Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 321.897.396,- (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah rupiah);
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membuka blokir rekening nomor 007501039738504 atas nama TRESNA MULYA NURRAMDANI tanpa ada pendebetan sepihak sepeserpun, sehingga PENGGUGAT dapat menggunakan sisa saldo sebesar Rp. 26.698.594,94 ( duapuluh enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh empat dan sembilan puluh empat sen rupiah), beserta seluruh saldo simpanan yang belum diketahui oleh PENGGUGAT sesaat setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah) secara langsung (cash) dan seketika (seluruhnya/tidak dicicil) sesaat setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau sejumlah tertentu yang menurut hakim patut dan adil dikenakan kepada PARA TERGUGAT secara langsung (cash) dan seketika (seluruhnya/tidak dicicil) sesaat setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar denda uang paksa (dwangsom) apabila PARA TERGUGAT tidak menjalankan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit verbaar bij voerraad) sekalipun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |