Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor: 001/SK-PHK/Bdg3/X/2024 dari Perusahaan tertanggal 18 Oktober 2024 Terhadap PENGGUGAT yang dikeluarkan TERGUGAT tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT belum pernah terputus;
- Menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada posisi dan jabatan yang sama atau setara dengan jabatan semula pada perusahaan tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah Periode Oktober 2024 sampai dengan April 2025 secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 39.739.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dan secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT Rp. 5.677.000,- (Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah):
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda upah secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 86.631.020,- (Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Puluh Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses kepada PENGGUGAT sejak perkara a quo didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus sampai dengan perkara a quo diputus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |