Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
685/Pid.Sus/2025/PN Bdg RAHAYUDIN, SH ADRYAN MAULANA BIN AHMAD HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 685/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3901/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAYUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRYAN MAULANA BIN AHMAD HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT bersama-sama dengan NOVAN SOPIANSYAH (DPO), pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Golf Dago No.87/BLK 7A RT.004 RW.006 Kel/Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  I    bukan  tanaman,   beratnya   melebihi    5   gram,

 

 

 

 

 

perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT bersama-sama dengan NOVAN SOPIANSYAH dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT menghubungi NOVAN SOPIANSYAH (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk dipergunakan sendiri, kemudian NOVAN SOPIANSYAH meminta terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT untuk pergi ke daerah Sekeloa Kabupaten Bandung, sekira pukul 15.30 Wib terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Golf Dago No. 87/Blk 7A RT.004 RW.006 Kel/Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, sesampainya didaerah dimaksud sekira pukul 16.00 Wib lalu ada seorang yang tidak dikenal yang mengaku suruhannya NOVAN SOPIANSYAH kemudian menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT lalu terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada orang suruhan NOVAN SOPIANSYAH tersebut, setelah itu orang suruhan NOVAN SOPIANSYAH menyerahkan kantong kresek warna hitam kepada terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT lalu terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT menanyakan kepada orang suruhan NOVAN SOPIANSYAH “apa maksud dari barang tersebut”, lalu orang suruhan dari NOVAN SOPIANSYAH mengatakan “itu barang titipan dari NOVAN SOPIANSYAH” dan menyuruh terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT untuk menyimpannya terlebih dahulu, setelah itu terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT langsung pulang kerumahnya, sesampainya dirumah kemudian terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT membuka isi keresek warna hitam yang diserahkan oleh orang suruhan dari NOVAN SOPIANSYAH dan setelah dibuka isinya 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu didalam plastic klip bening dibalut tisu warna putih dilakban warna bening, 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis sabu didalam plastic klip bening, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didalam plastic klip bening, 5 (lima) butir Narkotika jenis Extacy berbentuk Mahkota berwarna kuning didalam plastic klip bening, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) unit timbangan digital, 12 (dua belas) buah plastic klip bening, setelah terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT mengetahui isi dari kresek warna hitam tersebut selanjutnya menghubungi NOVAN SOPIANSYAH dan menanyakan mengapa memberikannya kepada terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT lalu NOVAN SOPIANSYAH meminta kepada terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT untuk menyimpannya terlebih dahulu nanti ada yang membawanya namun tidak memberitahukan kapan dan siapa orang yang akan membawaanya ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Ir. H. JUANDA No. 501 Kel/Desa Ciburial Kecamataan Cimenyan Kabupaten Bandung terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jabar diantaranya saksi AHMAD HIDAYAT dan saksi FAJAR HIKMAWAN selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT namun tidak ditemukan barang Narkotika lalu saksi AHMAD HIDAYAT dan saksi FAJAR HIKMAWAN mengamankan Handphone merek Samsung warna abu-abu dengan nomor whatsaap +6289524909169, setelah itu terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT mengakui telah menerima titipan Narkotika jenis sabu dan Extacy dari NOVAN SOPIANSYAH yang terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT simpan dirumahnya yang beralamat di Jalan Raya Golf Dago No. 87/Blk 7A RT.004 RW.006 Kel/Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, setelah saksi AHMAD HIDAYAT dan saksi FAJAR HIKMAWAN serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan penggeledahan dirumahnya terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT dan ditemukan barang bukti :
  1. 18 (delapan belas) paket sabu didalam plastic klip bening, dengan berat Brutto 5,90 gram, Netto 4,1 gram ;

 

 

 

 

 

 

  1. 5 (lima) paket sabu didalam plastic klip bening dibalut tisu warna putih dilakban warna bening, dengan berat Brutto 1,06 gram, Netto 0,56 gram ;
  2. 1 (satu) paket sabu didalam plastic klip bening, dengan berat Brutto 5,53 gram, Netto 5,08 gram ;
  3. 1 (satu) paket sabu didalam plastic klip bening, dengan berat Brutto 4,90 gram, Netto 4,65 gram ;
  4. 5 (lima) butir Narkotika jenis extacy berbentuk mahkota berwarna kuning didalam plastic klip bening, dengan berat Netto 1,73 gram ;
  5. 1 (satu) buah sendok plastic ;
  6. 1 (satu) unit timbangan digital ;
  7. 12 (dua belas) pcs plastic klip bening ;
  8. 1 (satu) buah tas warna hijau ;

yang ditemukan didalam tas selempang warna hijau yang disimpan dilantai kamar tidur terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT ;

  • Bahwa terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT mengakui kalau Narkotika jenis sabu dan Extacy yang disimpan tersebut Adalah milik NOVAN SOPIANSYAH (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jabar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 2875/NNF/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dan TRI WULANDARI, SH., dengan hasil pengujian sebagai berikut :
  1. BARANG BUKTI :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,0288 gram, diberi nomor barang bukti 1918/2025/OF ;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,6649 gram, diberi nomor barang bukti 1919/2025/OF ;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6978 gram, diberi nomor barang bukti 1920/2025/OF ;
  4. 5 (lima) bungkus tissue warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0031 gram, diberi nomor barang bukti 1921/2025/OF ;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet berbentuk mahkota warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,7113 gram, diberi nomor barang bukti 1922/2025/OF ;

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT ;

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 1918/2025/OF s.d 1921/2025/OF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina ;
  2. 1922/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA ;

 

 

 

 

 

  1. INTERPRETASI HASIL :
  1. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  2. MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGALAN :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 1918/2025/OF berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 4,0053  gram ;
  2. 1919/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto  6,6154 gram ;
  3. 1920/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,6652 gram ;
  4. 1921/2025/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9820 gram ;
  5. 1922/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet MDMA berbentuk mahkota warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3717 gram ;

----------Perbuatan terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT bersama-sama dengan NOVAN SOPIANSYAH (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

ATAU

KEDUA

 

---------Bahwa terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT bersama-sama dengan NOVAN SOPIANSYAH (DPO), pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Golf Dago No.87/BLK 7A RT.004 RW.006 Kel/Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT bersama-sama dengan NOVAN SOPIANSYAH dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT menghubungi NOVAN SOPIANSYAH (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk dipergunakan sendiri, kemudian NOVAN SOPIANSYAH meminta terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT untuk pergi ke daerah Sekeloa Kabupaten Bandung, sekira pukul 15.30 Wib terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Golf Dago No. 87/Blk 7A RT.004 RW.006 Kel/Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, sesampainya didaerah dimaksud sekira pukul 16.00 Wib lalu ada seorang yang tidak dikenal yang mengaku suruhannya NOVAN SOPIANSYAH kemudian menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT lalu terdakwaa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada orang suruhan NOVAN SOPIANSYAH tersebut, setelah itu orang suruhan NOVAN SOPIANSYAH menyerahkan kantong kresek warna hitam kepada terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT lalu terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT menanyakan kepada orang suruhan NOVAN SOPIANSYAH  “apa  maksud  dari  barang  tersebut”,   lalu    orang   suruhan  dari   NOVAN

 

 

 

 

 

SOPIANSYAH mengatakan “itu barang titipan dari NOVAN SOPIANSYAH” dan menyuruh terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT untuk menyimpannya terlebih dahulu, setelah itu terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT langsung pulang kerumahnya, sesampainya dirumah kemudian terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT membuka isi keresek warna hitam yang diserahkan oleh orang suruhan dari NOVAN SOPIANSYAH  dan  setelah  dibuka  isinya      5 (lima) paket Narkotika jenis sabu

didalam plastic klip bening dibalut tisu warna putih dilakban warna bening, 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis sabu didalam plastic klip bening, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didalam plastic klip bening, 5 (lima) butir Narkotika jenis Extacy berbentuk Mahkota berwarna kuning didalam plastic klip bening, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) unit timbangan digital, 12 (dua belas) buah plastic klip bening, setelah terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT mengetahui isi dari kresek warna hitam tersebut selanjutnya menghubungi NOVAN SOPIANSYAH dan menanyakan mengapa memberikannya kepada terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT lalu NOVAN SOPIANSYAH meminta kepada terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT untuk menyimpannya terlebih dahulu nanti ada yang membawanya namun tidak memberitahukan kapan dan siapa orang yang akan membawaanya ;

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Ir. H. JUANDA No. 501 Kel/Desa Ciburial Kecamataan Cimenyan Kabupaten Bandung terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jabar diantaranya saksi AHMAD HIDAYAT dan saksi FAJAR HIKMAWAN selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT namun tidak ditemukan barang Narkotika lalu saksi AHMAD HIDAYAT dan saksi FAJAR HIKMAWAN mengamankan Handphone merek Samsung warna abu-abu dengan nomor whatsaap +6289524909169, setelah itu terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT mengakui telah menerima titipan Narkotika jenis sabu dan Extacy dari NOVAN SOPIANSYAH yang terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT simpan dirumahnya yang beralamat di Jalan Raya Golf Dago No. 87/Blk 7A RT.004 RW.006 Kel/Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, setelah saksi AHMAD HIDAYAT dan saksi FAJAR HIKMAWAN serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan penggeledahan dirumahnya terdakwa ADRYAN MAULANA Bin AHMAD HIDAYAT dan ditemukan barang bukti :
Pihak Dipublikasikan Ya