp. 40.000.000,-

Berdasarkan verifikasi dokumen pencairan kredit Produk Kreasi nomor 1328221030000017 an. Saksi Hj. MIMIN NURMINI

  • Terdakwa melakukan Roll Over (RO) Kredit Kreasi sebelumnya memiliki tunggakan angsuran kredit yang keterlambatan angsuran melebihi maksimal 10 hari (Perdir 161 Tahun 2019 SOP Kreasi dan ID 78 Tahun 2020 Relaksasi Persyaratan Roll Over/Top Up dan BJ Produk Non Gadai Pada Masa Pendemic Covid-19) sehingga seharusnya tidak berhak mendapat fasilitas repeat order.
  • Terdakwa melakukan mark up pelunasan kredit Kreasi sebelumnya nomor 1328217030000403 yaitu menambah sebesar Rp. 3.800.000,- yaitu sebanyak dua kali angsuran.
  1. Pada tanggal 20 Januari 2020 Terdakwa melakukan pemberian secara unprosedural kredit Amanah nomor 6024220150000142 an. Saksi RIKI SUHERMAN Pinjaman Rp. 111.200.000.,- senilai OSL Rp. 90.807.744,-

Berdasarkan verifikasi dokumen pencairan kredit Amanah nomor 6024220150000142 an. Saksi RIKI SUHERMAN (Perdir 71 Tahun 2019 SOP Amanah) :

  • Terdakwa  menaikan harga pasar setempat (HPS) kendaraan dari seharusnya Rp. 120.000.000,- menjadi Rp. 139.000.000,-
  • Terdakwa menambah Uang Muka Rp. 5.000.000,- dengan alasan untuk biaya BBN Kendaraan.
  • Terdakwa tidak mengembalikan kelebihan uang pelunasan kendaraan kepada nasabah sebesar Rp.876.200,-
  • Terdakwa melakukan kesalahan input Biaya Asuransi TLO sebesar Rp. 7.800.000,- sesuai Surat Kepala Divisi RKA PT Pegadaian (Persero) nomor 59/00038.00/2019 tanggal 02 Agustus 2019, seharusnya dikenakan biaya TLO sebesar Rp. 3.059.390,- sehingga lebih pungut sebesar Rp. 4.740.610,-
  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro memberikan perintah tidak patut kepada karyawan untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai SOP yang berlaku di Perusahaan, dengan maksud untuk mendapat keuntungan pribadi, yaitu :
  1. Menyuruh BPO Mikro Saksi Ramdhan Sobari Putra mencairkan uang kelebihan Produk Gadai KCA an. Sdri. Hj. Lilis Supadmi no kredit 1328219010025798 sebesar Rp. 1.669.528,- di UPC Sadang, yaitu SBG yand diambilnya melalui menyuruh Sdri. Ida Sukarsih dan Sdr. Asep dengan maksud memberikan uang kelebihan tidak sesuai hak nasabah.
  2. Menyuruh BPO Mikro Saksi Sukma Wijaya Kusuma tidak menyetor ke Kasir uang hasil penagihan sebesar Rp. 3.110.000,- nasabah Rahn Tasjily Tanah an. Saksi Ijudin nomor 6024220180000013 tetapi diminta untuk menyerahkan kepadanya dengan maksud uang tersebut dipergunakan dahulu untuk keperluan pribadi.
  3. Menyuruh BPO Mikro Ramdhan Sobari Putra tidak menyetor ke Kasir titipan uang angsuran sebesar Rp. 6.724.500,- nasabah Amanah an. Sdr. Saepuloh nomor 6024220150000167 tetapi diminta untuk menyerahkan kepadanya dengan maksud uang tersebut dipergunakan dahulu untuk keperluan pribadi.
  4. Menyuruh Kepala UBM Veteran Sdr. Rian Apriansyah selaku Analis Mikro untuk menandatangani form KUMK-14 dan form analisa kelayakan yang masih kosong atas pengajuan Kredit Rahn Tasjily Tanah atas nama istrinya yaitu Saksi IMAS nomor kredit Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran  6024219180001716 sebesar Rp. 100.000.000,- dengan maksud agar hasil analisa kelayakan pinjaman dikategorikan objektif.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro diduga kuat telah memenuhi suatu keadaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pegadaian (Persero) dengan Serikat Pekerja Pegadaian Nomor 165 Tahun 2019 yaitu :
  1. Pasal 153 Perbuatan Yang Diproses/Dilaporkan Ke Pihak Berwajib :

Ayat (1) Perbuatan yang diproses/dilaporkan ke pihak berwajib adalah yang terdapat unsur:

  1. huruf a. Menggelapkan atau menyalahgunakan uang perusahaan, asset perusahaan, barang jaminan, atau kekayaan pihak lain yang dikuasai perusahaan;
  2. huruf b. Mengambil tanpa hak uang perusahaan, asset perusahaan, barang jaminan, atau kekayaan pihak lain yang dikuasai perusahaan.
  3. huruf c. Manipulasi uang pinjaman kredit, uang pelunasan, uang angsuran, uang sewa modal biaya administrasi, uang hasil lelang, uang kelebihan, atau segala bentuk penerimaan/pengeluaran lainnya yang sejenis.
  1. Pasal 156 Perbuatan yang diproses berdasarkan mekanisme intern dan penyelesaian perselisihan hubungan industrian yaitu :
  1. Nomor 11. Penyalahgunaan Tugas/Fungsi Jabatan;

Melakukan suatu pekerjaan atau tindakan yang bukan merupakan wewenang atau tugasnya dan/atau tidak sesuai dengan fungsi/jabatannya, tanpa sepengetahuan, izin, dan/atau perintah atasannya atau Pejabat yang berwenang.

  1. Nomor 14. Menyerahkan Tugas Pekerjaan Kepada Pihak Yang Tidak Berwenang

Huruf a. Tanpa alasan yang sah, menyerahkan tugas pekerjaan, memerintahkan/ menyuruh melakukan tugas pekerjaan Perusahaan kepada pihak yang tidak terikat hubungan kerja dengan Perusahaan atau hubungan hukum lainnya, sehingga terjadi penyimpangan prosedur atau menimbulkan kerugian Perusahaan.

Huruf b. Jika perintah sebagaimana dimaksud pada huruf a mengakibatkan fraud atau timbulnya perbuatan yang dikualifikasikan pidana.

  1. Nomor 13. Perintah Yang Tidak Patut Terhadap Karyawan,

huruf a. Karyawan/Pejabat yang memerintahkan, lisan maupun tertulis, agar melakukan penyimpangan prosedur/SOP/PKB.

  1. Nomor 13 Perintah Yang Tidak Patut Terhadap Karyawan,

huruf c. Jika perintah sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b mengakibatkan fraud atau timbulnya perbuatan yang dikualifikasikan pidana.

  1. Nomor 54 Pelanggaran Lainnya Terhadap SOP

Melakukan pelanggaran terhadap Standard Operating Procedure (SOP) selain yang diatur angka 1 sampai dengan angka 53 yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 151 ayat (1) huruf d tetapi bukan termasuk kategori tindak pidana:

huruf a. Apabila dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian perusahaan secara finasial.

  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit melakukan proses pemberian kredit Rahn Tasjily Tanah unprosedural yang tidak sesuai Perdir 83 tahun 2019 SOP Rahn Tasjily Tanah yaitu kredit nomor 6024219180001716 an Saksi IMAS yang merupakan istri Terdakwa Jian Saijan Khamdan, Pinjaman Rp. 100.000.000,- tanggal 16 Nopember 2019 yang sekarang menjadi kredit MACET, karena:
  1. Tidak dilakukan Analisa Kelayakan Pinjaman yang sebenarnya dan objektif yaitu menyuruh Analis Mikro lain menandatangani Form KUMK-14 dan Form Analisa Kelayakan Pinjaman Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran yang masih kosong isian datanya. Isian data Form KUMK-14 dan Form Analisa Kelayakan Pinjaman dilakukan sendiri.
  2. Mengisi data analisa kelayakan pinjaman dengan mencantumkan penghasilan gaji dan pendapatan usaha tidak sesuai yang sebenarnya.
  3. Tidak disertai pengikatan melalui APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT.
  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro melakukan proses pemberian kredit Kreasi Repeat Order yang tidak sesuai Intruksi Direksi 78 tahun 2020 yaitu nomor 1328221030000017 an Saksi Hj. MIMIN NURIMINI Pinjaman Rp. 40.000.000,- tanggal 06 Januari 2021 karena:
  1. kredit Saksi Hj. Mimin Nurimini sebelumnya yaitu Kreasi nomor 1328217030000403, kolektibilitasnya DPK dan pembayaran angsuran melebihi dari toleransi 10 hari sehingga seharusnya Saksi Hj. MIMIN NURMINI tidak termasuk kategori nasabah yang mendapat fasilitas Repeat Order.
  2. Saksi Hj. Mimin Nurmini dipungut uang pelunasan Kreasi nomor 1328217030000403 sebesar Rp. 5.700.000,- sehingga lebih pungut sebesar Rp. 3.971.276,- dari yang seharusnya Rp. 1.728.724,-
  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit melakukan proses pemberian kredit Amanah unprosedural yaitu an. Saksi Riki Suherman nomor 6024220150000142 pinjaman Rp. 111.200.000,- pembiayaan untuk pembelian mobil bekas Toyota Avanza 1.3G MT tahun 2013 HPS Rp. 139.000.000,- karena :
  1. Nasabah menyerahkan uang DP Rp. 5.000.000,- tanggal 13 Januari 2020 kepada Terdakwa Jian Saijan Khamdan untuk biaya balik nama kendaraan, tetapi uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
  2. Dilakukan mark up Harga Pasar Setempat, sebenarnya harga mobil bekas Toyota Avanza 1.3G MT tahun 2013 Rp. 120.000.000,- sehingga menaikkan HPS menjadi Rp. 139.000.000,- nasabah mendapat nilai Pinjaman yang lebih tinggi.
  3. Biaya Asuransi TLO sebesar Rp. 7.800.000,- melebihi tarif yang ditentukan Surat Kepala Divisi RKA PT Pegadaian (Persero) nomor 59/00038.00/2019 tanggal 02 Agustus 2019, seharusnya dikenakan biaya TLO sebesar Rp. 3.059.390,-
  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro melakukan proses pemberian kredit Amanah unprosedural yaitu an. Sdr. Jauharudin nomor kredit 6024220150000761 Tanggal 22 Desember 2020 Pinjaman sebesar Rp. 24.600.000,- karena :
  1. pefindo report skor Sdr. Jauharudin adalah E3, seharus pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena terdapat tunggakan kepada Financia Multi Finance sebanyak 210 hari, melebihi ketentuan yang dapat diterima yaitu 30 Hari, sebagaimana ketentuan Peraturan Direksi nomor 02 tahun 2019.
  2. Analisa Kelayakan Pinjaman yaitu perhitungan RPC tidak valid karean tidak didukung bukti slip gaji Sdr. Jauharudin dan referensi data penghasilan istri pada Form KUMK-14, tetapi data analisa keuangan terdapat data penghasilan kotor per bulan Sdr. Jauharudin sebagai pegawai BUMN tertulis Rp. 7.000.000,- dan penghasilan istri tertulis Rp. 5.000.000,- dan penghasilan lain-lain Rp. 3.000.000,-
  3. Tidak ada tandatangan persetujuan istri pada Form Persetujuan Suami/istri dan pada Form Akad Kredit, nama yang tercantum pada BPKB Sdri. Yanti Damayanti tidak memiliki hubungan ikatan perkawinan (suami/istri) atau hubungan keluarga sedarah (ayah/ibu/anak kandung) sebagaimana ketentuan Peraturan Direksi nomor 71 tahun 2019.
  4. Pembayaran pelunasan kendaraan ke dealer Jayamandiri Gemasejati Cikalongsari dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 1 bulan setelah pencairan kredit.
  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro tidak memproses pengajuan restrukturisasi kredit Rahn Tasjily Tanah yang diajukan Saksi Een Siti Jaenab dan Saksi Atin Haryatin padahal restrukturiasi kredit berlaku untuk semua kolektibilitas kredit dari mulai Lancar sampai Macet sebagaimana diatur Peraturan Direksi nomor 134 tahun 2020.
  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro melakukan pungutan angsuran pertama kredit restrukturiasi saat akad kredit yang tidak diatur pada Peraturan Direksi nomor 161 tahun 2019, Intruksi Direksi nomor 12 tahun 2020, Intruksi Direksi nomor 92 tahun 2020 dan Peraturan Direksi nomor 134 tahun 2020. Pungutan angsuran pertama Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran sejumlah 51 kredit restrukturisasi tersebut tidak disetor ke Kasir untuk dibukukan pada rekening pendamping nasabah yang bersangkutan pada hari itu juga, yaitu :
  1. Uang angsuran kredit restrukturisasi nasabah Rahn Tasjily Tanah an. Saksi Ijudin nomor 6024220180000013 sebesar Rp. 3.110.000,-
  2. Uang angsuran kredit restrukturisasi nasabah Rahn Tasjily Tanah an. Saksi R. Ida Halimah nomor 6024219180002268 sebesar Rp. 2.468.000,-
  3. Uang angsuran kredit restrukturisasi nasabah Kreasi an. Saksi Budi Hartono nomor 1328220030000027 sebesar Rp. 2.000.000,-
  • Bahwa perbuatan Terdakwa di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.315.503.964,-  (Tiga ratus lima belas juta lima ratus tiga ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan  Kerugian Keuangan Negara nomor 214/R-00012.42/2024 Kasus Kredit Unprosedural dan Tahan Angsuran Produk Mikro Pegadaian pada PT Pegadaian Kantor Unit Bisnis MIkro Purwakarta periode Tahun 2019-2021 tanggal 15 Oktober 2024.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan Penggelapan Angsuran Nasabah Mikro, Mark Up Peliunasan Mikro Dipercepat, Unprosedural Kredit Produk Mikro pada Kantor PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta Tahun 2019 s/d 2021 dilakukan oleh Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan, untuk kepentingan pribadi Terdakwa antara lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa di atas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.315.503.964,-  (Tiga ratus lima belas juta lima ratus tiga ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah) telah melanggar ketetuan sebagai berikut :
        1. Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang berbunyi :

“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”

        1. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada  atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

        1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 : BUMN wajib menerapkan GCG (Good Corporate Governance) secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan, dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN.
        2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2): Direksi menetapkan kebijakan dan praktik anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, anti suap, anti korupsi, anti kecurangan (anti fraud), keterlibatan dalam politik dengan mengacu pada standar nasional atau internasional.
        3. Peraturan Direksi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 08 April 2020 tentang Pedoman Anti Fraud sebagaimana diatur dalam BAB I huruf B angka 8 : Membangun komitmen seluruh Insan Perusahaan untuk menghindari segala perbuatan fraud dalam bentuk apapun.
        4. Peraturan Direksi Nomor 161 tahun 2019 tentang Piloting Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kreasi.
        5. Peraturan Direksi Nomor 71 tahun 2019 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Amanah.
        6. Peraturan Direksi Nomor 83 tahun 2019 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Rahn Tasjili Tanah.
        7. Peraturan Direksi Nomor 02 tahun 2019 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Pengecekan Informasi Data Rahin Amanah, Arrum Mikro, Rahn Tasjily Tanah.
        8. Peraturan Direksi Nomor 94/DIR I/2018 tentang Tarif Sewa Modal dan Biaya Administrasi Kredit pada Produk Pegadaian Kreasi.
        9. Peraturan Direksi Nomor 102 Tahun 2019 tentang Penanganan Kerugian Perusahaan.
        10. Instruksi Direksi nomor 23 tahun 2020 tentang Persyaratan Produk Khusus Non Gadai Pada Masa Pandemik Covid19.
        11. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pegadaian (Persero) dengan Serikat Pekerja Pegadaian Nomor 165 Tahun 2019

 

------ Perbuatan Terdakwa JIAN SAIJAN KHAMDAN Bin HAMDANI Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia Terdakwa JIAN SAIJAN KHAMDAN Bin HAMDANI, selaku Mantan Plh. Analis Kredit sejak tanggal 16 Juli 2019 s/d tanggal 5 April 2020 dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro sejak tanggal 06 April 2020 s/d tanggal 03 April 2021 berdasarkan Surat Penugasan Nomor 887/00110.03/2019 tanggal 15 Juli 2019 perihal Penugasan sebagai Plh. Analis Kredit Muda II Pada Kantor Area Bandung 2 Cluster Purwakarta di Kantor Cabang PT Pegadaian (Persero) Purwakarta, Surat Penugasan Nomor 250/00110.03/2020 tanggal 10 Februari 2020 perihal Penugasan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Analis Kredit Unit Bisnis Mikro, Surat Penugasa Nomor 615/00110.03/2020 tanggal 6 April 2020 perihal Revisi Surat Penugasan PLT/PLH terkait dengan adanya SOTK Tahun 2020, Surat Penugasan Nomor 830/00110.03/2020 tanggal 11 Mei 2020 perihal Penugasan Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Cabang Mikro dan Kepala Unit Mikro, Surat Penugasan Nomor 1247/00110.03/2020 tanggal 10 Agustus 2020 perihal Penugasan Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Cabang Mikro dan Kepala Unit Mikro, Surat Perpanjangan Penugasan Nomor 2469/00110.03/2020 tanggal 10 November 2020 perihal Perpanjangan Penugasan Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Cabang Unit Bisnis Mikro dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Bisnis Mikro Kantor Wilayah X Bandung, Surat Penugasan Nomor 07/00110.03/2021 tanggal 04 Januari 2021 perihal Penugasan Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Kantor Wilayah X Bandung, sekira kurun waktu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di PT. Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta yang beralamat di Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Makhkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung,  secara melawan hukum telah melakukan Penggelapan Angsuran Nasabah Mikro, Mark Up Pelunasan Mikro Dipercepat, Unprosedural Kredit Produk Mikro pada Kantor PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta Tahun 2019 s/d 2021, yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.315.503.964,-  (Tiga ratus lima belas juta lima ratus tiga ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan  Kerugian Keuangan Negara nomor 214/R-00012.42/2024 Kasus Kredit Unprosedural dan Tahan Angsuran Produk Mikro Pegadaian pada PT Pegadaian Kantor Unit Bisnis MIkro Purwakarta periode Tahun 2019-2021 tanggal 15 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Romy Yulianto, S.E., PIA, CFrA, CSMP, CCFA selaku Ketua Tim Audit pada Kantor Daerah Pemeriksaan Jakarta VIII F, yang melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro PT. Pegadaian UBM Purwakarta pada Tahun 2020 berdasarkan Surat Penugasan Nomor 07/00110.03/2021 tanggal 04 Januari 2021 perihal Penugasan Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Kantor Wilayah X Bandung dengan Penghasilan tiap bulan mendapat Gaji dari Perusahaan Rp. 4.200.000,- dengan tugas pokok sebagai berikut:
  • Melakukan survey kepada calon nasabah;
  • Menganalisa calon nasabah;
  • Mengusulkan layak dicairkan atau tidaknya kepada Kepala CBM;
  • Bahwa PT Pegadaian sejak Tahun 2011 merupakan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Bahwa sejak tanggal 30 Nopember 2019 sampai dengan 23 Desember 2020, Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro telah melakukan perbuatan penundaan penyetoran titipan uang angsuran nasabah kepada Kasir yang diterima sendiri dari nasabah dan yang diterimanya dari hasil penagihan Pegawai BPO Mikro, yaitu:
  1. Pada tanggal 30 Nopember 2019, Terdakwa menerima angsuran ke-1 dari Saksi Abdul Rojik nasabah kredit Kreasi Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Cabang Purwakarta Rp. 1.963.900,- yang ditunda setor ke Kasir selama 35 hari.
  2. Pada tanggal 30 Desember 2019, Terdakwa menerima angsuran ke-2 dari Saksi Abdul Rojik nasabah kredit Kreasi Cabang Purwakarta Rp. 1.964.000,- yang ditunda setor ke Kasir selama 58 hari.
  3. Pada tanggal 22 Januari 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-1 dari Sdr. Saepuloh nasabah Amanah Cabang Purwakarta Rp. 6.724.400,- yang ditunda setor ke Kasir selama 69 hari.
  4. Pada tanggal 28 Februari 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-4 dari Saksi Abdul Rojik nasabah kredit Kreasi Cabang Purwakarta Rp. 1.964.000,- yang ditunda setor ke Kasir selama 55 hari.
  5. Pada tanggal 02 Oktober 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-9 dari Sdri. Rohimah nasabah Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta Rp. 2.000.000,- yang ditunda setor ke Kasir selama 5 hari.
  6. Pada tanggal 01 Desember 2020 Terdakwa  menerima angsuran ke-4 dan ke-5 Saksi Siti Mariam Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta Rp. 6.000.000,- yang ditunda setor ke Kasir selama 53 hari.
  7. Pada tanggal 16 Desember 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-8 Saksi Ijudin Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta Rp. 2.653.200,- yang ditunda setor ke Kasir selama 5 hari (angsuran ke-1 restrukturisasi kredit).
  8. Pada tanggal 23 Desember 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-7 Sdr. Triyanto nasabah kredit Kreasi Cabang Purwakarta Rp. 4.000.000,- yang ditunda setor ke Kasir selama 68 hari.
  • Bahwa kemudian sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan 22 Januari 2021, Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro tidak menyetorkan ke Kasir uang sebesa Rp. 25.886.400,- yakni titipan uang angsuran yang diterima dari nasabah Produk Mikro, nasabah tidak diberikan Nota Bukti Titipan Uang Angsuran Nasabah sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor: 135-R/00474.00/2021 tanggal 24 Mei 2021, yaitu :
  1. Pada tanggal 30 Januari 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-3 dari Saksi Abdul Rojik kredit Kreasi Cabang Purwakarta nomor 1328119030001433 sebesar Rp. 1.963.000,- dan tidak melakukan penyetoran.
  2. Pada bulan Juni 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-5 dari Saksi R Ida Halimah kredit Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta nomor 6024219180002268 sebesar Rp. 2.000.000,- (angsuran ke-1 restrukturisasi kredit), dan tanggal 21 Desember 2020 menerima angsuran ke-5 sebesar Rp. 468.000,- dari angsuran tersebut Terdakwa tidak menyetor sebesar Rp. 2.468.000,-
  3. Pada tanggal 10 Oktober 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-7 dari Saksi Budi Hartono kredit Kreasi UPC Sadang nomor 1328220030000027 sebesar Rp. 2.000.000,- dan tidak melakukan penyetoran.
  4. Pada tanggal 16 Desember 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-8 dari Saksi Ijudin kredit Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta nomor 6024220180000013 sebesar Rp. 3.110.000,-  tidak melakukan penyetorann sebesar Rp. 496.800,-
  5. Pada tanggal 23 Desember 2020 Terdakwa  menerima angsuran ke-7 dari Sdr. Triyanto kredit Kreasi Cabang Purwakarta nomor 1328120030000490 sebesar Rp. 6.050.000. Kemudian pada tanggal 24 Januari 2021 Terdakwa menerima angsuran sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 28 Januari 2021 terima angsuran Rp.1.050.000,- tanggal 27 Februari terima angsuran Rp. 6.050.000,- dan tidak melakukan penyetoran sebesar Rp. 8.100.000,-
  6. Pada tanggal 29 Desember 2020 Terdakwa menerima angsuran ke-22 dari Sdri. Epa Patimah kredit Kreasi Cabang Purwakarta nomor 1328118030001625 sebesar Rp. 1.152.600,- tidak disetor. Tanggal 14 Januari 2021 terima angsuran ke-11 dari Sdr. Dodo Sanjaya kredit Kreasi Ultra Mikro Cabang Purwakarta sebesar Rp. 960.000,- dan tidak melakukan penyetoran.
  7. Pada tanggal 15 Januari 2021 Terdakwa menerima angsuran ke-8 dari Saksi Tita Kurniawati kredit Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta nomor 6024219180001393 sebesar Rp. 1.646.000,- dan tidak melakukan penyetoran.
  8. Pada tanggal 15 Januari 2021 Terdakwa menerima angsuran ke-12 dari Saksi Atin Haryatin kredit Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta nomor 6024219180001708 sebesar Rp. 2.300.000,- dan tanggal 18 Januari 2021 terima angsuran sebesar Rp. 1.000.000,- dan tidak melakukan penyetoran sebesar Rp. 3.300.000,-
  9. Pada tanggal  21 Januari 2021 Terdakwa menerima  angsuran ke-14 dari Saksi Een Siti Jaenab kredit Rahn Tasjily Tanah Cabang Purwakarta nomor 6024219180001120 sebesar Rp. 1.800.000,- dan tanggal 22 Januari 2021 Terdakwa menerima angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- tidak melakukan penyetoran sebesar Rp. 3.800.000,-
  • Bahwa kemudian sejak tanggal 15 Agustus 2020 sampai dengan 7 September 2020, Terdakwa selaku Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro membayar uang kelebihan lelang kepada nasabah tidak sesuai Surat Edaran Nomor 55/UG.2.00212/2011 Tentang Uang Kelebihan Lelang nomor 4 Ketentuan Pembayaran Uang Kelebihan sehingga merugikan nasabah sebesar Rp. 10.155.210,- yaitu dengan meminta Surat Bukti Gadai yang barang jaminannya sudah terlelang dari nasabah untuk dicairkan uang kelebihannya, kepada nasabah diberikan uang kelebihan tidak sesuai hak nasabah, dan kepada Petugas outlet mengaku uangnya akan digunakan mengangsur tunggakan nasabah Produk Mikro, yaitu :
  1. Pada tanggal 15 Agustus 2020 Terdakwa mencairkan uang kelebihan di UPC Sadang an. Agustin Rahayu SBG nomor 13218010048644 sebesar Rp. 6.693.756,- nasabah diberi uang Rp. 700.000,-
  2. Pada tanggal 18 Agustus 2020 Terdakwa mencairkan uang kelebihan di UPC Sadang an. Sdri. Hj Lilis Supadmi SBG nomor 1328219010025798 sebesar Rp. 1.669.528,- nasabah diberikan uang Rp. 1.500.000,-
  3. Pada tanggal 05 September 2020 Terdakwa mencairkan uang kelebihan di UPC Munjuljaya an. Sdri. Annisa Wulandari SBG nomor 1328719010030094 sebesar Rp. 1.530.040,- nasabah diberikan uang Rp.300.000,-
  4. Pada tanggal 07 September 2020 Terdakwa mencairkan uang kelebihan di UPC Wanayasa an. Sdri. Santi Noviyanti SBG nomor 1328419010035710 sebesar Rp. 1.518.400,- nasabah diberikan uang Rp. 300.000,-
  5. Pada tanggal 07 September 2020 Terdakwa mencairkan uang kelebihan di UPC Wanayasa an. Sdri. Yulima SBG nomor 1328419010012230 sebesar Rp. 1.743.486,- nasabah diberikan uang Rp. 200.000,-
  • Bahwa kemudian sejak tanggal 13 Januari 2020 sampai dengan 6 Januari 2021, Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro melakukan mark up uang pembayaran nasabah Produk Mikro sebesar Rp. 9.676.200,- Produk Mikro, yaitu:
  1. Pada tanggal 06 Januari 2021 Terdakwa melakukan mark up pelunasan dipercepat kredit Kreasi UPC Sadang an. Saksi Hj Mimin Nurmini nomor 1328217030000403 dengan meminta nasabah membayar uang pelunasan sebesar Rp. 5.700.000,- lebih besar dari yang seharusnya sebesar Rp. 1.728.724,- sehingga nasabah lebih bayar Rp. 3.971.276,-
  2. Pada tanggal 13 Januari 2020 menerima uang Rp. 5.000.000,- dari Saksi RIKI SUHERMAN kredit Amanah UPC Sadang nomor 6024220150000142 untuk biaya BBN Kendaraan tetapi digunakan untuk keperluan pribadi, dan menerima selisih lebih uang pelunasan pembayaran kendaran Amanah dari dealer sebesar Rp. 876.200,- tetapi Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Riki Suherman.
  • Bahwa kemudian sejak tanggal 16 November 2019 sampai dengan 20 Januari 2020, Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit melakukan proses pemberian kredit secara unprosedural kredit Produk Mikro sehingga menimbulkan kerugian Perusahaan sebesar Rp. 249.779.178,- yaitu :
  1. Pada tanggal 16 Nopember 2019, Terdakwa melakukan pemberian secara unprosedural kredit Rahn Tasjily Tanah atas nama Saksi IMAS istrinya, dimana Terdakwa memanipulasi analisa kelayakan pinjaman sehingga mendapat approval dari Pejabat Pemutus Pinjaman sebesar Pinjaman Rp. 100.000.000,- nomor akad 6024219180001716 di Cabang Purwakarta. Terdakwa tidak melakukan proses SKMHT/APHT di Notaris, sehingga kemudian menjadi kredit macet senilai OSL Rp. 95.054.851,-

Berdasarkan verifikasi dokumen pencairan kredit Produk Rahn Tasjily Tanah nomor 6024219180001716 an. Saksi IMAS sebagai berikut :

  • Dokumen analisa kelayakan pinjaman tidak valid karena tidak didukung datang survey nasabah yang benar (Peraturan Direksi Nomor 83 Tahun 2019 Tentang SOP Rahn Tasjily Tanah)
  • Terdakwa tidak memungut biaya Notaris dan tidak melakukan proses SKMHT/APHT oleh Notaris
  1. Pada tanggal 22 Desember 2020 Terdakwa melakukan pemberian secara unprosedural kredit Amanah an. Sdr. Jauharudin nomor 6024220150000761 di UPC Sadang Pinjaman Rp. 24.600.000,- senilai OSL Rp. 23.916.583,-

Berdasarkan verifikasi dokumen pencairan kredit Produk Amanah nomor 6024220150000761 an. Sdr. JAUHARUDIN :

  • Score pefindonya E3, melebihi C3 (Perdir 02 Tahun 2019 Pengecekan Informasi Data Rahin Amanah, Arrum Mikro, Rahn Tasjily Tanah)
  • Tidak terdapat dokumen form persetujuan istri dan tidak ada tandatangan istri pada akad kredit
  • Nama di BPKB tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dengan nasabah (Perdir 71 Tahun 2019 SOP Amanah) atau tidak sama dengan nama pemohon nasabah (ID 23 tahun 2020 Persyaratan Produk Khusus Non Gadai Pada Masa Pandemik Covid19)
  • Analisa Kelayakan Pinjaman tidak valid karena tidak ada dokumen Slip Gaji nasabah (ID 23 tahun 2020 Persyaratan Produk Khusus Non Gadai Pada Masa Pandemik Covid19).
  • Terdakwa menunda pembayaran pelunasan kendaraan Amanah ke dealer Jayamandiri Gemasejati Cikalongsari sebesar Rp. 33.135.000,- dari yang seharusnya tanggal 22 Desember 2020 sesuai tanggal akad, dilunasi tanggal 16 Januari 2021, sehingga tertunda 25 hari.
  1. Pada tanggal 06 Januari 2021 Terdakwa melakukan Repeat Order secara unprosedural Kredit Kreasi an. Saksi Hj Mimin Nurmini Kreasi nomor 1328221030000017 di UPC Sadang Pinjaman Rp. 40.000.000,- senilai OSL Rp. 40.000.000,-

Berdasarkan verifikasi dokumen pencairan kredit Produk Kreasi nomor 1328221030000017 an. Saksi Hj. MIMIN NURMINI

  • Terdakwa melakukan Roll Over (RO) Kredit Kreasi sebelumnya memiliki tunggakan angsuran kredit yang keterlambatan angsuran melebihi maksimal 10 hari (Perdir 161 Tahun 2019 SOP Kreasi dan ID 78 Tahun 2020 Relaksasi Persyaratan Roll Over/Top Up dan BJ Produk Non Gadai Pada Masa Pendemic Covid-19) sehingga seharusnya tidak berhak mendapat fasilitas repeat order.
  • Terdakwa melakukan mark up pelunasan kredit Kreasi sebelumnya nomor 1328217030000403 yaitu menambah sebesar Rp. 3.800.000,- yaitu sebanyak dua kali angsuran.
  1. Pada tanggal 20 Januari 2020 Terdakwa melakukan pemberian secara unporsedural kredit Amanah nomor 6024220150000142 an. Saksi RIKI SUHERMAN Pinjaman Rp. 111.200.000.,- senilai OSL Rp. 90.807.744,-

Berdasarkan verifikasi dokumen pencairan kredit Amanah nomor 6024220150000142 an. Saksi RIKI SUHERMAN (Perdir 71 Tahun 2019 SOP Amanah) :

  • Terdakwa  menaikan harga pasar setempat (HPS) kendaraan dari seharusnya Rp. 120.000.000,- menjadi Rp. 139.000.000,-
  • Terdakwa menambah Uang Muka Rp. 5.000.000,- dengan alasan untuk biaya BBN Kendaraan.
  • Terdakwa tidak mengembalikan kelebihan uang pelunasan kendaraan kepada nasabah sebesar Rp.876.200,-
  • Terdakwa melakukan kesalahan input Biaya Asuransi TLO sebesar Rp. 7.800.000,- sesuai Surat Kepala Divisi RKA PT Pegadaian (Persero) nomor 59/00038.00/2019 tanggal 02 Agustus 2019, seharusnya dikenakan biaya TLO sebesar Rp. 3.059.390,- sehingga lebih pungut sebesar Rp. 4.740.610,-
  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro memberikan perintah tidak patut kepada karyawan untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai SOP yang berlaku di Perusahaan, dengan maksud untuk mendapat keuntungan pribadi, yaitu :
  1. Menyuruh BPO Mikro Saksi Ramdhan Sobari Putra mencairkan uang kelebihan Produk Gadai KCA an. Sdri. Hj. Lilis Supadmi no kredit 1328219010025798 sebesar Rp. 1.669.528,- di UPC Sadang, yaitu SBG yand diambilnya melalui menyuruh Sdri. Ida Sukarsih dan Sdr. Asep dengan maksud memberikan uang kelebihan tidak sesuai hak nasabah.
  2. Menyuruh BPO Mikro Saksi Sukma Wijaya Kusuma tidak menyetor ke Kasir uang hasil penagihan sebesar Rp. 3.110.000,- nasabah Rahn Tasjily Tanah an. Saksi Ijudin nomor 6024220180000013 tetapi diminta untuk menyerahkan kepadanya dengan maksud uang tersebut dipergunakan dahulu untuk keperluan pribadi.
  3. Menyuruh BPO Mikro Ramdhan Sobari Putra tidak menyetor ke Kasir titipan uang angsuran sebesar Rp. 6.724.500,- nasabah Amanah an. Sdr. Saepuloh nomor 6024220150000167 tetapi diminta untuk menyerahkan kepadanya dengan maksud uang tersebut dipergunakan dahulu untuk keperluan pribadi.
  4. Menyuruh Kepala UBM Veteran Sdr. Rian Apriansyah selaku Analis Mikro untuk menandatangani form KUMK-14 dan form analisa kelayakan yang masih kosong atas pengajuan Kredit Rahn Tasjily Tanah atas nama istrinya yaitu Saksi IMAS nomor kredit Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran  6024219180001716 sebesar Rp. 100.000.000,- dengan maksud agar hasil analisa kelayakan pinjaman dikategorikan objektif.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro diduga kuat telah memenuhi suatu keadaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pegadaian (Persero) dengan Serikat Pekerja Pegadaian Nomor 165 Tahun 2019 yaitu :
  1. Pasal 153 Perbuatan Yang Diproses/Dilaporkan Ke Pihak Berwajib :

Ayat (1) Perbuatan yang diproses/dilaporkan ke pihak berwajib adalah yang terdapat unsur:

  1. huruf a. Menggelapkan atau menyalahgunakan uang perusahaan, asset perusahaan, barang jaminan, atau kekayaan pihak lain yang dikuasai perusahaan;
  2. huruf b. Mengambil tanpa hak uang perusahaan, asset perusahaan, barang jaminan, atau kekayaan pihak lain yang dikuasai perusahaan.
  3. huruf c. Manipulasi uang pinjaman kredit, uang pelunasan, uang angsuran, uang sewa modal biaya administrasi, uang hasil lelang, uang kelebihan, atau segala bentuk penerimaan/pengeluaran lainnya yang sejenis.
  1. Pasal 156 Perbuatan yang diproses berdasarkan mekanisme intern dan penyelesaian perselisihan hubungan industrian yaitu :
  1. Nomor 11. Penyalahgunaan Tugas/Fungsi Jabatan;

Melakukan suatu pekerjaan atau tindakan yang bukan merupakan wewenang atau tugasnya dan/atau tidak sesuai dengan fungsi/jabatannya, tanpa sepengetahuan, izin, dan/atau perintah atasannya atau Pejabat yang berwenang.

  1. Nomor 14. Menyerahkan Tugas Pekerjaan Kepada Pihak Yang Tidak Berwenang

Huruf a. Tanpa alasan yang sah, menyerahkan tugas pekerjaan, memerintahkan/ menyuruh melakukan tugas pekerjaan Perusahaan kepada pihak yang tidak terikat hubungan kerja dengan Perusahaan atau hubungan hukum lainnya, sehingga terjadi penyimpangan prosedur atau menimbulkan kerugian Perusahaan.

Huruf b. Jika perintah sebagaimana dimaksud pada huruf a mengakibatkan fraud atau timbulnya perbuatan yang dikualifikasikan pidana.

  1. Nomor 13. Perintah Yang Tidak Patut Terhadap Karyawan

huruf a. Karyawan/Pejabat yang memerintahkan, lisan maupun tertulis, agar melakukan penyimpangan prosedur/SOP/PKB.

  1. Nomor 13 Perintah Yang Tidak Patut Terhadap Karyawan

huruf c. Jika perintah sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b mengakibatkan fraud atau timbulnya perbuatan yang dikualifikasikan pidana.

  1. Nomor 54 Pelanggaran Lainnya Terhadap SOP

Melakukan pelanggaran terhadap Standard Operating Procedure (SOP) selain yang diatur angka 1 sampai dengan angka 53 yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 151 ayat (1) huruf d tetapi bukan termasuk kategori tindak pidana:

huruf a. Apabila dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian perusahaan secara finasial.

  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit melakukan proses pemberian kredit Rahn Tasjily Tanah unprosedural yang tidak sesuai Perdir 83 tahun 2019 SOP Rahn Tasjily Tanah yaitu kredit nomor 6024219180001716 an Saksi IMAS yang merupakan istri Terdakwa Jian Saijan Khamdan, Pinjaman Rp. 100.000.000,- tanggal 16 Nopember 2019 yang sekarang menjadi kredit MACET, karena:
  1. Tidak dilakukan Analisa Kelayakan Pinjaman yang sebenarnya dan objektif yaitu menyuruh Analis Mikro lain menandatangani Form KUMK-14 dan Form Analisa Kelayakan Pinjaman Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran yang masih kosong isian datanya. Isian data Form KUMK-14 dan Form Analisa Kelayakan Pinjaman dilakukan sendiri.
  2. Mengisi data analisa kelayakan pinjaman dengan mencantumkan penghasilan gaji dan pendapatan usaha tidak sesuai yang sebenarnya.
  3. Tidak disertai pengikatan melalui APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT.
  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro melakukan proses pemberian kredit Kreasi Repeat Order yang tidak sesuai Intruksi Direksi 78 tahun 2020 yaitu nomor 1328221030000017 an Saksi Hj. MIMIN NURIMINI Pinjaman Rp. 40.000.000,- tanggal 06 Januari 2021 karena:
  1. kredit Saksi Hj. Mimin Nurimini sebelumnya yaitu Kreasi nomor 1328217030000403, kolektibilitasnya DPK dan pembayaran angsuran melebihi dari toleransi 10 hari sehingga seharusnya Saksi Hj. MIMIN NURMINI tidak termasuk kategori nasabah yang mendapat fasilitas Repeat Order.
  2. Saksi Hj. Mimin Nurmini dipungut uang pelunasan Kreasi nomor 1328217030000403 sebesar Rp. 5.700.000,- sehingga lebih pungut sebesar Rp. 3.971.276,- dari yang seharusnya Rp. 1.728.724,-
  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro melakukan proses pemberian kredit Amanah unprosedural yaitu an. Saksi Riki Suherman nomor 6024220150000142 pinjaman Rp. 111.200.000,- pembiayaan untuk pembelian mobil bekas Toyota Avanza 1.3G MT tahun 2013 HPS Rp. 139.000.000,- karena :
  1. Nasabah menyerahkan uang DP Rp. 5.000.000,- tanggal 13 Januari 2020 kepada Terdakwa Jian Saijan Khamdan untuk biaya balik nama kendaraan, tetapi uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
  2. Dilakukan mark ujp Harga Pasar Setempat, sebenarnya harga mobil bekas Toyota Avanza 1.3G MT tahun 2013 Rp. 120.000.000,- sehingga menaikkan HPS menjadi Rp. 139.000.000,- nasabah mendapat nilai Pinjaman yang lebih tinggi.
  3. Biaya Asuransi TLO sebesar Rp. 7.800.000,- melebihi tarif yang ditentukan Surat Kepala Divisi RKA PT Pegadaian (Persero) nomor 59/00038.00/2019 tanggal 02 Agustus 2019, seharusnya dikenakan biaya TLO sebesar Rp. 3.059.390,-
  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro melakukan proses pemberian kredit Amanah unprosedural yaitu an. Sdr. Jauharudin nomor kredit 6024220150000761 Tanggal 22 Desember 2020 Pinjaman sebesar Rp. 24.600.000,- karena :
  1. pefindo report skor Sdr. Jauharudin adalah E3, seharus pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena terdapat tunggakan kepada Financia Multi Finance sebanyak 210 hari, melebihi ketentuan yang dapat diterima yaitu 30 Hari, sebagaimana ketentuan Peraturan Direksi nomor 02 tahun 2019.
  2. Analisa Kelayakan Pinjaman yaitu perhitungan RPC tidak valid karean tidak didukung bukti slip gaji Sdr. Jauharudin dan referensi data penghasilan istri pada Form KUMK-14, tetapi data analisa keuangan terdapat data penghasilan kotor per bulan Sdr. Jauharudin sebagai pegawai BUMN tertulis Rp. 7.000.000,- dan penghasilan istri tertulis Rp. 5.000.000,- dan penghasilan lain-lain Rp. 3.000.000,-
  3. Tidak ada tandatangan persetujuan istri pada Form Persetujuan Suami/istri dan pada Form Akad Kredit, nama yang tercantum pada BPKB Sdri. Yanti Damayanti tidak memiliki hubungan ikatan perkawinan (suami/istri) atau hubungan keluarga sedarah (ayah/ibu/anak kandung) sebagaimana ketentuan Peraturan Direksi nomor 71 tahun 2019.
  4. Pembayaran pelunasan kendaraan ke dealer Jayamandiri Gemasejati Cikalongsari dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 1 bulan setelah pencairan kredit.
  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro tidak memproses pengajuan restrukturisasi kredit Rahn Tasjily Tanah yang diajukan Saksi Een Siti Jaenab dan Saksi Atin Haryatin padahal restrukturiasi kredit berlaku untuk semua kolektibilitas kredit dari mulai Lancar sampai Macet sebagaimana diatur Peraturan Direksi nomor 134 tahun 2020.
  • Bahwa Terdakwa selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro melakukan pungutan angsuran pertama kredit restrukturiasi saat akad kredit yang tidak diatur pada Peraturan Direksi nomor 161 tahun 2019, Intruksi Direksi nomor 12 tahun 2020, Intruksi Direksi nomor 92 tahun 2020 dan Peraturan Direksi nomor 134 tahun 2020. Pungutan angsuran pertama Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran | 51 kredit restrukturisasi tersebut tidak disetor ke Kasir untuk dibukukan pada rekening pendamping nasabah yang bersangkutan pada hari itu juga, yaitu :
  1. Uang angsuran kredit restrukturisasi nasabah Rahn Tasjily Tanah an. Saksi Ijudin nomor 6024220180000013 sebesar Rp. 3.110.000,-
  2. Uang angsuran kredit restrukturisasi nasabah Rahn Tasjily Tanah an. Saksi R. Ida Halimah nomor 6024219180002268 sebesar Rp. 2.468.000,-
  3. Uang angsuran kredit restrukturisasi nasabah Kreasi an. Saksi Budi Hartono nomor 1328220030000027 sebesar Rp. 2.000.000,-
  • Bahwa perbuatan terdakwa di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.315.503.964,-  (Tiga ratus lima belas juta lima ratus tiga ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan  Kerugian Keuangan Negara nomor 214/R-00012.42/2024 Kasus Kredit Unprosedural dan Tahan Angsuran Produk Mikro Pegadaian pada PT Pegadaian Kantor Unit Bisnis MIkro Purwakarta periode Tahun 2019-2021 tanggal 15 Oktober 2024.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan Penggelapan Angsuran Nasabah Mikro, Mark Up Peliunasan Mikro Dipercepat, Unprosedural Kredit Produk Mikro pada Kantor PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta Tahun 2019 s/d 2021 dilakukan oleh Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan, untuk kepentingan pribadi Terdakwa antara lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa
  • Bahwa perbuatan terdakwa di atas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.315.503.964,-  (Tiga ratus lima belas juta lima ratus tiga ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah) telah melebihi kewenangan yang dimilikinya selaku Mantan Plh. Analis Kredit dan Mantan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro sebagaimana diatur dalam ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pegadaian (Persero) dengan Serikat Pekerja Pegadaian Nomor 165 Tahun 2019

 

------ Perbuatan Terdakwa JIAN SAIJAN KHAMDAN Bin HAMDANI Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya