Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg NOPI SOPYAN ANWAR PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 72/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aquino MarshellaNOPI SOPYAN ANWAR
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor:  001/SK-PHK/Bdg3/X/2024 dari Perusahaan tertanggal 18 Oktober 2024 Terhadap PENGGUGAT yang dikeluarkan TERGUGAT tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT belum pernah terputus;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada posisi dan jabatan yang sama atau setara dengan jabatan semula pada perusahaan tersebut;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah Periode Oktober 2024 sampai dengan April 2025 secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 39.739.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dan secara tunai dan sekaligus kepada  PENGGUGAT Rp. 5.677.000,- (Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah):
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda upah secara tunai dan sekaligus kepada  PENGGUGAT sebesar Rp. 86.631.020,- (Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Puluh Rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses kepada PENGGUGAT sejak perkara a quo didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus sampai dengan perkara a quo diputus;
  9. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai hukum.

 

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak