Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
530/Pdt.Bth/2024/PN Bdg Aligo Alileo 12.INTAN SULISTIANA SALYA
13.YUDISTIRA SALYA
14.ARIF RAMDHAN SALYA
15.R ALI JATI KUSUMAH
16.R IVAN SETIANEGARA
17.LIVANI PUSPITASARI
18.R AGUM SANDIKA
19.NY DEDEH CHADIJAH BINTI R. E. MOCHTAR
20.SONNY A.SYUARI BIN R. E. MOCHTAR
21.R. Rustini (Istri) sebagai Pengganti ALMARHUM HEDY AHDIYAT BIN R. E. MOCHTAR
22.RIDWAN MUCHTAR BIN R. E. MOCHTAR
23.Ny. LILI SURYO
24.Ny. HANNY TALIM
25.Ny. ANASTASIA DARMAWAN ahli waris dari almarhum LIM TIAUW AN alias TALIM
26.Ny. SRIMUKTI ahli waris dari almarhum LIM TIAUW AN alias TALIM
27.Ny. SURIOWATI, S.H ahli waris dari almarhum LIM TIAUW AN alias TALIM
28.BANOWATI
29.BAMBANG SUCIPTO ahli waris dari almarhum LIM TIAUW AN alias TALIM
30.Ir. MAX BAMBANG SUMANTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 530/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tomy Ahmad Bustomi, S.H.Aligo Alileo
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant);
  2. Mengabulkan Bantahan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)    Pelawan untuk seluruhnya; 
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum bagi Pelawan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 23/PDT/EKS/PUT/2022/PN.Bdg tanggal 27 Juni 2022;
  4. Meyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bandung kelas IA Khusus Nomor 23/PDT/EKS/PUT/2022/PN.Bdg; adalah eksekusi yang tidak dapat di jalankan atau Non-Executable;
  5. Menghukum Para Terlawan dahulu Para Pemohon Eksekusi untuk mengosongkan tanah dan bangunan milik Pelawan.
  6. Menghukum Para Terlawan dahulu Para Pemohon Eksekusi untuk membayar kerugian atas penyerobotan tanah dan bangunan sebesar 12 bulan X 12.500.000,- = Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pelawan.
  7. Menghukum Terlawan XIX untuk membayar ganti rugi tanah dan bangunan sebesar 66 m2 X Rp. 20.000.000,- = 1.320.000.000,- (Satu milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah).
  8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Terlawan dahulu Para Pemohon Eksekusi; 

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak