Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
875/Pid.Sus/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH 1.DAMAR ALAM FAJAR RAMADHAN BIN DADANG MULYANA
2.YOGA WAYAN PUTRA Bin SOEWANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 875/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4919/M.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMAR ALAM FAJAR RAMADHAN BIN DADANG MULYANA[Penahanan]
2YOGA WAYAN PUTRA Bin SOEWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I Damar Alam dan terdakwa  II Yoga Wayan pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat Jl. Terusan Buahbatu Kel. Batununggal Kec. Bandung Kidul kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya